Rektivoices..

Site Of Widiya Ayu Rekti…

THE BREAKDOWN OF GLOBAL CAPITALISM

Robert Gilpin dan Jean Millis Gilpin dalam bukunya, The Chalenge of Global Capitalism (2000), memuji Kapitalisme sebagai “sistem ekonomi pencipta kesejahteraan paling berhasil yang pernah dikenal di dunia.” Namun, para pemuja fanatik Kapitalisme itu lupa, siapa yang menikmati kesejahteraan itu. Penikmat kesejahteraan sebagian besarnya hanyalah negara-negara penjajah kaya. Kapitalisme justru gagal total dalam mendistribusikan pendapatan global. Pada tahun 1960, 20% penduduk dunia terkaya menikmati 75% pendapatan dunia; sedangkan 20% penduduk termiskin hanya menerima 2,3% pendapatan dunia. Pada tahun 1997 ketimpangan global itu bukan makin berkurang, namun makin parah. Sebanyak 20% penduduk terkaya itu menikmati pendapatan global makin banyak, yakni 80%. Sebaliknya, 20% penduduk termiskin menerima pendapatan global makin sedikit, yakni menjadi 1% saja (Spilanne, 2003). Harry Shutt dalam bukunya, Runtuhnya Kapitalisme (2005), menyebutkan bahwa Kapitalisme kini sedang mengalami “gejala-gejala utama kegagalan secara sistemik”. Misal: semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan semakin seringnya krisis keuangan. Selain itu sering terjadi penggelembungan atau bubble ekonomi yang sangat membahayakan.

Sungguh tidak benar bahwa bubble dalam ekonomi khususnya yang terjadi di industri keuangan menjadi sebuah kelumrahan sistem. Tidak benar pula kesalahan tersebut sekedar fenomena wajar atau bahkan keniscayaan dalam ekonomi. Kesalahan ini bagaikan cacat bawaan yang melekat pada Kapitalisme sejak kelahirannya.

Kapitalisme berkembang. Sistem ekonomi berevolusi menjadi perekonomian yang didominasi sektor moneter. Sedangkan sistem moneter dibangun atas tiga pilar, yaitu fiat money, fractional reserve requirement, dan interest. Ketiganya menciptakan transaksi derivatif di sektor finansial, yakni transaksi berbasis portofolio. Inilah yang menciptakan bubble economy.

Bank-bank komersial dan bank-bank investasi memberikan utang kepada masyarakat dengan mempertaruhkan sektor riil. Utang yang dipinjamkan oleh bank kepada masyarakat bukanlah uang yang dimiliki bank, melainkan uang masyarakat yang dihimpun oleh perbankan. Permasalahannya, bank komersial dengan peraturan fractional reserve requirement dapat memberikan utang kepada siapa pun melebihi dana simpanan nasabah yang dihimpun oleh bank. Makanya tidak aneh, ketika terjadi rush perbankan mana pun di dunia pasti ambruk.

Dalam kasus subprime mortgage, kalangan perbankan di Amerika dan Eropa (khususnya Inggris) berani memberikan kredit perumahan (semacam KPR) kepada warga kelas bawah yang memiliki kemampuan finansial lemah. Mereka berkeyakinan, tidak masalah dengan ketidakmampuan orang-orang miskin membayar cicilan kreditnya. Jika kredit gagal bayar, rumah disita sedangkan cicilan hangus. Bagi bank, rumah tersebut dijual lagi kepada warga miskin lainnya sehingga kredit berjalan lagi dan pendapatan masuk kembali.

Untuk membiayai kredit subprime mortgage, bank menerbitkan portofolio dan dijual di pasar modal. Selanjutnya, portofolio utang tersebut diperdagangkan oleh para fund manager dengan melibatkan jutaan orang. Masing-masing di antara mereka melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan capital gain.

Nilai perdagangan portofolio berbasis subprime mortgage di pasar modal AS pada tahun 2007 mencapai US$ 20 trilyun. Sedangkan nilai buku utang warga AS dalam kredit subprime mortgage mencapai US$ 1,3 trilyun (Maret 2007). Artinya perdagangan utang warga miskin AS di pasar modal nilainya “menggembung” lebih dari 15 kali lipat.

Ketika terjadi “bom” gagal bayar kredit subprime mortgage karena semakin tingginya tingkat inflasi di tengah masyarakat, bank menghadapi kredit macet. Akibatnya bank pemberi kredit subprime mortgage kesulitan likuiditas, kehilangan kemampuan membayar kewajiban atas portofolio yang diterbitkan di pasar modal. Kondisi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan para pemain di lantai bursa. Sehingga mendorong mereka melepas portofolio subprime mortgage secara massive yang mengakibatkan nilai pasarnya jatuh.

Hingga awal tahun 2008 kerugian para pemegang portofolio ini mencapai US$ 2,4 trilyun. Bank pemberi kredit subprime mortgage pun berjatuhan. Pemberi pinjaman subprime mulai bangkrut atau diakuisisi oleh bank lain. Sedangkan bank investasi yang terlibat perdagangan portofolio subprime juga mengalami kebangkrutan dan menyebabkan nilai saham mereka seperti “sampah”.

Misalnya sejak bank investasi Lehman Brothers mengumumkan kerugian US$ 3,9 milyar (10/9/2008), nilai pasar sahamnya terpangkas 95%. Kerugian Lehman Brothers menyeret perusahaan asuransi terbesar AS American International Group (AIG) ke dalam kebangkrutan. Pasalnya, AIG menanamkan dana yang sangat besar pada Lehman Brothers. Kerugian dua raksasa finansial AS di samping raksasa finansial lainnya, menyebabkan hilangnya ekspektasi dan kepercayaan para pemain bursa. Penggembungan uang dan utang inilah yang mendorong jatuhnya bursa Wall Street dan merembet ke belahan dunia lainnya.

Krisis subprime mortgage mendorong spekulan memindahkan aksi ke bursa komoditas. Mereka menggembungkan harga-harga komoditas primer khususnya harga minyak mentah. Akibatnya, gejolak harga crude oil dunia melonjak drastis yang menyebabkan inflasi membumbung. Dalam World Oil Outlook 2008, OPEC menyebutkan spekulasi di lantai bursa komoditas merupakan faktor utama yang mengerek harga minyak mentah.

Menurut OPEC, pada tahun 2003 setiap perdagangan 1 physical barrel di NYMEX akan diikuti 6 paper barrels. Tahun ini penggembungan perdagangan portofolio minyak mentah meningkat 3 kali lipat. Setiap transaksi 1 physical barrel akan diikuti 18 paper barrels.

