BPK,Hasil Audit, dan Kelanjutan Kasus Century

Laporan awal audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.

Laporan audit yang sempat dibaca VIVAnews itu terdiri dari 8 halaman dengan huruf yang kecil-kecil. Halaman awal berupa pengantar dari Ketua BPK Anwar Nasution. Kemudian disusul beberapa bab, yang mencakup Pendahuluan, Gambaran Umum, dan Ringkasan.

Beberapa poin dari isi audit tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.

Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.

Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European union, 1 Juni 2008.

5. Posisi Century di Industri Perbankan

Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.

Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.

6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal
Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 – 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

7. Suntikan Modal Century
Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.

8. Pelanggaran-Pelanggaran Century

BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Langkah Selanjutnya

Badan Pemeriksa Keuangan pun mengindikasikan adanya tindak pidana dalam kasus Bank Century. Untuk itu BPK telah mengundang penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolian, dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini.

Menurut Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki, tindak pidana itu korupsi, perbankan, dan pencucian uang. Namun, BPK tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan kasus ini. “Ada indikasi kepada penegakan hukum, tapi BPK tidak bisa menyampaikan tindak pidana itu,” katanya di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009.

Sesuai aturan, jika BPK menemukan adanya tindakan pidana, BPK harus melaporkan kepada penegak hukum. BPK pada Senin 14 Desember 2009, mengumpulkan tiga lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu, BPK menyampaikan sembilan temuan dalam audit Bank Century untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu menyangkut kemungkinan terjadi tindak pidana perbankan, perdata, dan korupsi dalam penyelamatan Bank Century.

6 respons untuk ‘BPK,Hasil Audit, dan Kelanjutan Kasus Century

  1. Pansus angket gimana???

    Wia said : “Tujuannya pansus itu pasal 7 Jo… Nggak tau deh bakal sukses apa nggak.. Politik mlulu…. Saya kadang2 heran Jo, ini negara hukum apa bukan sih. Ahli hukum udah teriak2 ya g digubris, telinga tersumbat hiruk pikuk politik…”

  2. Century
    masih sebatas diskusi
    wacana para politisi
    meninggalkan misteri

    Wia said : “Unsur merugikan keuangan negara sudah jelas pak.. Tapi semua jd sulit karena bukannya proses hukumnya yg didahulukan tapi malah proses politik (melalui pansusangket Century). Inilah sulitnya jika proses politik tidak diberengi proses hukum. Beban pembuktian itu kan ada pada proses hukumnya, tak cukup kalau hanya BPK yg turun tangan. Kalaupun pansus mau membawa kasus ini kearah impeach, sulit juga.. Wong meminta RI II dan Menkeu non aktif sementara saja mereka gagal. Dalam UU kementerian memang menteri bisa di berhentikan jika sudah berstatus terdakwa. Tapi mana bisa pansus mendakwa. Pansus itu mantel politik, bukan lembaga hukum (peradilan).
    Jadi selama proses hukum nggak juga jalan, saya khawatir angket Century bakal berakhir spt angket BBM.. Semoga saja tidak…. 🙂 “

  3. wah mba… masalah senturi sangat sulit di terjemahkan terlau rumit untuk otak saya.. tapi yang pasti mba, ada banyak penjahat cerdas di indonesia dan tepatnya masih ada demang2 kayak jaman belanda dulu.. dia bersenag2 di atas penderitaan rakyatnya…

    Wia said : “Koporatokrasi Kapitalistik.. Memang mirip era kolonial, hanya bedanya kita tak dijajah secara fisik, hanya SDA dan Keuangan Negara yg diakali habis2an. Kita merasa merdeka tapi masih terjajah. Dan tak jauh dari zaman kolonial, lagi2 negara asing yang di untungkan, sementara pemerintah kita jadi komprador.
    Surat Hutang Negara yg diterbitkan dalam rangka penyelamatan Century, itu korporat asing juga yg menyenyam manisnya. Pahitnya kita yg telan 😀 “

  4. rakyat uda pusing dengan sandiwara para pejabat publik, cukup sudah sidang pansus hak angket dipublikasikan dan ditonton oleh jutaan pasang mata didunia ini khususny di indonesia.akankah anda seorang penulis ingin mengkaji dan mengkritk semua ini? saya ingin tau alasanya,trimakasi

