AKU, DIA, DAN “TUHAN 9 SENTI”


Tepat 6 tahun ke’pulang’an Abah (M.Ridwansyah, M.Pd, ayah angkat saya). Masih teringat jelas kenangan saat saya menggebrak meja Kepala Sekolah dan hampir di-Drop Out. Saat seisi sekolah menjadi musuh, hanya Abah yang berani bicara untuk saya.. Sementara yang lain hanya berani mendukung dengan bisikan, bahkan mencaci saya terang-terangan.
Abah, typical pria sederhana dengan kehidupan yg kompleks. Cukup keras hati dan lumayan keras kepala. Dan kesamaan karakter diantara kami adalah sama-sama besikap “Semaunya”. Hanya saja Abah orangnya cuek, sementara saya ‘terlalu mau tau’.
Cuek.. Ya.., begitulah Abah. Terutama tentang “Tuhan 9 Senti”-nya itu. Istilah panjang dari salah satu benda yang paling saya benci di muka bumi ini. Karena saya murid Taufiq Ismail, makanya saya sebut “Tuhan 9 Senti”, kalau saya murid Chairil Anwar, mungkin saya akan menyebutnya “ROKOK”.
Rasaya sudah lelah saya mengingatkan.. “Bah, ampih pang merokok..!!!” Rasanya sudah ratusan kali kalimat itu saya ulang terus, tapi tetap saja Abah nggak berhenti merokok… Rina anak kandungnya sampai berucap “Biar sampai muntung bebusa Wia ae, kadada Abah tuh me’asi.. Cinta mati wan rokok tuh pang dah sidin.. Harau kita di cueki ja…!!”
Kami berdua tau kondisi paru-paru Abah sudah lumayan gawat. Kadang-kadang saya dan Rina sengaja ‘menyuntan’ (mencuri) “Tuhan 9 Senti”-nya Abah di kantong, tapi tetap aja nggak menyelesaikan masalah karena abis itu Abah beli lagi. “Lalu mauk…”, kata Rina.
Singkat cerita kondisi Abah makin parah pertengahan tahun 2003. Dokter memberi peringatan keras agar Abah berhenti merokok. Ya.., Abah memang sedikit menurut, tapi agaknya sudah terlambat. Oktober 2003 Abah masuk Rumah Sakit, dan akhirnya meninggal dunia 16 November 2003.
Setiap bulan November saya selalu mengenang hari itu, tapi semenjak menginjak bangku kuliah, saya mulai memikirkan orang lain selain Abah. Walaupun case-nya nggak mirip-mirip amat, tapi masalahnya, orangnya itu yang ‘mirip’ Abah. Untung Rina nggak kuliah di Fakultas Hukum. Coz saya takut dia bilang “Napa ada kembaran Abah??” Walau sedikit lebih muda, tapi nggak jauh lebih baik (agaknya).. Tidak lain tidak bukan karena “Tuhan 9 Senti” itu juga. Sempurna sudah… Memandang wajahnya membuatku merasa bernostalgia dan sedikit ketakutan, tapi ketakutan yang sangat beralasan, walaupun alasan itu aneh, tetap saja itu alasan..!!
Saya tau beliau bukan Abah, dan Abah bukan beliau. Setidaknya ke’naif’an saya dimasa lampau sedikit terkikis oleh kesalah-pahaman itu.. Saking perhatian dan ingin diperhatikannya saya, seakan saya “naksir”. Tapi persetan lah.. Setidaknya, saya nggak mau hal yg sama terjadi pada beliau. Beliau memiliki anak dan istri, sama seperti Abah, meski beliau tak punya anak angkat macam saya. Saya tak bisa menjamin apakan tidak merokok akan memperpanjang umur seseorang, tapi paling tidak apapun yang terjadi pada beliau saya tak mau itu disebabkan oleh “Tuhan 9 Senti”.
Lagipula kasihan orang-orang terdekatnya yang terpaksa jadi perokok pasif. Kalau sudah tua sih, mungkin tak apa, tapi anak-anak? Kadang-kadang beliau juga merokok di ruang kuliah, sudah pernah diprotes, tapi minggu depannya lupa lagi..