Pada tahun 2007 nilai bubble economy dari transaksi derivatif di pasar modal dunia meningkat 5 kali lipat dibandingkan tahun 2002 yang berjumlah US$ 100 trilyun. Transaksi derivatif tahun 2007 di lantai bursa mencapai US$ 516 trilyun. Angka ini setara dengan 43 kali lipat nilai transaksi ekspor impor dunia tahun 2006. Sedangkan PDB dunia pada tahun 2007 hanya mencapai US$ 54,311 trilyun. Ini artinya, transaksi derivatif pasar modal melebihi nilai out put riil dunia sebanyak 9,5 kali lipat.

Inilah beberapa contoh bagaimana bursa saham dalam perekonomian kapitalis menciptakan bubble economy. Perekonomian yang menggembung seolah-olah memberikan gambaran pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan ukuran ekonomi meningkat sangat cepat. Suatu kondisi yang sangat berbahaya. Sebab angka yang lahir bukan dari transaksi barang dan jasa melainkan dari instrumen-instrumen efek, dan dari penggelembungan utang. Tidak mungkin seseorang dapat bertransaksi melebihi dari uang tunai atau kekayaan yang dimilikinya, kecuali transaksi itu hanya ada dalam perekonomian kapitalis.

Warren Buffet dan Analis pasar modal Paul B Farrel menyatakan bubble economy di lantai bursa dapat menjadi senjata pemusnah massa (weapon of mass destruction) yang sangat kejam, lebih berbahaya dari senjata nuklir dan perdagangan obat bius. Perputaran uang di lantai bursa merupakan racun perekonomian (economy toxid). Dalam sekejap dapat membunuh perekonomian suatu negara, memiskinkan puluhan dan ratusan juta manusia.

Bubble economy sudah lama memakan korban. Menurut IMF, dalam kurun waktu 30 tahun terakhir 17 negera industri mengalami 113 kali goncangan sektor finansial dan separonya menyebabkan resesi. Bagaimana dampaknya terhadap dunia? Jawabnya kita sudah rasakan saat ini.

Oktober 31, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Economy | | & Komentar

FIRST TIME IN THE HOSPITAL (I Hope Last..)

Setelah berhari-hari ngotot tidak mau dirawat di Rumah Sakit, pada akhirnya ternyata

Opname juga…

Biasanya cukup dengan perawatan di rumah, tapi karena kondisi sudah terlalu lemah, tak ada pilihan lagi..

Terus terang saya juga tidak menyangka akan menginap di Rumah Sakit, salah satu tempat yang paling tidak saya sukai. Tiba-tiba saja saat saya bangun, saya sudah berada di sebuah ruangan dengan infuse dan selang oksigen. Perasaan seperti orang sekarat…

Belum lagi harus diceramahi panjang lebar oleh dokter tentang pola makan dan istirahatku yang buruk. All right, saya akui itu, dan akan saya perbaiki.

Tapi yang paling terngiang dikepala ini, saat dia berkata, “Berhentilah bertingkah seakan kamu tidak punya siapa-siapa, sepertinya tak ada yang peduli dan khawatir tentang kamu. Kamu pikir kenapa aku ada disini sekarang padahal pekerjaanku juga masih banyak!”

Saat itu saya hanya diam, saya tidak punya jawaban untuk pernyataan seperti itu yang bahkan tidak pernah saya dengar sebelumnya.

Terus terang 24 jam bagi saya sangatlah kurang. Terlalu banyak hal yang menyita waktu dan pikiran, meski itupun tak bisa jadi alasan. Bagaimanapun saya perlu berbenah. Saya silap dari memandang mereka yang ternyata begitu peduli sementara saya memperdulikan yang lainnya. Begitupun dia.. Tak banyak yang bisa saya janjikan, dan memang tak ada niatan saya untuk menjanjikan apapun. Saya ingin berubah lebih dari sekedar menjanjikannya..

Sehari adalah 24 jam dan saya tidak dapat meminta lebih, namun diantara kesempitan itu akan saya coba membuat ruang yang cukup untuk berdamai dari kesibukan. I hope I’ll find a way :D

Untuknya dan kawan-kawan tercinta..

Syukron khairan katsir…

Oktober 26, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Uncategorized | | & Komentar

BANTUAN ASING UNTUK SEKTOR HUKUM, DIBUTUHKAN DAN DIKECAM

Peraturan Pemerintah tentang hibah dan bantuan asing dinilai justru melanggengkan ketergantungan kepada luar negeri.

Pemberian bantuan dari sebuah lembaga yang berpusat di Amerika Serikat sebesar AS$21,1 juta untuk penyusunan konsep UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas hingga penerbitan peraturan pelaksanan mencuat belakangan. Sejumlah kalangan meminta penggunaan dana bantuan asing tersebut diusut tuntas karena dinilai membawa serta kepentingan asing dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional.

Penyunan UU Migas bukan satu-satunya pekerjaan yang banyak dibiayai asing. Sudah lama diketahui lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapat kucuran dana dari luar negeri berupa bantuan atau hibah. Kejaksaan Agung misalnya pernah mendapat bantuan dari Spanyol senilai 20 juta dolar AS untuk proyek Simkari. Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama mendapat bantuan dari Amerika Serikat masing-masing 750 ribu dolar AS, yang penyerahannya dilakukan (mantan) Jaksa Agung Amerika Serikat Alberto Gonzales.

Pembaruan peradilan niaga dan peradilan antikorupsi juga tak lepas dari dana luar negeri. Pada 2005 silam, saat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung RI,  Dubes AS untuk Indonesia Lynn B. Pascoe menyatakan komitmen negaranya memberikan bantuan 20 juta dolar AS.

Bantuan dimaksud memang umumnya tidak dalam bentuk yang cash. Adakalanya berupa bantuan teknis dan peralatan. Apapun bentuk bantuan tersebut, menurut Zainal Arifin Mochtar, harus ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penegak hukum yang menggunakan bantuan atau hibah asing tersebut. “Yang harus kita tekankan adalah audit dan pengawasannya,” ujar Kepala Divisi Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Di satu sisi, bantuan negara atau lembaga asing dibutuhkan untuk mengatasi kendala minimnya dana dari APBN. Sudah menjadi rahasia umum, jumlah dana yang diminta suatu lembaga tak selalu sama dengan jumlah yang disetujui. Sehingga, lembaga-lembaga penegak hukum merasa terbantu dan ‘mengucapkan terima kasih’ kepada negara atau lembaga donor.

