Rektivoices..

Site Of Widiya Ayu Rekti…

PERS DAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK

PersPemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh para praktisi hukum dan praktisi jurnalistik karena dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya bagi Pers.

Seiring pembahasan RKUHP, muncul tuntutan dari beberapa kalangan agar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dicabut, antara lain karena pasal tersebut dianggap ‘pasal karet’ yang dapat dijadikan alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat. Disebut pasal karet karena memang sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang ‘apa’ yang disebut dengan pencemaran nama baik sehingga bisa jadi pasal ini ditafsirkan secara subjektif. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan, oleh karena itu, sebenarnya pasal ini tidak perlu dicabut. Cukup direvisi dengan diperjelas tafsir dari pencemaran nama baik itu sendiri.

Ketakutan yang lain dari pemberalakuan pasal pencemaran nama baik antara lain adalah bahwa pasal tersebut dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan pers. Penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu. Pers ataupun individu yang dituduh mencemarkan nama baik dapat terkena pasal pidana maupun perdata. Kebanyakan jika penggugat menang dalam perdata, putusan perdata akan digunakan untuk mengintimidasi di pidana juga, begitu pun sebaliknya.

Parahnya, ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umumnya tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Ketidakseragaman pendapat tersebut terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.

Pasal 5 ayat A2 UU Pers menyebutkan pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta menarik berita atau tulisan yang salah. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman denda paling besar Rp500 juta. Dalam prakteknya, pelaksanaan aturan hak jawab dalam UU Pers menghadapi masalah. Jika media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, hal itu tidak menutup kemungkinan korban menggugat atau mengadukan kasusnya ke pengadilan. Maka revisi yang perlu diusulkan adalah, harus dengan tegas menyatakan “Jika media sudah menarik kembali berita yang keliru, meminta maaf atau memberikan hak jawab, maka kasus pencemaran nama baik dapat digugat perdata ke pengadilan, tapi tidak disertai hukuman pidana”.

Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU Pers sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Ada pula kalangan menginginkan agar UU Pokok Pers direvisi, agar dapat benar-benar berperan sebagai Lex Specialis untuk perkara-perkara yg melibatkan pers.

Gagasan merevisi UU Pers ini tentu sangat tidak populer, terutama di kalangan pers. Namun perlu dipahami bahwa Revisi UU Pers tidak semata-mata bermaksud mengurangi kebebasan pers dan meningkatkan kontrol terhadap pers. Justru sebaliknya. Hal-hal yang selama ini dirasa mengganggu, dapat diatasi dengan Revisi UU Pers. Misalnya, Pasal 7 UU Pers menyebutkan bahwa setiap wartawan wajib memiliki dan mentaati kode etiknya. Menurut penulis, pasal ini justru harus dihapus, karena berkaitan dengan kode etik, dan kode etik adalah urusan organisasi profesi.

Di lain pihak, ada beberapa hal yang perlu diakomodasikan dalam UU Pers, misalnya obscenity dan indecency. Jangan sampai ada lagi anggota Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid porno dan yellow paper itu bukan pers. Itu selebaran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pers ‘angkat tangan’ atau ‘cuci tangan’. Padahal, tidak benar bahwa pers adalah hanya koran/majalah seperti Kompas dan Tempo. Menurut UU Pers juga, pers adalah wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk gambar, suara, tulisan (Bab I, Pasal 1, butir 1, UU Pokok Pers). Menganggapnya sebagai ‘bukan pers’ adalah sikap yang kurang bertanggungjawab.

Hal lain yang perlu diakomodasikan dalam Revisi UU Pers adalah kasus-kasus yang selama ini berada di luar UU Pers sehingga ‘terpaksa’ digunakan pasal KUHP dan menyebabkan UU Pers tak bisa dipakai sebagai lex specialis. Isu-isu itu antara lain: pencemaran nama baik, fitnah, berita palsu/bohong, penghasutan, penyebar kebencian (hate speech), dan hal-hal lain yang memang sering menjadi bagian dari pemberitaan pers. Dimasukkannya hal-hal ini ke dalam Revisi UU Pers justru untuk melindungi dan akan menyelamatkan kinerja pers bebas. Karena kasus-kasus itu, bila muncul, akan disikapi di bawah naungan UU Pers. Tak perlu lagi KUHP yang ancaman hukumannya berupa hukuman kurungan/penjara. Dalam Revisi itu hendaknya diatur pula bagaimana mensikapi kesalahan jurnalistik yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.

