MENANTI WAJAH BARU OMBUDSMAN INDONESIA
Ombudsman sejak awal berdirinya di Indonesia kurang dikenal oleh masyarakat. Bahkan banyak yang belum mengetahui bahwa Ombudsman itu ada.
Ombudsman di Indonesia sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Namun keberadaan Komisi Ombudsman yang sudah hampir berumur sembilan tahun belum mampu meraih tempat dihati masyarakat, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak populer. Apalagi jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama merupakan lembaga baru.
Sebagai supportting organ, keberadaan Ombudsman dirasa sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Ombudsman dalam hal ini bertugas sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN ataupun APBD.
Dilihat dari betapa pentingnya keberadaan Ombudsman di Indonesia, sangat disayangkan jika lembaga ini hanya dinaungi oleh sebuah Kepres dan hanya di beri porsi sebagai sebuah ‘komisi’. Namun setelah di sah-kannya UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka status Ombudsman yang dulunya hanya sebuah ‘komisi’, kini berubah statusnya menjadi ‘lembaga negara’.
Ombudsman dalam UU
Pengaturan Ombudsman dalam undang-undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah propinsi, kabupaten/kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Mengingat besarnya kewenangan dalam undang-undang, Ombudsman RI perlu melakukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang diamanatkan undang-undang. Kewenangan yang besar harus ditunjang oleh infrastruktur yang kuat dan sumberdaya manusia yang profesional. Bila Ombudsman tidak didukung dengan infrastruktur
yang memadai maka kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi tidak berarti.
Masa Transisi
Saat ini seluruh Ombudsman, Asisten Ombudsman dan seluruh staf sedang berupaya keras agar masa transisi menuju Ombudsman Republik Indonesia dapat berjalan lancar. Permasalahannya apakah masa transisi satu tahun yang diberikan oleh undangundang cukup untuk mempersiapkan segala macam infrastruktur dan suprastruktur yang diamanatkan oleh undangundang?
C ukup atau tidak kenyataannya pasal 45 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia harus di jalankan.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ombudsman RI menjadi undang-undang Ketua Ombudsman RI beserta jajaran telah mempersiapkan langkah-langkah berupa:
a. Penyusunan road map transisi ombudsman
b. Mempersiapkan draft aturan pelaksana undang-undang yang akan mengatur Sekretariat Jenderal, penanganan laporan, rekruitmen asisten, perwakilan ombudsman, sistem manajemen sumberdaya manusia, seleksi ombudsman baru dan sebagainya.
c. Perumusan visi, misi, nilainilai, analisa SWOT, program strategis dan strategi untuk implementasinya.
d. Melakukan revisi anggaran dalam rangka transisi.
Konsekwensi dari persiapan transisi ini maka seluruh sumberdaya manusia di Ombudsman RI dikerahkan agar batasan waktu yang disepakati dalam road map dapat terwujud. Sampai tulisan
ini disusun proses tersebut masih terus berjalan bahkan sampai ada joke dikalangan staf yang mengatakan tiada hari tanpa rapat di Ombudsman, padahal di lain pihak penanganan laporan
tetap harus diperhatikan agar tidak tertunda-tunda. Babak baru ini juga harus dijadikan momen bagi pembaharuan Ombudsman baik dari sisi kelembagaan, system penanganan laporan, dan strategi pengembangannya. Tujuan dari semua itu bukan hanya untuk kepentingan ombudsman namun tujuan jauh ke depan adalah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, mengingat kehadiran Ombudsman harus dirasakan manfaatnya secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat luas.
KEJANGGALAN SEPUTAR UU BHP

Desember 2008 lalu, Pemerintah dan Komisi X DPR akhirnya menemukan kata sepakat untuk mengesahkan RUU BHP menjadi Undang-undang pada hari selasa, 16 Desember 2008 (dpr.go.id).
Pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena terdapat beberapa hal di dalamnya yang bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Meskipun telah berkali-kali mengalami revisi—yang makin mem-“permak” wajah BHP menjadi lebih ramah, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu kita tinjau ulang. RUU BHP ini mencakup hal-hal yang umum dan memiliki celah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi aplikasinya nanti. Di antara celah-celah tersebut, berikut 4 aspek yang dapat kita analisis:
1. Pendanaan dalam BHP = Mengurangi Peran Pemerintah dalam Sektor Finansial Pendidikan
Aspek pertama dilihat dari sisi pendanaan suatu institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum. Pada pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA,ed.). Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa peserta didik yang menanggung paling banyak sepertiga (1/3) dari biaya operasional tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana institusi pendidikan tersebut memenuhi sepertiga sisanya ? Mengingat hal ini tidak disebutkan pada pasal ini.
Telah diketahui bersama bahwa institusi penyelenggara pendidikan menengah (SMA dan sederajat) bukanlah institusi yang dapat menjadikan ‘penjualan’ riset—seperti halnya institusi pendidikan tinggi—sebagai salah satu sumber pemasukan dana. Pernahkah kita berpikir bagaimana SMA-SMA ini mencari biaya pendidikannya nanti?
Selanjutnya adalah aspek pendanaan pada perguruan tinggi. Pada pasal 41 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Tidak ada ketentuan yang mengatur proporsi kontribusi pendanaan antara pemerintah dan BHPP. Artinya, bisa saja dana yang diberikan pemerintah lebih sedikit daripada yang dibebankan kepada BHPP. Dengan kata lain, BHPP (institusi pendidikan tinggi dalam BHP) memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pra-BHP.
Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? Hal itu juga tidak dijelaskan dalam RUU BHP ini.
Beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan institusi pendidikan yang berbentuk BHP tersebut, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi merupakan hal yang krusial. Hal ini disebabkan karena kaitannya yang erat dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan tentunya dengan aspek pengelolaan pendidikan itu sendiri.
Satu hal yang perlu direnungkan bersama, terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi). Termasuk pula masalah pendanaan suatu institusi pendidikan. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau berpuas diri dengan sekedar berpartisipasi tanpa melihat kadar ketercukupan dan kualitas pendidikan akibat dari kontribusi tersebut.
2. Otonomisasi Kurikulum dalam BHP
Aspek kedua adalah dari sisi kurikulum. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam bidang akademik. Kemudian pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik. Pada penjelasan RUU BHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan akademik antara lain meliputi kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari hal tersebut. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukan ada koridor-koridor dasar yang ditentukan Pemerintah dalam menetapkan kurikulum?
Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.
3. “Superioritas” pada Organ Representasi Pemangku Kepentingan
Aspek ketiga dipandang dari sisi peran dari organ representasi pemangku kepentingan. Pada BAB IV RUU BHP mengenai Tata Kelola, pasal 15 ayat 2 mengatakan bahwa Organ Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:
1. Organ representasi pemangku kepentingan
2. Organ representasi pendidik
3. Organ audit bidang non-akademik
4. Organ pengelola pendidikan
Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi badan hukum pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal. Pada pasal yang sama ayat 3 dikatakan bahwa organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri; wakil organ representasi pendidik; pemimpin organ pengelola pendidikan; wakil tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat.
Pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa pada pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). Hal tersebut berarti duapertiga (2/3) anggota dari organ ini berarti berasal dari Pemerintah dan wakil unsur masyarakat.
Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut berapa persentase pemerintah yang harus menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan. Yang disebutkan hanya bahwa jumlah anggota yang berasal dari pendiri dan wakil pendiri (Pemerintah atau pemerintah daerah) dapat lebih dari 1 orang. Artinya satu orang pun tidak masalah.
Hal ini berbahaya mengingat organ represetasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi dalam institusi badan hukum pendidikan yang mengatur seluruh aspek strategis dalam pengelolaan badan hukum pendiidkan (pasal 22). Seluruh organ lainnya bertindak untuk dan atas nama organ representasi pemangku kepentingan. Jika sebagian besar anggota organ ini adalah wakil unsur masyarakat, tidak pernah didefinisikan dengan jelas siapa saja yang dimaksudkan wakil unsur mayarakat tersebut. Masyarakat mana yang ternyata mendapat peluang istimewa untuk mengatur institusi pendidikan ini? Apakah ada standar kapabilitas dan kualifikasi tertentu?