Sikap itu misalnya ditunjukkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada awal Agustus lalu, Bagir Manan mengungkapan pentingnya topangan dari negara-negara donor Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, serta lembaga seperti JICA dan IMF. Negara dan lembaga donor “selalu menyertai perjalanan” MA menuju pembaruan peradilan. “Dengan aspirasi yang ditujukan kepada kita dengan anak muda atau LSM yang bersemangat dan tidak pernah lelah serta masyarakat donor yang selalu menyertai perjalanan ini, saya ucapkan terima kasih,” kata Bagir.

Lagipula, pinjaman atau hibah dari luar negeri bukan sesuatu yang haram menurut undang-undang. Salah satu sumber penerimaan APBN –menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara– adalah hibah. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2006 mempertegas. Berdasarkan pasal 4 beleid ini, Pemerintah dapat menerima pinjaman atau hibah dari luar negeri yang bersumber pada: (i) negara asing; (ii) lembaga multilateral; (iii) lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan asing; serta (iv) lembaga keuangan non-asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia.

Di sisi lain, bantuan asing dikritik. Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan meyakini bahwa bantuan dari negara atau lembaga asing tidak bebas kepentingan. Koalisi Anti Utang berkesimpulan Indonesia belum merdeka dari jerat utang. Donasi mereka memiliki misi agar kepentingannya diakomodir dalam kebijakan lembaga yang dibantu. Dalam pembuatan undang-undang misalnya, bagaimana agar kepentingan lembaga donor dipermudah dalam undang-undang tersebut. “Agar lembaga membuat kebijakan, membuat aturan sesuai aturan lembaga donor,” ujar Dani Setiawan.

Bantuan asing untuk reformasi aturan-aturan bisnis, jelas Dani, tak bisa lepas dari mencari cara agar produk barang dan jasa dari negara atau lembaga donor bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Pembaruan hukum acapkali dipandang sebagai “membereskan” aturan-aturan hukum yang menghambat masuknya produk barang dan jasa dari negara donor, terlepas apakah bantuan asing itu berupa hibah atau utang. “Bagaimana negara penerima utang mampu mengkondisikan dirinya, yaitu dengan mereformasi aturan-aturan hukum supaya ramah pada investasi asing, ramah pada produk-produk yang dimpor dari negara pemberi utang,” tambahnya. (HukumOnline.com)

Oktober 2, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Hukum | | & Komentar

SAAT RAKYAT TERPAKSA MAKAN SAMPAH

“Yang kaya makan di restaurant, yang miskin makan sampahnya!!”. Begitu ucap salah seorang bapak yang saya dengar ketika kami sama-sama nonton TV di lobi sebuah Rumah Sakit. Beberapa hari lalu program berita di hampir seluruh saluran televisi memberitakan tentang penemuan tempat pengolahan makanan daur ulang sampah restaurant. Daging-daging busuk buangan restaurant diolah kembali, dicuci, lalu digoreng dengan minyak dengan minyak yang sudah berkali-kali dipakai, kemudian dijual dengan kisaran harga yang murah. Konon produk daur ulang sampah tersebut laku keras di kalangan masyarakat miskin. Ironisnya lagi, produksi makanan sampah ini sudah berlangsung selama 5 tahun. Maka muncul pertanyaan, “Selama 5 tahun itu pemerintah ‘kemana saja’?? Sampai tidak tahu rakyatnya makan sampah!”

Sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku daur ulang makanan sampah dapat dijerat dengan UU Kesehatan dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Namun pemerintah tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bahwa menangkap dan menghukum saja tidak akan menyelesaikan masalah ‘rakyat makan sampah’ ini. Selain yang memproduksi makanan sampah secara massal, masih banyak yang memproduksi dan mengkonsumsi makanan sampah secara sendiri-sendiri.

Setiap harinya dikota-kota besar di Indonesia, banyak anak jalanan ataupun gelandangan yang berburu nasi bekas dirumah-rumah makan. Ada yang langsung dimakan (kalau masih layak makan), atau dibuat nasi aking (jika sudah basi). Nasi aking ini pun jadi komoditas jual-beli antar orang miskin, sungguh memilukan. Saya sempat coba bagaimana rasanya nasi aking itu, dan Masya’Allah, saya tidak sanggup memakannya. Akhirnya nasi itu cuma saya pandangi sambil menangis. Tragis sekali nasib rakyat miskin, rakyat yang menurut konstitusi harus disejahterakan pemerintahnya. Namun pada prakteknya rakyat selalu saja menanggung kepahitannya sendiri. Menatap hiruk pikuk kehidupan metropolitan dengan hati remuk redam.

Di tempat berlainan,masih dengan dilema yang sama, ada pasar-pasar yang menjual makanan dan minuman kemasan seperti roti, susu UHT, susu kental manis, susu bubuk, corned, sarden, kue kering, dll, dengan harga yang sangat murah. Namun produk-produk itu semua hampir memasuki masa kedaluarsa, bahkan ada yang sudah kedaluarsa. Saya lihat roti dan kue kering yang dijual sudah ditumbuhi jamur, dan produk susu pun kebanyakan sudah berubah aroma, rasa, ataupun warna. Namum tetap saja barang-barang ini laku dikalangan rakyat miskin. Pemerintah sekali lagi tidak berdaya menghadapi ini. Padahal produk-produk berbahaya tersebut juga dikonsumsi anak-anak. Terus terang saya dulu juga pernah makan yang seperti itu. Kalau ada yang bertanya kenapa, alasannya sangat sederhana “Uang tak ada”.

Masalah ini bukan hanya wujud dari lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, namun juga merupakan wujud dari gagalnya pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Bantuan dari pemerintah seperti BLT banyak yang meleset, penghasilan tidak meningkat, namun harga-harga kebutuhan pokok makin melambung, terlebih di bulan ramadhan ini. Jangankan memikirkan baju lebaran, mau makan saja susah.

“Apa rakyatku sudah makan hari ini? Makan apa mereka?” Pertanyaan-pertanyaan itu kiranya tak pernah muncul di benak elite politik negeri ini. Saya pun jadi membandingkan saat ini dengan masa-masa kekhilafan dimana zakat terdistribusi merata. Dan hasil alam bukannya dijual, tapi dimasukkan dalam Baitul Mal dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dibawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, wilayah keKhilafahan yang meliputi jazirah Arab dan Eropa (hampir sepertiga wilayah dunia) yang hanya diperintahnya selama 22 bulan benar-benar makmur, sampai-sampai zakat tidak ada yang mau lagi menerima.