Namun itu bukan berarti pasal pencemaran nama baik dalam KHUP harus dihapuskan. UU Pokok Pers dapat dijadikan Lex Specialis tentunya tidak dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Bagaimanapun hukum pidana itu ultimum remedium, tapi pada prinsipnya dalam aturan tentu ada logika hukumnya dalam penerpan sanksi. Semoga kawan-kawan pers dapat memahani ini karena keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tetap di perlukan sebagai fungsi kontrol. []

Oktober 23, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Opini | , | & Komentar

MENYOAL STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA

Kekuatan militer Indonesia mengecap masa-masa keemasannya di era Orde Lama dan awal Orde Baru. Bahkan keunggulan militer Indonesia diabadikan dalam sebuah buku yang berjudul ‘Kopassus’ yang ditulis oleh Ken Conboy.

Sejarah Indonesia yang sempat memiliki kekuatan militer terbesar di Asia sekarang hanya tinggal kenangan. Bahkan negeri ini telak dikalahkan Singapura. Sebuah negeri kecil yang dengan segenap kemajuannya berhasil menggeser bahkan melempar Indonesia dari posisinya sebagai macan Asia.

Hingga menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaannya yang ke 63, Indonesia belum juga mengantisipasi pertahanan kedaulatannya yang sangat rapuh. Kerapuhan tersebut semakin jelas ditelanjangi dalam buku Pertahanan Negara dan Postur TNI (2007). Buku ini membedah kelemahan sistem dan postur pertahanan Indonesia yang tak pernah ideal. Indonesia seperti ditakdirkan berbadan besar tapi bajunya kesempitan melulu.

Anggaran militer Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan Departemen Pertahanan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF).

Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi.

Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.

Ketentuan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) menjadi sebuah hal yang paling mengancam kepentingan Indonesia di wilayah perairan. Sebab, dengan adanya ketentuan ALKI tersebut, Indonesia harus mempersilakan kapal dagang dan kapal perang negara lain untuk dapat melintas di wilayah teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang mengancam keamanan Indonesia dilihat dari adanya ketentuan ALKI tersebut. Pertama, meningkatnya volume perdagangan dunia yang melalui laut. Kedua, alasan kenapa Indonesia seharusnya lebih menekankan pada pertahanan laut adalah adanya intervensi dan inisiatif oleh negara-negara besar yang kepentingannya tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Ketiga, adalah masalah penyelundupan baik manusia, senjata, dan narkotika. Ratusan ribu pucuk senjata ringan (Small Arm and Light Weapon) selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara tiap tahunnya dan lebih dari 80 persen dari penyalurannya melewati laut. Daerah-daerah sekitar ALKI selalu sangat rawan terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional, penyelundupan manusia dan senjata, dan infiltrasi.

Jika melihat kenyataan ini, apakah masih tepat dan sesuai apabila Indonesia masih menerapkan strategi pertahanan landas darat?. Mempertahankan negara kepulauan sebaiknya bersandar pada Angkatan Laut, yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga), sementara Angkatan Darat harus siap menggelar kekuatannya bilamana perang merambah pada area kontinen Indonesia (zona pertahanan dan perlawanan). Oleh karena itu, sistem pertahanan Indonesia harus bersifat integral dimana menempatkan Kekuatan Maritim dan Kekuatan Udara sebagai kekuatan utama tanpa mengabaikan Kekuatan Darat. Tidaklah sesuai dengan lingkungan strategis bila upaya mempertahankan Indonesia memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) daripada penggunaan kekuatan maritim (laut) dan dirgantara (udara). Dengan perancangan strategi pertahanan yang tepat dan sesuai dengan lingkungan strategis Indonesia maka akan menciptakan pertahanan yang memiliki efek deterrance kepada pihak lain. Oleh karena itu, pertahanan Indonesia ke depan harus jelas dan sesuai dengan kondisi lingkungan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Paling tidak untuk AU diperlukan lebih kurang 8 skadron tempur, satu skadron intai dan peringatan dini, 33 satuan radar, 12 satuan rudal jarak pendek, 16 satuan rudal jarak sedang, delapan satuan rudal jarak jauh, 12 lanud induk, dan 38 lanud operasi. TNI AL juga mesti kebagian belasan frigat, kalau tidak mau melihat laut jadi ajang penyusupan paling aman. Ibukota pun perlu perhatian tinggi. Lanud Suryadarma di Subang, amat strategis untuk dipertimbangkan. Disisi lain nasionalisasi sektor-sektor vital harus segera dilakukan, supaya tidak ada alasan lagi bahwa pemerintah kekurangan uang untuk membiayai pertahanan keamanan negerinya sendiri..

Agustus 16, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Hankam | , | & Komentar