Saya juga perokok pasif, yang saban hari sejak SD berkecimpung di areal para perokok. Ya, walhasil paru-paru saya kondisinya juga nggak bagus-agus amat. Tentu nggak sebagus teman-teman saya yang hidup di lingkungan bebas asap “Tuhan 9 Senti”. Benar-benar seperti kata Taufiq Ismail…
Tuhan Sembilan Senti
Oleh Taufiq Ismail
Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip-bintara- perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah…ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah DOSEN merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,
Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok, sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran, di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok,
Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,
Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling
menularkan HIV-AIDS sesamanya,
tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok
di kantor atau di stopan bus,
kita ketularan penyakitnya.
Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,
Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa ketularan kena,
Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat
merujuk kitab kuning
dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,
kemana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan,
cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang
sedikit golongan ashabus syimaal?
Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i.
Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.
Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,
Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai
terbatuk-batuk,
Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,
Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat
berkuasa di negara kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,
Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan
api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,
Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.
Amin Yaa Rabbalalamin.
* To Sir.Faishal, semoga tak ada kata terlambat…
(Puisi ini juga saya dedikasikan untuk Bung Detra Vallis, dan kawan-kawan lain yang lebih mencintai rokok daripada istrinya.. Kapan bertobat bung??? Syukurlah Sir.Aryasutha bukan seorang perokok, sehingga tak perlu saya pertimbangkan untuk bercerai
)
MENANTI WAJAH BARU OMBUDSMAN INDONESIA
Ombudsman sejak awal berdirinya di Indonesia kurang dikenal oleh masyarakat. Bahkan banyak yang belum mengetahui bahwa Ombudsman itu ada.
Ombudsman di Indonesia sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Namun keberadaan Komisi Ombudsman yang sudah hampir berumur sembilan tahun belum mampu meraih tempat dihati masyarakat, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak populer. Apalagi jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama merupakan lembaga baru.
Sebagai supportting organ, keberadaan Ombudsman dirasa sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Ombudsman dalam hal ini bertugas sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN ataupun APBD.
Dilihat dari betapa pentingnya keberadaan Ombudsman di Indonesia, sangat disayangkan jika lembaga ini hanya dinaungi oleh sebuah Kepres dan hanya di beri porsi sebagai sebuah ‘komisi’. Namun setelah di sah-kannya UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka status Ombudsman yang dulunya hanya sebuah ‘komisi’, kini berubah statusnya menjadi ‘lembaga negara’.
Ombudsman dalam UU
Pengaturan Ombudsman dalam undang-undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah propinsi, kabupaten/kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Mengingat besarnya kewenangan dalam undang-undang, Ombudsman RI perlu melakukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang diamanatkan undang-undang. Kewenangan yang besar harus ditunjang oleh infrastruktur yang kuat dan sumberdaya manusia yang profesional. Bila Ombudsman tidak didukung dengan infrastruktur
yang memadai maka kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi tidak berarti.
Masa Transisi
Saat ini seluruh Ombudsman, Asisten Ombudsman dan seluruh staf sedang berupaya keras agar masa transisi menuju Ombudsman Republik Indonesia dapat berjalan lancar. Permasalahannya apakah masa transisi satu tahun yang diberikan oleh undangundang cukup untuk mempersiapkan segala macam infrastruktur dan suprastruktur yang diamanatkan oleh undangundang?
C ukup atau tidak kenyataannya pasal 45 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia harus di jalankan.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ombudsman RI menjadi undang-undang Ketua Ombudsman RI beserta jajaran telah mempersiapkan langkah-langkah berupa:
a. Penyusunan road map transisi ombudsman
b. Mempersiapkan draft aturan pelaksana undang-undang yang akan mengatur Sekretariat Jenderal, penanganan laporan, rekruitmen asisten, perwakilan ombudsman, sistem manajemen sumberdaya manusia, seleksi ombudsman baru dan sebagainya.
c. Perumusan visi, misi, nilainilai, analisa SWOT, program strategis dan strategi untuk implementasinya.
d. Melakukan revisi anggaran dalam rangka transisi.
Konsekwensi dari persiapan transisi ini maka seluruh sumberdaya manusia di Ombudsman RI dikerahkan agar batasan waktu yang disepakati dalam road map dapat terwujud. Sampai tulisan
ini disusun proses tersebut masih terus berjalan bahkan sampai ada joke dikalangan staf yang mengatakan tiada hari tanpa rapat di Ombudsman, padahal di lain pihak penanganan laporan
tetap harus diperhatikan agar tidak tertunda-tunda. Babak baru ini juga harus dijadikan momen bagi pembaharuan Ombudsman baik dari sisi kelembagaan, system penanganan laporan, dan strategi pengembangannya. Tujuan dari semua itu bukan hanya untuk kepentingan ombudsman namun tujuan jauh ke depan adalah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, mengingat kehadiran Ombudsman harus dirasakan manfaatnya secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat luas.