Berkaca dari dunia modern saat ini GNP tinggi tidak menjamin kesejahteraan merata. Bahkan dinegara maju dipenjuru bumi manapun. Ekonomi capital adalah kesejahteraan yang membunuh kesejehteraan pihak lain. Bicara dalam scope dunia, maka yang dikorbankan adalah Negara dunia ketiga. Bicara dalam scope dalam negeri, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Sungguh menyedihkan….

September 27, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Opini | | & Komentar

Islam, Demokrasi dan Sekularisme Politik ???

Problematika Demokrasi

Demokrasi mempunyai dua wajah yang berbeda; wajah ideal-ideologis dan real-pragmatis. Sebagai produk sekulerisme, sistem demokrasi lahir hasil pergelutan di antara rasionalitas dan kuasa gereja. Bentuk pemerintahan sekuler, liberal dan pluralis adalah satu-satunya solusi agar tidak terjadi pemerintahan despotik dan otoritarian. Wajah manis demokrasi terlihat ketika menyuarakan “government of the people, by the people, for the people”. Yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia seperti terjaminnya kebebasan, persamaan dan keadilan bagi seluruh masyarakatnya. Wajah manis inilah yang berhasil merayu sebagian intelektual Muslim untuk mengadopsi sepenuhnya demokrasi Barat.

Demokrasi mempunyai banyak kelemahan. Siapapun yang mengkaji demokrasi secara substantif dan kritis akan dapat melihat kelemahan dan kerancuan dalam sistem ini. Dalam sistem liberal demokrasi, terdapat kekaburan otoritas, pada teorinya rakyat berdaulat namun kedaulatan rakyat hanya terjadi beberapa tahun saja. Yang paling menonjol adalah terlalu banyaknya slogan yang jauh dari kenyataan. Kenyataannya kepentingan golongan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat akan tetapi mewakili diri sendiri dan golongannya (partai). Politik uang dan penipuan (immoralitas) diterima sebagian dari sistem politik yang sekular.

Lutfi Assyaukanie dalam sebuah artikelnya berpendapat bahwa demokrasi yang baik hanya bisa berjalan jika mampu menerapkan prinsip-prinsip sekularisme dengan benar. Sebaliknya, demokrasi yang gagal atau buruk adalah demokrasi yang tidak menjalankan prinsip-prinsip sekularisme secara benar. Maka ini mengindikasikan bahwa landasan ajaran demokrasi tidak terlepas dari nilai-nilai sekulerisme.

Sekulerisasi dan Depolitisasi Islam

Sekulerisasi di Barat, seperti diakui oleh banyak ahli, sebenernya bertolak dari ajaran Kristen sendiri. Dalam Gospel Matius XXII:21 tercatat ucapan Yesus: “Urusan Kaisar serahkan saja kepada Kaisar, dan urusan Tuhan serahkan kepada Tuhan.” Implikasinya, agama tidak perlu ikut campur dalam urusan politik. Dari sinilah kemudian muncul dikotomi, pemisahan antara kekuasaan Raja dan otoritas Gereja, antara negara dan agama. Doktrin ini dikembangkan oleh St.Augustin yang membedakan kota bumi (civitas terrena) dan kota Tuhan (civitas dei).

Faktor lain yang mendorong sekulerisasi di Barat ialah gerakan Reformasi Protestan sejak awal abad ke-16, sebuah reaksi terhadap maraknya korupsi di kalangan Gereja yang dikatakan telah memanipulasi dan mempolitisir agama untuk kepentingan pribadi.

Sekulerisme dalam pengunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. sekulerisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu

Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas. Sekulerisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkanm peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari ajaran sekulerisme.

Depolitisasi merupakan sebagian proyek sekulerisasi. Sekularisasi menjadi satu keharusan di Barat pada zaman pencerahan karena Barat telah bosan dengan sistem teokrasi dan despotic yang dilakukan oleh golongan agama (rijal ad-din). Sekularisme dan liberalisme adalah solusi bagi masyarakat Barat untuk maju dan modern. Ia adalah formula untuk dapat mengeluarkan masyarakat daripada kegelapan dan keterbelakangan. Masyarakat Barat sebenarnya telah lama menderita selama kurang lebih seribu tahun di bawah pemerintahan gereja yang otoriter sehingga menjatuhkan banyak korban sampai 430.000 orang serta membakar hidup-hidup 32.000 orang dengan alasan melawan kehendak Tuhan. Galileo , Bruno dan Copernicus adalah diantara para ahli sains yang menjadi korban dikarenakan ide-idenya dianggap bertentangan dengan kehendak gereja yang diklaim berasal dari titah Tuhan.

Perselisihan Islam dengan sekulerisme bukanlah perselisihan antara dua peradaban (clash of civilization). Akan tetapi sebenarnya adalah pertentangan antara agama dan pemikiran manusia Barat modern. Sekulerisme muncul akibat kekecewaan manusia terhadap pemerintahan agama yang menyebabkan kemunduran dan kegelapan. Manusia Barat mengalam pengalaman pahit dengan agama inilah yang memberontak dan memprotes agama serta bertindak dengan melepaskan diri dari belenggu otoritas Tuhan.

Polemik Islam dan Demokrasi

Dalam merepson isu demokrasi para cendekiawan muslim terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama menolak demokrasi dengan alasan utamanya karena dalam sistem seperti ini kedaulatan rakyat mutlak diberikan kepada rakyat khususnya dalam membuat undang-undang. Ini bertentangan dengan sistem politik Islam yang menuntut kedaulatan diberikan kepada Allah (al-Hakimiyah Lillah) dengan menjadikan syariah sebagai sumber utama perundang-undangan. Termasuk dalam golongan ini adalah Maududi dan Sayyid Quthb, setelah menolak demokrasi Barat tidak pula menjadikan teokrasi sebetuk bentuk pemerintahan Islam.

Golongan kedua yang diwakili oleh Yusuf Al-Qaradawi, Rashid Al-Ghannoushi dan Fathi Osman, menerima demokrasi dengan beberapa catatan. Mereka meyakini bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip demokrasi telah ada dalam syariah Islam seperti kekuasaan mayoritas, kekuasaan undang-undang dan pemerintahan perwakilan.

Apapun kecendrungan para cendekiawan Muslim dalam menghadapi demokrasi, mereka semua berpegang teguh kepada prinsip kedaulatan Syariah. Bahwa dalam bentuk apapun yang paling penting dalam suatu Negara Islam adalah bahwa Syariah harus berdaulat. Kedaulatan Syariah pada prinsipnya tidak akan memberi ruang kepada pemerintahan yang otoriter dan diktator. Serta dapat menghapuskan kelaliman, diskriminasi dan korupi dengan tuntas.