Wewenang yang sangat besar ditambah dengan ketiadaan dominasi pemerintah dalam keanggotaan organ ini memungkinkan masuknya berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Kontrol Pemerintah pun bersifat amat minimalis dalam hal ini.
Terdapat pula hal menarik dalam hal tata kelola BHP. Pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Jika memang institusi badan hukum pendidikan adalah institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas, mengapa dalam pengambilan keputusan bukan porsi akademisi yang diperbanyak? Bukankah itu justru mengebiri potensi insan akademis untuk mengatur dirinya sendiri? Alih-alih membentuk otonomi kampus, BHP justru membentuk otokrasi kampus yang dipegang oleh ’masyarakat’. Dengan catatan, definisi , criteria dan kualifikasi masyarakat ini belum diatur dalam RUU BHP ini.
Kejanggalan terakhir adalah adanya dewan audit di bawah Organ Representasi Pemangku Kepentingan ini. Jika mengusung asas transparan dan akuntabilitas, bukankah seharusnya dewan audit berada secara independen dan dari pihak ekternal? Terlebih lagi, dalam UU BHP ini belum dijelaskan secara terperinci bagaimana Organ Representasi Pemangku Kepentingan mengatur organ-organ di bawahnya.
4. Analog BHP dengan Perusahaan
Aspek keempat adalah dari sisi pembubaran BHP. Bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam pasal 57. Sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar.
Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara. Apalagi mempertimbangkan belum dilakukannya analisis fisibilitas dan analisis kemampuan pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini. Hal ini dapat dilihat dari belum dilakukannya evalusasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi (UI, IPB, UGM, ITB). Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah sepatutnya UU BHP dibatalkan.
Bersama ini pula, saya ingin menyampaikan pada kawan-kawan mahasiswa seluruh Indonesia untuk menolak UU BHP.
Hentikan penjajahan berselimut Undang-Undang!!!!
PLEASE FORGIVE ME…
Maaf untuk kesibukan sepanjang bulan ini, sehingga tidak satu posting pun saya buat. Di Hari Raya Aidil Adha ini akhirnya bisa libur juga..
Padahal setiap malam saya Log On, tapi ya itulah.. Tak sempat ‘ngetik’ apapun.
Padahal tengah malam adalah waktu produktif, tapi sayang saya sudah terlanjur kelelahan. Padahal ingin menulis, tapi kepala, pundak, dan leher rasanya nyeri. Hehehe.. Saya yakin sebentar lagi ada yang ‘ngomel’ dan memaksa saya ‘check up’ lagi.. Tapi sambil ngetik saya berdoa semoga ‘dia’ tak membaca postingan ini
Kali ini saya juga ingin membuat sebuah pengakuan, yaitu :
- Sebenarnya saya iri dengan blogger lain yang bisa posting dengan teratur. Terutama Mas Nug… Tapi iri-nya karena suka. Tepatnya ingin seperti beliau. Kira-kira gimana ya mengatur waktunya?? Saya suka sekali mampir ketempat Mas Nug, soalnya beliau selalu punya posting dan hal-hal baru dengan gaya bahasa beliau yang benar-benar saya suka sejak pertama kali menemukan blog beliau..
Bung Ikrar juga… Kalah saya sama beliau. Padahal beliau Log On di Warnet, saya dirumah, lha.. beliau malah lebih rajin. Hehehe.. Saya memang aneh..
- Saya akhir-akhir ini merasa semakin tidak nyaman dengan kampus tempat saya kuliah. Di luar kampus rasanya lebih nikmat. Selain itu jam kerja kebetulan juga tabrakan dengan jam kuliah, dan sudah bisa ditebak, kerja-lah yang saya utamakan. Jadi saya juga minta maaf kepeda para Dosen terutama Pak Syaifudin, Pak Rudy dan Pak Ahmadi Yusran. Duh.., saya memang bukan mahasiswa teladan. Tapi bukannya saya tidak peduli. Anehnya semakin banyak yang saya ketahui, semakin saya kecewa. Banyak hal dikampus (diluar kuliah) ternyata diluar dugaan saya. Hmm… Maafkan saja saya..