KEJANGGALAN SEPUTAR UU BHP

Desember 2008 lalu, Pemerintah dan Komisi X DPR akhirnya menemukan kata sepakat untuk mengesahkan RUU BHP menjadi Undang-undang pada hari selasa, 16 Desember 2008 (dpr.go.id).
Pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena terdapat beberapa hal di dalamnya yang bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Meskipun telah berkali-kali mengalami revisi—yang makin mem-“permak” wajah BHP menjadi lebih ramah, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu kita tinjau ulang. RUU BHP ini mencakup hal-hal yang umum dan memiliki celah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi aplikasinya nanti. Di antara celah-celah tersebut, berikut 4 aspek yang dapat kita analisis:
1. Pendanaan dalam BHP = Mengurangi Peran Pemerintah dalam Sektor Finansial Pendidikan
Aspek pertama dilihat dari sisi pendanaan suatu institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum. Pada pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA,ed.). Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa peserta didik yang menanggung paling banyak sepertiga (1/3) dari biaya operasional tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana institusi pendidikan tersebut memenuhi sepertiga sisanya ? Mengingat hal ini tidak disebutkan pada pasal ini.
Telah diketahui bersama bahwa institusi penyelenggara pendidikan menengah (SMA dan sederajat) bukanlah institusi yang dapat menjadikan ‘penjualan’ riset—seperti halnya institusi pendidikan tinggi—sebagai salah satu sumber pemasukan dana. Pernahkah kita berpikir bagaimana SMA-SMA ini mencari biaya pendidikannya nanti?
Selanjutnya adalah aspek pendanaan pada perguruan tinggi. Pada pasal 41 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Tidak ada ketentuan yang mengatur proporsi kontribusi pendanaan antara pemerintah dan BHPP. Artinya, bisa saja dana yang diberikan pemerintah lebih sedikit daripada yang dibebankan kepada BHPP. Dengan kata lain, BHPP (institusi pendidikan tinggi dalam BHP) memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pra-BHP.
Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? Hal itu juga tidak dijelaskan dalam RUU BHP ini.
Beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan institusi pendidikan yang berbentuk BHP tersebut, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi merupakan hal yang krusial. Hal ini disebabkan karena kaitannya yang erat dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan tentunya dengan aspek pengelolaan pendidikan itu sendiri.
Satu hal yang perlu direnungkan bersama, terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi). Termasuk pula masalah pendanaan suatu institusi pendidikan. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau berpuas diri dengan sekedar berpartisipasi tanpa melihat kadar ketercukupan dan kualitas pendidikan akibat dari kontribusi tersebut.
2. Otonomisasi Kurikulum dalam BHP
Aspek kedua adalah dari sisi kurikulum. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam bidang akademik. Kemudian pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik. Pada penjelasan RUU BHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan akademik antara lain meliputi kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari hal tersebut. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukan ada koridor-koridor dasar yang ditentukan Pemerintah dalam menetapkan kurikulum?
Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.
3. “Superioritas” pada Organ Representasi Pemangku Kepentingan
Aspek ketiga dipandang dari sisi peran dari organ representasi pemangku kepentingan. Pada BAB IV RUU BHP mengenai Tata Kelola, pasal 15 ayat 2 mengatakan bahwa Organ Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:
1. Organ representasi pemangku kepentingan
2. Organ representasi pendidik
3. Organ audit bidang non-akademik
4. Organ pengelola pendidikan
Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi badan hukum pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal. Pada pasal yang sama ayat 3 dikatakan bahwa organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri; wakil organ representasi pendidik; pemimpin organ pengelola pendidikan; wakil tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat.
Pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa pada pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). Hal tersebut berarti duapertiga (2/3) anggota dari organ ini berarti berasal dari Pemerintah dan wakil unsur masyarakat.
Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut berapa persentase pemerintah yang harus menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan. Yang disebutkan hanya bahwa jumlah anggota yang berasal dari pendiri dan wakil pendiri (Pemerintah atau pemerintah daerah) dapat lebih dari 1 orang. Artinya satu orang pun tidak masalah.