Para cendekiawan Muslim bersepakat bahwa sistem politik Islam sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan sistem teokrasi. Dalam sejarah Barat pemerintahan teokrasi yang memberikan gereja kuasa mutlak adalah bentuk pemerintahan irrasional, anti sains dan anti kemajuan. Sedangkan pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh para sahabat adalah pemerintahan yang rasional dan mendukung kemajuan dalam bidang apapun.

Alasan-alasan Pendukungan dan Penentangan Sekularisme

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekulerisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.

Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintahan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegalkan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.

Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang paling sekular di dunia, ditunjukan dengan rendahnya presentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.

Komentator modern, mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanos. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyorativ oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.

Beberapa filosofi politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalahhal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatas, dan ajaran dari gereja juga di awasi agar selalu sejakan dengan hukum sekuler atau bahkan filosofi umum yang resmi. Di dalan demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.

Beberapa sekularis mengijinkan agar negara untuk mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat “membebaskan” institusi beragama dari pajak karena pada dasrnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan keduniaan dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka saling tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewnengan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukan agama di bawah negara atau sebaliknya.

Kesimpulan Minimal

Sekulerisasi politik tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena Islam mementingkan peran agama dalam soal pemerintahan dan kepemimpinan. Sekulerisasi akan membuang peranan ulama dalam sistem pemerintahan. Padahal, Rasulullah Saw sendiri sudah mencontohkan dirinya sebagai pemimpin negara, yang diikuti oleh para penggantinya, Khulafa ar-Rasyidin yang semuanya arif dalam masalah-masalah agama. Menceraikan Islam dari kiprah politik akan menghalangi peranan Islam supaya tersebar dalam masyarakat. Akibatnya agama hanya menjadi urusan pribadi, bukan publik.

September 26, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Politik Islam | | & Komentar

ANTARA HAM, DEMOKRASI DAN UU PORNOGRAFI

Undang-undang tentang ponografi diklaim akan mematikan seni dan pariwisata. UU Pornografi dicap melanggar HAM dan sangat tidak demokratis, padahal banyak UU lain seperti UU PMA dan UU Migas yang lebih berbahaya.

Jika dinilai dari sudut pandang HAM dan Demokrasi, UU Ponografi jelas tidak perlu ada. Namun jika masyarakat merasa gerah dengan segala bentuk pornogafi dan porno-aksi di tayangan televisi, media cetak, dll, lantas menginginkan adanya UU Ponografi, itu juga sangat tidak salah.

Inilah dilema saat Demokrasi dan HAM dibenturkan pada dua sikap yang berbeda dalam menghadapi suatu masalah seperti UU Ponografi. Menolak UU Pornografi merupakan hak asasi warga negara, mendukung UU Pornografi juga merupakan hak asasi warga negara, dan hak untuk berkata iya atau tidak adalah bagian dari Demokrasi dimana rakyat bebas mengeluarkan pendapat. Sepintas kita dibingungkan dengan standar ganda dalam nilai HAM dan Demokrasi yang kita junjung tinggi. Lantas kita bertanya “Yang manakah kebenaran?”

Membahas tentang standar kebenaran memang merupakan pembahasan yang paling sulit. Tolak ukur masing-masing pihak sering kali berbeda, bahkan bertolak belakang. Seringkali pandangan atas tolak ukur tersebut dipengaruhi latar belakang masing-masing yang bebeda-beda. Orang yang dibesarkan dalam lingkungan Islam yang serba tertinggal dalam banyak hal, kemudian memahami sekularisme modern dari pihak yang cukup bergengsi dimasa dewasa, kadang malah suka menggugat agamanya sendiri. Ini sangat wajar karena ia diselimuti banyak ‘memori negatif’ dalam pendidikan agamanya. Sebaliknya, anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan sekuler yang merasa jenuh dan ingin mencari kebenaran seringkali justru kagum pada nilai-nilai agama saat dewasa. Seorang artis mengecam UU Pornografi dengan mengatakan “Cuma hal kecil kaya’ gitu!”. Bagaimana artis itu bisa memiliki sense yang sama dengan para tokoh-tokoh agama karena baginya melihat pornografi sama seperti melihat nasi. Masalah timbul jika terjadi kesenjangan antara idealisme dan realita. Bagi artis-artis yang menolak UU tersebut, masyarakat porno tidak jauh dari masyarakat ideal. Lalu bagaimana mungkin mereka menganggap ada masalah.

Bayangkan sedikitnya saja seratus orang yang berbeda-beda pandangan tentang UU Pornografi ini harus bermusyawarah ‘menentukan kebenaran’. Padahal setiap kepala memiliki satu versi kebenaran sendiri-sendiri. Namun nilai-nilai kebebasan yang terkandung dalam HAM dan Demokrasi justru tidak dapat menyelesaikan silang pendapat tersebut, karena masing masing pihak dengan masing masing pendapat sama-sama dapat mengatas-namakan HAM dan Demokrasi sebagai dasar berpendapat, dan sebagai sebuah konsepsi, HAM dan Demokrasi ternyata sangat minim standar. Saat pihak yang pro dan yang kontra sama-sama ngotot, musyawarah/negosiasi tidak lagi memungkinkan, masing-masing pihak tidak akan rela menundukkan pendapatnya ats pendaat pihak lain. Mayoritas tidak mau tunduk pada minoritas, dan minoritas pun tak mau tunduk pada mayoritas. Maka alangkah pusingnya mencari penyelesaian dalam kondisi serba bebas dan minim standar akan sebuah kebenaran.

Dalam konsep HAM dan Demokrasi di negara-negara maju, perilaku buruk seperti pornografi merupakan masalah pribadi. Ini masuk dalam esensi kebebasan berperilaku, berkarya, berekspresi, dan berbudaya dan merupakan hak asasi yang tidak boleh dibatas-batasi, apalagi sampai harus dibuatkan undang-undang. Namun saat nilai-nilai tersebut berbenturan dengan nilai-nilai peraturan dalam agama, maka akan muncul konflik yang tiada berkesudahan. Satu-satunya cara adalah salah satu harus mengalah. HAM dan Demokrasi mengalah pada agama atau agama yang harus mengalah pada nilai-nilai HAM dan Demokrasi.

Nilai-nilai peraturan dalam agama, misalnya dalam agama Islam mengatur secara lengkap tentang batasan-batasan tentang bagaimana seorang perempuan harus berpakaian. Apa yang boleh diperlihatkan dan apa yang tidak boleh diperlihatkan. Namun dalam konsepsi HAM dan Demokrasi batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Dan ini bukan masalah baru. Kelihatannya dalam hal ini HAM dan Demokrasi akan selalu berbenturan dengan aturan Islam.