- Saya merasa bersalah sama Bunda. Sepertinya kurang perhatian. Apalagi kalau saya tinggal keluar kota. Meski sudah saya upayakan pulang pada hari itu juga, datangnya pasti sudah kemalaman. Bunda sepanjang hari tak punya kawan berbincang, kesepian.. Ya Allah… Hamba kerja mencari uang, tapi ternyata uang itu saja tak cukup…
- Saya merasa ‘dia’ sedang marah. Karena saya begitu bandel dan susah di-ingatkan. Tapi saya ingin dia tau, saya tak pernah mengabaikan apapun yang dikatakannya. Saya selalu turuti anjurannya. Hanya saya sedikit saya modifikasi aturan mainnya
Dan saya merasa menjadi seseorang yang begitu beruntung dengan perhatian yang sebesar itu.. (^_^)* - Saya hutang materi Jurnal dan Opini. Waduuhhh… Ini alasan pusing selanjutnya.. Mungkin akan selesai minggu ini, sekalian dibuat posting baru. Sebenarnya saya tidak suka menulis dalam rangka ‘Deadline’. Tapi ya.., be professional lah sekali-kali
Sebenarnya masih banyak lagi, tapi sekali lagi, karena kesibukan, hanya sebatas ini yang ‘sempat’ diungkapkan.
Sore ini saya akan ceritakan semua bersama dia, sebelum esok hari saat waktu itu tersita lagi. Saya harap suasana sore ditemani secangkir teh dan pudding moka yang baru saya buat ini akan membuatnya berpikir ratusan kali untuk marah
Saya hanya ingin jujur atas segala keterbatasan ini…
Dan saya belum dapat melampaui lebih dari apa yang saya harapkan…
Jadi tolong…
Maafkan saya (^_^)
FIRST TIME IN THE HOSPITAL (I Hope Last..)
Setelah berhari-hari ngotot tidak mau dirawat di Rumah Sakit, pada akhirnya ternyata
Opname juga…
Biasanya cukup dengan perawatan di rumah, tapi karena kondisi sudah terlalu lemah, tak ada pilihan lagi..
Terus terang saya juga tidak menyangka akan menginap di Rumah Sakit, salah satu tempat yang paling tidak saya sukai. Tiba-tiba saja saat saya bangun, saya sudah berada di sebuah ruangan dengan infuse dan selang oksigen. Perasaan seperti orang sekarat…
Belum lagi harus diceramahi panjang lebar oleh dokter tentang pola makan dan istirahatku yang buruk. All right, saya akui itu, dan akan saya perbaiki.
Tapi yang paling terngiang dikepala ini, saat dia berkata, “Berhentilah bertingkah seakan kamu tidak punya siapa-siapa, sepertinya tak ada yang peduli dan khawatir tentang kamu. Kamu pikir kenapa aku ada disini sekarang padahal pekerjaanku juga masih banyak!”
Saat itu saya hanya diam, saya tidak punya jawaban untuk pernyataan seperti itu yang bahkan tidak pernah saya dengar sebelumnya.
Terus terang 24 jam bagi saya sangatlah kurang. Terlalu banyak hal yang menyita waktu dan pikiran, meski itupun tak bisa jadi alasan. Bagaimanapun saya perlu berbenah. Saya silap dari memandang mereka yang ternyata begitu peduli sementara saya memperdulikan yang lainnya. Begitupun dia.. Tak banyak yang bisa saya janjikan, dan memang tak ada niatan saya untuk menjanjikan apapun. Saya ingin berubah lebih dari sekedar menjanjikannya..
Sehari adalah 24 jam dan saya tidak dapat meminta lebih, namun diantara kesempitan itu akan saya coba membuat ruang yang cukup untuk berdamai dari kesibukan. I hope I’ll find a way
Untuknya dan kawan-kawan tercinta..
Syukron khairan katsir…

