Hal ini berbahaya mengingat organ represetasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi dalam institusi badan hukum pendidikan yang mengatur seluruh aspek strategis dalam pengelolaan badan hukum pendiidkan (pasal 22). Seluruh organ lainnya bertindak untuk dan atas nama organ representasi pemangku kepentingan. Jika sebagian besar anggota organ ini adalah wakil unsur masyarakat, tidak pernah didefinisikan dengan jelas siapa saja yang dimaksudkan wakil unsur mayarakat tersebut. Masyarakat mana yang ternyata mendapat peluang istimewa untuk mengatur institusi pendidikan ini? Apakah ada standar kapabilitas dan kualifikasi tertentu?
Wewenang yang sangat besar ditambah dengan ketiadaan dominasi pemerintah dalam keanggotaan organ ini memungkinkan masuknya berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Kontrol Pemerintah pun bersifat amat minimalis dalam hal ini.
Terdapat pula hal menarik dalam hal tata kelola BHP. Pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Jika memang institusi badan hukum pendidikan adalah institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas, mengapa dalam pengambilan keputusan bukan porsi akademisi yang diperbanyak? Bukankah itu justru mengebiri potensi insan akademis untuk mengatur dirinya sendiri? Alih-alih membentuk otonomi kampus, BHP justru membentuk otokrasi kampus yang dipegang oleh ’masyarakat’. Dengan catatan, definisi , criteria dan kualifikasi masyarakat ini belum diatur dalam RUU BHP ini.
Kejanggalan terakhir adalah adanya dewan audit di bawah Organ Representasi Pemangku Kepentingan ini. Jika mengusung asas transparan dan akuntabilitas, bukankah seharusnya dewan audit berada secara independen dan dari pihak ekternal? Terlebih lagi, dalam UU BHP ini belum dijelaskan secara terperinci bagaimana Organ Representasi Pemangku Kepentingan mengatur organ-organ di bawahnya.
4. Analog BHP dengan Perusahaan
Aspek keempat adalah dari sisi pembubaran BHP. Bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam pasal 57. Sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar.
Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara. Apalagi mempertimbangkan belum dilakukannya analisis fisibilitas dan analisis kemampuan pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini. Hal ini dapat dilihat dari belum dilakukannya evalusasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi (UI, IPB, UGM, ITB). Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah sepatutnya UU BHP dibatalkan.
Bersama ini pula, saya ingin menyampaikan pada kawan-kawan mahasiswa seluruh Indonesia untuk menolak UU BHP.
Hentikan penjajahan berselimut Undang-Undang!!!!
PLEASE FORGIVE ME…
Maaf untuk kesibukan sepanjang bulan ini, sehingga tidak satu posting pun saya buat. Di Hari Raya Aidil Adha ini akhirnya bisa libur juga..
Padahal setiap malam saya Log On, tapi ya itulah.. Tak sempat ‘ngetik’ apapun.
Padahal tengah malam adalah waktu produktif, tapi sayang saya sudah terlanjur kelelahan. Padahal ingin menulis, tapi kepala, pundak, dan leher rasanya nyeri. Hehehe.. Saya yakin sebentar lagi ada yang ‘ngomel’ dan memaksa saya ‘check up’ lagi.. Tapi sambil ngetik saya berdoa semoga ‘dia’ tak membaca postingan ini
Kali ini saya juga ingin membuat sebuah pengakuan, yaitu :
- Sebenarnya saya iri dengan blogger lain yang bisa posting dengan teratur. Terutama Mas Nug… Tapi iri-nya karena suka. Tepatnya ingin seperti beliau. Kira-kira gimana ya mengatur waktunya?? Saya suka sekali mampir ketempat Mas Nug, soalnya beliau selalu punya posting dan hal-hal baru dengan gaya bahasa beliau yang benar-benar saya suka sejak pertama kali menemukan blog beliau..
Bung Ikrar juga… Kalah saya sama beliau. Padahal beliau Log On di Warnet, saya dirumah, lha.. beliau malah lebih rajin. Hehehe.. Saya memang aneh..