Jika aturan Islam harus mengikuti nilai-nilai kebebasan sesuai konsep HAM dan Demokrasi, maka itu adalah sangat tidak mungkin. Agama bukan suatu aturan yang sifatnya temporal yang bisa diubah sekehendak hati para pemeluknya. Aturan dalam agama bersifat rigid dan absolute. Jika peraturan agama dapat diubah-ubah, maka lebih baik aturan agama ditiadakan saja, karena toh manusia dapat merubah aturan itu sesuai dengan kebutuhannya.

Untuk menentukan suatu kebenaran diperlukan standar tunggal. Sehingga akan menjadi jelas yang manakah yang harus diikuti, aturan hukum agama, ataukah kehendak pribadi. Lagipula keberadaban suatu kaum adalah sesuatu yang dapat diukur dari bagaimana wanita-wanita dalam peradaban itu diperlakukan. Adakah wanita-wanita dinegeri ini sudah diperlakukan dengan terhormat sementara mereka dieksploitasi disegala lini. Sejarah telah mengajarkan, ketika kaum perempuan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, bukan hanya kemajuan dirinya yang akan diraih, tapi juga kebangkitan generasi, bangsa, negara, bahkan peradaban. Itu semua karena negara ikut berperan serta didalamnya. Jika negara tidak bisa mengurusi moral bangsa, maka kehancuran moral bangsa akan sangat wajar terjadi. Apakah para pemimpin bangsa lupa, bahwa ia juga akan mempertanggung jawabkan kondisi moral rakyatnya di akhirat kelak?

September 21, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Opini | | & Komentar

SKANDAL KONTRAK GAS TANGGUH

Tidak tanggung-tanggung kerugian Indonesia yang disebabkan oleh kontak LNG (bahan baku Elpiji) kilang gas Tangguh, Papua Barat, yang dibuat semasa pemerintahan Presiden Megawati. Akibat kontrak tersebut Negara dirugikan sekitar 350 Triliun Rupiah.

Kontak LNG Tangguh merupakan kontrak ekspor LNG ke Provinsi Fujian, China yang disahkan tahun 2002 dan masih berlangsung sampai sekarang. Yang menjadi masalah adalah harga jual LNG kita yang terlalu rendah.

Kontrak ekspor LNG Tangguh untuk China itu ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tahun 2002 dengan mematok harga flat yang sangat murah, yaitu 3,3 dolar AS per juta british thermal unit (MMBU) selama 20 tahun. Nilai kontrak ini sangat jauh di bawah harga pasaran internasional LNG saat ini, yaitu sekitar 20 dolar AS per MMBU. Bahkan lebih rendah dari harga di ladang gas lain, seperti LNG Bontang yang di ekspor ke Jepang, Indonesia mendapat harga 20 dolar AS per MMBTU, dengan patokan harga minyak 110 dolar AS per barel.

Sungguh malang nasib kita. Sebagai rakyat kita terpaksa membeli LPG dengan harga tinggi, sementara negara lain menikmati bahan baku Elpiji (LNG) kita dengan harga murah meriah. LNG murah dari negeri kita lantas mereka olah menjadi Elpiji yang kemuadian kita beli dengan harga pasar. Sungguh merupakan kebijakan yang irasional. Kemanakah sebenarnya otak para pejabat pemerintah. Tanpa rasa berdosa mereka mengungkapkan kenaikan harus dilakukan agar tidak mengalami kerugian. Namun sesungguhnya kontrak gila yang mereka sepakati itulah yang menyebabkan kerugian.

Saat rakyat menjerit akibat harga Elpiji yang semakin melonjak, yang bisa dilakukan Pemerintah hanya saling lempar tanggung jawab. Mantan Presiden Megawati kali ini menjadi pihak yang paling disalahkan, namun bukankah Presiden Susilo Bambang Yodhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri ESDM Pornomo Yusgiantoro, juga termasuk dalam nama-nama menteri di jajaran kabinet Gotong Royong saat kontrak LNG Tangguh disahkan. Kontrak penjualan LNG kilang kepada China dengan harga jual yang sangat murah itu diputuskan secara kolektif, yaitu dalam rapat Kabinet Gotong Royong tahun 2002. Di dalam kabinet tersebut terdapat Jusuf Kalla sebagai Menko Kesra, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menko Polkam, dan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM.

Sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, produksi gas dalam negeri lebih banyak dijual ke pasar internasional dengan harga rendah melalui mekanisme ekspor. Data yang dihimpun BPPT menyebutkan ekspor gas yang dikemas dalam bentuk LNG menyita hampir seluruh produksi gas dalam negeri.

Potret semacam ini tampak pada produksi gas PT Arun (Aceh) dan PT Badak (Bontang). Pada 2000 lalu produksi Arun mencapai 6.706.100 metrik ton, jumlah yang diekspor mencapai 6.747.000 metrik ton. Tak jauh berbeda dengan fenomena yang terjadi di ladang gas Badak, produksi ladang ini pada 2000 mencapai 20.614.900 metrik ton. Sebagian besar produksi dialokasikan untuk kepentingan ekspor, mencapai 20.243.100 metrik ton.

Kondisi ini terus berlangsung hingga saat ini. Setidaknya data 2002 menyebutkan ekspor mencapai 6.249.700 metrik ton dari total produksi ladang gas Arun yang mencapai 6.242.600 metrik ton. Demikian pula dengan ladang gas Badak. Produksi ladang gas ini turun tipis hingga kisaran 19.942.200 metrik ton, namun kapasitas ekspornya melampaui produksi mencapai 19.964.800 metrik ton.

Kontrak LNG Tangguh hanyalah satu dari sekian banyak kontrak merugikan yang disahkan di negeri ini. Hal ini tidak lepas dari pengaruh UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Rendahnya harga jual gas Indonesia untuk kepentingan ekspor juga tidak terlepas dari kontribusi UU Migas yang tidak lagi mengoptimalkan perusahaan Migas nasional yang telah solid dalam penjualan migas seperti Pertamina. Transaksi ini justru diserahkan kepada perusahaan asing yang jelas-jelas memiliki kepentingan.

Penjualan gas ladang Tangguh ke China merupakan contoh nyata, dengan harga masksimal US$3,2 per MMBTU oleh British Petroleum (BP). BP mempunyai saham di perusahaan gas Australia yang menjadi pesaing utama penjualan gas ke negara Tirai Bambu itu. Selain itu, BP juga memiliki saham pada receiving terminal atau pelabuhan penerimaan di China. Tidak heran harga jual gas kita begitu rendah.