  5. Sebuah kasus yang sulit. Pernah merasakan dan turut membereskan Perbankan nasional saat krisis tahun 1998 lalu. Pertayaan basic-nya adalah haruskah kita kembali mengalami krisis? Lebih mahal mana biaya mencegah (dalam kasus ini menyelematkan bank Century) dibandingkan menutup saja Bank itu?
    Saya pribadi percaya bahwa kebijakan yang diambil (menyelamatkan Bank Century) adalah tindakan yang sudah benar. Jika saat itu tidak diselamatkan dan masalahnya merembet kebeberapa bank lain, kepercayaan publik terhadap perbankan dan pemerintah goyah, bisa jadi kita saat ini masih terpuruk dan tertatih-tatih membenahi perekonomian negara ini. Tak ada putusan yang mudah PADA SAAT ITU (baca: buka pada saat ini). Apapun keputusan yang diambil akan lekat pada resikonya dan Ketua KSSK akan selalu bisa disalahkan oleh kebijakan yang diambilnya. Pada saat sekarang kondisi ekonomi Indonesia terbukti berhasil terjaga dengan cukup baik dan stabil, kenapa lalu seakan-akan kebijakan yang diambil yang dipersalahkan?
    Jika sebuah rumah diperkampungan terbakar, apakah kita hanya akan menonton dan membiarkannya terbakar habis dan merambat membakar rumah2 disekitarnya atau bahkan sekampung itu..?? Tentu hal ini tidak berarti lantas tidak mencari apa sebeb terjadinya kebakaran itu dan siapa2 yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita orang2 lain akibat kebakaran itu. Juga hal ini tidak berarti kita boleh membiarkan ada orang2 yang mencari kesempatan menjarah isi rumah yang sedang terbakar itu.
    Masalah penyelamatan Bank Century (dalam kaitan dengan penyelamatan perekonomian nasional) harus dibedakan dengan apa sebabnya bank tsb gagal bayar dan siapa2 yang harusnya bertanggung jawab atas terjadinya hal tersebut. Ini bukan hanya menyangkut pemilik bank yang jelas2 merampok bank sendiri dana masyarakat dibanknya itu, tapi juga para pengawas bank tersebut yang hasrusnya mengawasi bank ybs. Juga jika ternyata ada pihak2 yang mencoba mengail diair keruh dan mengambil kesempatan untuk memperoleh dana2 secara tidak sah dengan memanfaatkan moment penyelamatan bank tsb, mestinya aliran dananya dapat dengan mudah diusut tuntas. Ini semua adalah masalah hukum, dan hukumnya sudah jelas.
    Sebaiknya kita bisa memilah-milah persoalan dengan jernih. Pansus, Media (televisi khususnya) terlalu banyak meracuni rakyat yang polos dengan informasi yang tidak berimbang, dan terlalu banyak bermuatan politis atau agenda2 tersembunyi lainnya. Saya kasian sama mereka yang tidak tau apa2 kemudian ikut ‘terbakar’ dan memaki-maki petinggi2 negeri tanpa mengenal batas2 kesantunan bangsa ini lagi. Korban provokasi media yang menurut saya tidak bertanggung jawab dalam mendidik moral bangsa. terlalu banyak muatan kepentingan dalam kemasan berita.
    Semoga kita semua dapat menjadi pihak yang dengan jernih dapat memilah-milah persoalan ini dengan baik. Lepas dari berbagai kepentingan dibalik gerakan politik Pansus dan Media yang cenderung tidak netral. Hukum SEMUA pihak yang menyebabkan jatuhnya Bank Century, juga pihak2 yang mengambil kesempatan dalam proses penyelamatan Bank Century ini. Lalukan proses politik dgn tegas. Bila perlu ganti pihak2 yang ‘terbukti’ bersalah dan adili mereka. Namun jangan hasut rakyat, merusak moral dan kesantunan bangsa serta mengatasnamakan rakyat dibalik balutan kepentingan politik dan atau agenda lain selain untuk kebaikan bangsa ini.

    Apa khabar Wia..? Sorry udah nyampah disini.. 🙂

Tinggalkan Balasan ke Nug Batalkan balasan