- Saya akhir-akhir ini merasa semakin tidak nyaman dengan kampus tempat saya kuliah. Di luar kampus rasanya lebih nikmat. Selain itu jam kerja kebetulan juga tabrakan dengan jam kuliah, dan sudah bisa ditebak, kerja-lah yang saya utamakan. Jadi saya juga minta maaf kepeda para Dosen terutama Pak Syaifudin, Pak Rudy dan Pak Ahmadi Yusran. Duh.., saya memang bukan mahasiswa teladan. Tapi bukannya saya tidak peduli. Anehnya semakin banyak yang saya ketahui, semakin saya kecewa. Banyak hal dikampus (diluar kuliah) ternyata diluar dugaan saya. Hmm… Maafkan saja saya..
- Saya merasa bersalah sama Bunda. Sepertinya kurang perhatian. Apalagi kalau saya tinggal keluar kota. Meski sudah saya upayakan pulang pada hari itu juga, datangnya pasti sudah kemalaman. Bunda sepanjang hari tak punya kawan berbincang, kesepian.. Ya Allah… Hamba kerja mencari uang, tapi ternyata uang itu saja tak cukup…
- Saya merasa ‘dia’ sedang marah. Karena saya begitu bandel dan susah di-ingatkan. Tapi saya ingin dia tau, saya tak pernah mengabaikan apapun yang dikatakannya. Saya selalu turuti anjurannya. Hanya saya sedikit saya modifikasi aturan mainnya
Dan saya merasa menjadi seseorang yang begitu beruntung dengan perhatian yang sebesar itu.. (^_^)* - Saya hutang materi Jurnal dan Opini. Waduuhhh… Ini alasan pusing selanjutnya.. Mungkin akan selesai minggu ini, sekalian dibuat posting baru. Sebenarnya saya tidak suka menulis dalam rangka ‘Deadline’. Tapi ya.., be professional lah sekali-kali
Sebenarnya masih banyak lagi, tapi sekali lagi, karena kesibukan, hanya sebatas ini yang ‘sempat’ diungkapkan.
Sore ini saya akan ceritakan semua bersama dia, sebelum esok hari saat waktu itu tersita lagi. Saya harap suasana sore ditemani secangkir teh dan pudding moka yang baru saya buat ini akan membuatnya berpikir ratusan kali untuk marah
Saya hanya ingin jujur atas segala keterbatasan ini…
Dan saya belum dapat melampaui lebih dari apa yang saya harapkan…
Jadi tolong…
Maafkan saya (^_^)
FIRST TIME IN THE HOSPITAL (I Hope Last..)
Setelah berhari-hari ngotot tidak mau dirawat di Rumah Sakit, pada akhirnya ternyata
Opname juga…
Biasanya cukup dengan perawatan di rumah, tapi karena kondisi sudah terlalu lemah, tak ada pilihan lagi..
Terus terang saya juga tidak menyangka akan menginap di Rumah Sakit, salah satu tempat yang paling tidak saya sukai. Tiba-tiba saja saat saya bangun, saya sudah berada di sebuah ruangan dengan infuse dan selang oksigen. Perasaan seperti orang sekarat…
Belum lagi harus diceramahi panjang lebar oleh dokter tentang pola makan dan istirahatku yang buruk. All right, saya akui itu, dan akan saya perbaiki.
Tapi yang paling terngiang dikepala ini, saat dia berkata, “Berhentilah bertingkah seakan kamu tidak punya siapa-siapa, sepertinya tak ada yang peduli dan khawatir tentang kamu. Kamu pikir kenapa aku ada disini sekarang padahal pekerjaanku juga masih banyak!”
Saat itu saya hanya diam, saya tidak punya jawaban untuk pernyataan seperti itu yang bahkan tidak pernah saya dengar sebelumnya.
Terus terang 24 jam bagi saya sangatlah kurang. Terlalu banyak hal yang menyita waktu dan pikiran, meski itupun tak bisa jadi alasan. Bagaimanapun saya perlu berbenah. Saya silap dari memandang mereka yang ternyata begitu peduli sementara saya memperdulikan yang lainnya. Begitupun dia.. Tak banyak yang bisa saya janjikan, dan memang tak ada niatan saya untuk menjanjikan apapun. Saya ingin berubah lebih dari sekedar menjanjikannya..
Sehari adalah 24 jam dan saya tidak dapat meminta lebih, namun diantara kesempitan itu akan saya coba membuat ruang yang cukup untuk berdamai dari kesibukan. I hope I’ll find a way
Untuknya dan kawan-kawan tercinta..
Syukron khairan katsir…

