Walaupun Menteri ESDM menyatakan bahwa kita masih dapat melakukan negosiasi ulang, namun kerugian yang kita derita sudah terlalu besar. Lagipula negisoasi ulang hanyalah solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus mulai merintis kemandirian dalam pengolahan sumber daya mentah. Bukankah akan lebih murah jika gas diproduksi didalam negeri. Jangan karena kita menganggap mengimpor Elpiji lebih praktis dari mengolahnya sendiri, lantas kita bertahan pada kemalasan yang berujung pada kerugian seperti yang kita derita sekarang. Sudah seharusnya pemerntah bisa belajar dari pengalaman. Jika dikatakan bahwa menengelola gas didalam negeri itu terlalu mahal, lalu apakah kerugian 350 Triliun itu bukan angka yang ’mahal’? Paradigma berpikir malas dan licik ala pemerintahan liberal saat ini harus kita buang jauh-jauh jika kita benar-benar menginginkan Indonesia yang lebih maju.

Masih ada kesempatan untuk menyelamatkan negeri ini. Dan tampaknya, untuk menyelamatkan sesuatu yang menjadi prioritas, memang harus ada yang dikorbankan. Tinggal bagaimana pemerintah memilih mana sesuatu yang menjadi prioritas tersebut di samping manajemennya. Dan harus kita ingat, kekayaan yang di anugerahkan Allah SWT bagi Indonesia bukanlah komoditas ekonomi yang bebas dari pertanggung jawaban…

Agustus 28, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Economy | | & Komentar

LPG NAIK, PEMERINTAH LEPAS TANGAN

Entah apalagi alasan pemerintah kita setelah kebijakannya mengkonversi minyak tanah dengan gas LPG. Setelah minyak tanah subsidi mulai ditarik dipasaran, sekarang giliran harga gas LPG yang dinaikkan. Lagi-lagi yang jadi korban adalah rakyat kecil yang semakin terhimpit oleh berbagai kebutuhan pokok untuk sekedar makan.

PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga jual LPG kemasan 12 kilogram (kg). Mulai hari ini (25/8), harganya menjadi Rp 69 ribu per tabung atau naik 9,5 persen dari Rp 63 ribu. Kenaikan terakhir diberlakukan 1 Juli lalu, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 63 ribu per tabung atau naik 23 persen. Dengan demikian, kurang dari dua bulan terakhir, LPG 12 kg telah naik Rp 18 ribu. Ke depan, untuk LPG 12 kg, Pertamina akan menaikkan secara bertahap sebesar Rp 500 per kg setiap bulan sampai mencapai harga keekonomian. Demikian juga kemasan 50 kg akan dikurangi diskonnya secara bertahap dan selanjutnya disesuaikan sampai dengan harga keekonomian.

Kenaikan LPG 12 kg dan 50 kg benar-benar tidak adil. Selain waktunya beruntun dan tanpa sosialisasi, kenaikan itu dilakukan saat tren harga minyak sedang turun. Mestinya, dengan struktur pasar LPG 12 kg yang masih dimonopoli alamiah oleh Pertamina, kewenangan penetapan harga masih tetap di tangan pemerintah. Pasar masih harus diatur sehingga harus ada tata niaga LPG 12 kg yang jelas. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro malah berdalih bahwa pemerintah tidak mengatur harga LPG 12 kg dan 50 kg lantaran bahan bakar tersebut tidak mendapat subsidi. “Elpiji 12 kg tidak mendapat subsidi pemerintah, jadi diatur mereka (Pertamina) sendiri” , kilah beliau. Ironis sekali mendengar pemerintah dengan begitu rigannya berlepas tangan dari masalah yang mengancam kesejahteraan rakyatnya.

Bisnis perintah dalam hal ini konversi minyak tanah ke LPG yang dimotori Wapres Yusuf Kalla terbukti tidak menyelesaikan masalah yang menghimpit rakyat. Walaupun pemerintah berdalih bahwa kenaikan hanya akan dikenakan pada LPG 12 kg yang tidak masuk dalam daftar subsidi. Namun belum tentu konsumen LPG 12 kg adalah masyarakat yang tidak layak disubsidi. Bahkan karena harga LPG 12 kg naik, bukan tidak mungkin jika masyarakat yang kategori mampu  akan mengalihkan konsumsinya ke LPG  3 kg yang harganya lebih murah, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Achmad Faisal, mengatakan, ‘penyesuaian’ perlu dilakukan karena kenaikan Juli belum mengakomodasi kenaikan harga bahan baku elpiji di pasar intenasional. ”Selama ini, kita jual rugi. Akhirnya, kita dicerca dan direksinya dibilang nggak beres,” kilahnya (Republika 24/8/08).

Sejak reformasi kita selalu mendengar pernyataan-pernyataan pejabat negara yang begitu membosankan, yakni subsidi terlalu besar sehingga sangat membebani keuangan negara dan menyebabkan kemampuan pemerintah membiayai anggaran publik menjadi sangat terbatas. Di samping itu mereka juga mengatakan selama ini yang menikmati subsidi bukan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah tetapi orang-orang kaya. Kali ini pun Pertamina berucap bahwa Pertamina akan semakin merugi jika harga LPG tidak dinaikkan. Padahal kerugian itu sebenarnya dikarenakan pos defisit Pertamina akibat impor gas.

Selama ini, Pertamina membeli LPG impor melalui mekanisme tender dengan harga pasar, yakni sekitar 120 dolar AS per MT. Harga tersebut belum termasuk biaya pengangkutan sebesar 30-40 dolar AS per MT. Total biaya sampai pengisian sekitar Rp 11 ribu per kg.

Ketergantungan pemerintah akan impor LPG menjadi pentanyaan, sebab Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan gas alam yang melimpah. Namun cadangan gas yang banyak dimiliki Indonesia masih berupa LNG yang masih harus diolah agar menjadi LPG. Pertamina sebagai pemain tunggal dalam pengadaan gas belum mampu mengolah LNG menjadi LPG dalam jumlah yang dibutuhkan di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan tersebut dengan mengolah LNG menjadi LPG di luar negeri. Ironis sekali, negeri yang sudah tidak 63 tahun merdeka tidak sanggup mengelola SDA-nya yang melimpah. Hal lain yang menjadi masalah LPG di Indonesia adalah tingginya harga komoditi tersebut. Tingginya harga gas LPG dikarenakan mekanisme penyediaan gas LPG saat ini diserahkan kepada pasar. Mekanisme inilah yang seharusnya diubah oleh Pemerintah dan Pertamina.

Inilah salah satu dampak liberalisasi ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah kita. Dengan politik ekonomi yang bertumpu pada liberalisasinya, sesungguhnya pemerintah telah memantapkan konsep laissez faire ala Adam Smith dalam urusan publik, sehingga mereka bisa dengan mudahnya angkat tangan dari masalah rakyatnya. Konsep ini mengharuskan urusan publik diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Setiap orang menurut Adam Smith harus diberikan kebebasan berproduksi dan berusaha, bila dibatasi berarti melanggar HAM.

Semoga Pemerintah sesegera mungkin kembali ke jalan yang benar. Tidak sepantasnya pemerintah dan para ekonomnya lebih memilih pandangan Adam Smith, seorang profesor yang benar-benar linglung, hidup tidak teratur dan berantakan (lihat buku Sejarah Pemikiran Ekonomi: Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern karangan Mark Skousen) dibandingkan dengan pandangan Rasulullah yang berakhlak mulia dan selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan umat.


Agustus 27, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Economy | | & Komentar

MENYOAL STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA

Kekuatan militer Indonesia mengecap masa-masa keemasannya di era Orde Lama dan awal Orde Baru. Bahkan keunggulan militer Indonesia diabadikan dalam sebuah buku yang berjudul ‘Kopassus’ yang ditulis oleh Ken Conboy.

Sejarah Indonesia yang sempat memiliki kekuatan militer terbesar di Asia sekarang hanya tinggal kenangan. Bahkan negeri ini telak dikalahkan Singapura. Sebuah negeri kecil yang dengan segenap kemajuannya berhasil menggeser bahkan melempar Indonesia dari posisinya sebagai macan Asia.

Hingga menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaannya yang ke 63, Indonesia belum juga mengantisipasi pertahanan kedaulatannya yang sangat rapuh. Kerapuhan tersebut semakin jelas ditelanjangi dalam buku Pertahanan Negara dan Postur TNI (2007). Buku ini membedah kelemahan sistem dan postur pertahanan Indonesia yang tak pernah ideal. Indonesia seperti ditakdirkan berbadan besar tapi bajunya kesempitan melulu.

Anggaran militer Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan Departemen Pertahanan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF).

Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi.

Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.

Ketentuan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) menjadi sebuah hal yang paling mengancam kepentingan Indonesia di wilayah perairan. Sebab, dengan adanya ketentuan ALKI tersebut, Indonesia harus mempersilakan kapal dagang dan kapal perang negara lain untuk dapat melintas di wilayah teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang mengancam keamanan Indonesia dilihat dari adanya ketentuan ALKI tersebut. Pertama, meningkatnya volume perdagangan dunia yang melalui laut. Kedua, alasan kenapa Indonesia seharusnya lebih menekankan pada pertahanan laut adalah adanya intervensi dan inisiatif oleh negara-negara besar yang kepentingannya tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Ketiga, adalah masalah penyelundupan baik manusia, senjata, dan narkotika. Ratusan ribu pucuk senjata ringan (Small Arm and Light Weapon) selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara tiap tahunnya dan lebih dari 80 persen dari penyalurannya melewati laut. Daerah-daerah sekitar ALKI selalu sangat rawan terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional, penyelundupan manusia dan senjata, dan infiltrasi.

Jika melihat kenyataan ini, apakah masih tepat dan sesuai apabila Indonesia masih menerapkan strategi pertahanan landas darat?. Mempertahankan negara kepulauan sebaiknya bersandar pada Angkatan Laut, yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga), sementara Angkatan Darat harus siap menggelar kekuatannya bilamana perang merambah pada area kontinen Indonesia (zona pertahanan dan perlawanan). Oleh karena itu, sistem pertahanan Indonesia harus bersifat integral dimana menempatkan Kekuatan Maritim dan Kekuatan Udara sebagai kekuatan utama tanpa mengabaikan Kekuatan Darat. Tidaklah sesuai dengan lingkungan strategis bila upaya mempertahankan Indonesia memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) daripada penggunaan kekuatan maritim (laut) dan dirgantara (udara). Dengan perancangan strategi pertahanan yang tepat dan sesuai dengan lingkungan strategis Indonesia maka akan menciptakan pertahanan yang memiliki efek deterrance kepada pihak lain. Oleh karena itu, pertahanan Indonesia ke depan harus jelas dan sesuai dengan kondisi lingkungan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Paling tidak untuk AU diperlukan lebih kurang 8 skadron tempur, satu skadron intai dan peringatan dini, 33 satuan radar, 12 satuan rudal jarak pendek, 16 satuan rudal jarak sedang, delapan satuan rudal jarak jauh, 12 lanud induk, dan 38 lanud operasi. TNI AL juga mesti kebagian belasan frigat, kalau tidak mau melihat laut jadi ajang penyusupan paling aman. Ibukota pun perlu perhatian tinggi. Lanud Suryadarma di Subang, amat strategis untuk dipertimbangkan. Disisi lain nasionalisasi sektor-sektor vital harus segera dilakukan, supaya tidak ada alasan lagi bahwa pemerintah kekurangan uang untuk membiayai pertahanan keamanan negerinya sendiri..

Agustus 16, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Hankam | , | & Komentar

KEBOBROKAN SISTEM HUKUM & PERADILAN INDONESIA

Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan. Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol. Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.

Daniel Kaufman dalam laporan Bureaucarti Judiciary Bribery tahun 1998 menyebutkan, korupsi di peradilan Indonesia memiliki ranking paling tinggi di antara negara-negara seperti Ukraina, Venezeula, Rusia, Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, dan seterusnya. Bahkan, hasil survei nasional tentang korupsi yang dilakukan Partnership for Governance Reform pada 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan menempati urutan tertinggi, yakni 45% dibandingkan lembaga lainnya. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40 persen dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption

Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Dalam catatan ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, ada 142 pelaku korupsi yang dibebaskan oleh 133 hakim di berbagai daerah . Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.

Tidak hanya itu, saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan (street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).

Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.

Penyebab Kebobrokan

Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:

  1. Landasan Hukum

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.

2. Materi dan Sanksi Hukum

Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:

a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap

Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja (kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.

Contoh lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.

b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera

Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.

c) Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan
Keadilan.

Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman

Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’, seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.

Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.

3. Sistem Peradilan

  1. Peradilan yang Berjenjang

Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.

  1. Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan

Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.

  1. Tidak ada persamaan di depan hukum

Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4. Perilaku Aparat

Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.

Untuk mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk

Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Apakah dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).

Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!

Penutup

Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekular yang saat ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang pasti akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.

Agustus 5, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Hukum | | & Komentar