PERS DAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK
Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh para praktisi hukum dan praktisi jurnalistik karena dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya bagi Pers.
Seiring pembahasan RKUHP, muncul tuntutan dari beberapa kalangan agar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dicabut, antara lain karena pasal tersebut dianggap ‘pasal karet’ yang dapat dijadikan alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat. Disebut pasal karet karena memang sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang ‘apa’ yang disebut dengan pencemaran nama baik sehingga bisa jadi pasal ini ditafsirkan secara subjektif. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan, oleh karena itu, sebenarnya pasal ini tidak perlu dicabut. Cukup direvisi dengan diperjelas tafsir dari pencemaran nama baik itu sendiri.
Ketakutan yang lain dari pemberalakuan pasal pencemaran nama baik antara lain adalah bahwa pasal tersebut dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan pers. Penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu. Pers ataupun individu yang dituduh mencemarkan nama baik dapat terkena pasal pidana maupun perdata. Kebanyakan jika penggugat menang dalam perdata, putusan perdata akan digunakan untuk mengintimidasi di pidana juga, begitu pun sebaliknya.
Parahnya, ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umumnya tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Ketidakseragaman pendapat tersebut terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.
Pasal 5 ayat A2 UU Pers menyebutkan pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta menarik berita atau tulisan yang salah. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman denda paling besar Rp500 juta. Dalam prakteknya, pelaksanaan aturan hak jawab dalam UU Pers menghadapi masalah. Jika media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, hal itu tidak menutup kemungkinan korban menggugat atau mengadukan kasusnya ke pengadilan. Maka revisi yang perlu diusulkan adalah, harus dengan tegas menyatakan “Jika media sudah menarik kembali berita yang keliru, meminta maaf atau memberikan hak jawab, maka kasus pencemaran nama baik dapat digugat perdata ke pengadilan, tapi tidak disertai hukuman pidana”.
Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU Pers sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Ada pula kalangan menginginkan agar UU Pokok Pers direvisi, agar dapat benar-benar berperan sebagai Lex Specialis untuk perkara-perkara yg melibatkan pers.
Gagasan merevisi UU Pers ini tentu sangat tidak populer, terutama di kalangan pers. Namun perlu dipahami bahwa Revisi UU Pers tidak semata-mata bermaksud mengurangi kebebasan pers dan meningkatkan kontrol terhadap pers. Justru sebaliknya. Hal-hal yang selama ini dirasa mengganggu, dapat diatasi dengan Revisi UU Pers. Misalnya, Pasal 7 UU Pers menyebutkan bahwa setiap wartawan wajib memiliki dan mentaati kode etiknya. Menurut penulis, pasal ini justru harus dihapus, karena berkaitan dengan kode etik, dan kode etik adalah urusan organisasi profesi.
Di lain pihak, ada beberapa hal yang perlu diakomodasikan dalam UU Pers, misalnya obscenity dan indecency. Jangan sampai ada lagi anggota Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid porno dan yellow paper itu bukan pers. Itu selebaran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pers ‘angkat tangan’ atau ‘cuci tangan’. Padahal, tidak benar bahwa pers adalah hanya koran/majalah seperti Kompas dan Tempo. Menurut UU Pers juga, pers adalah wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk gambar, suara, tulisan (Bab I, Pasal 1, butir 1, UU Pokok Pers). Menganggapnya sebagai ‘bukan pers’ adalah sikap yang kurang bertanggungjawab.
Hal lain yang perlu diakomodasikan dalam Revisi UU Pers adalah kasus-kasus yang selama ini berada di luar UU Pers sehingga ‘terpaksa’ digunakan pasal KUHP dan menyebabkan UU Pers tak bisa dipakai sebagai lex specialis. Isu-isu itu antara lain: pencemaran nama baik, fitnah, berita palsu/bohong, penghasutan, penyebar kebencian (hate speech), dan hal-hal lain yang memang sering menjadi bagian dari pemberitaan pers. Dimasukkannya hal-hal ini ke dalam Revisi UU Pers justru untuk melindungi dan akan menyelamatkan kinerja pers bebas. Karena kasus-kasus itu, bila muncul, akan disikapi di bawah naungan UU Pers. Tak perlu lagi KUHP yang ancaman hukumannya berupa hukuman kurungan/penjara. Dalam Revisi itu hendaknya diatur pula bagaimana mensikapi kesalahan jurnalistik yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.
Namun itu bukan berarti pasal pencemaran nama baik dalam KHUP harus dihapuskan. UU Pokok Pers dapat dijadikan Lex Specialis tentunya tidak dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Bagaimanapun hukum pidana itu ultimum remedium, tapi pada prinsipnya dalam aturan tentu ada logika hukumnya dalam penerpan sanksi. Semoga kawan-kawan pers dapat memahani ini karena keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tetap di perlukan sebagai fungsi kontrol. []
SAAT RAKYAT TERPAKSA MAKAN SAMPAH
“Yang kaya makan di restaurant, yang miskin makan sampahnya!!”. Begitu ucap salah seorang bapak yang saya dengar ketika kami sama-sama nonton TV di lobi sebuah Rumah Sakit. Beberapa hari lalu program berita di hampir seluruh saluran televisi memberitakan tentang penemuan tempat pengolahan makanan daur ulang sampah restaurant. Daging-daging busuk buangan restaurant diolah kembali, dicuci, lalu digoreng dengan minyak dengan minyak yang sudah berkali-kali dipakai, kemudian dijual dengan kisaran harga yang murah. Konon produk daur ulang sampah tersebut laku keras di kalangan masyarakat miskin. Ironisnya lagi, produksi makanan sampah ini sudah berlangsung selama 5 tahun. Maka muncul pertanyaan, “Selama 5 tahun itu pemerintah ‘kemana saja’?? Sampai tidak tahu rakyatnya makan sampah!”
Sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku daur ulang makanan sampah dapat dijerat dengan UU Kesehatan dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Namun pemerintah tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bahwa menangkap dan menghukum saja tidak akan menyelesaikan masalah ‘rakyat makan sampah’ ini. Selain yang memproduksi makanan sampah secara massal, masih banyak yang memproduksi dan mengkonsumsi makanan sampah secara sendiri-sendiri.
Setiap harinya dikota-kota besar di Indonesia, banyak anak jalanan ataupun gelandangan yang berburu nasi bekas dirumah-rumah makan. Ada yang langsung dimakan (kalau masih layak makan), atau dibuat nasi aking (jika sudah basi). Nasi aking ini pun jadi komoditas jual-beli antar orang miskin, sungguh memilukan. Saya sempat coba bagaimana rasanya nasi aking itu, dan Masya’Allah, saya tidak sanggup memakannya. Akhirnya nasi itu cuma saya pandangi sambil menangis. Tragis sekali nasib rakyat miskin, rakyat yang menurut konstitusi harus disejahterakan pemerintahnya. Namun pada prakteknya rakyat selalu saja menanggung kepahitannya sendiri. Menatap hiruk pikuk kehidupan metropolitan dengan hati remuk redam.
Di tempat berlainan,masih dengan dilema yang sama, ada pasar-pasar yang menjual makanan dan minuman kemasan seperti roti, susu UHT, susu kental manis, susu bubuk, corned, sarden, kue kering, dll, dengan harga yang sangat murah. Namun produk-produk itu semua hampir memasuki masa kedaluarsa, bahkan ada yang sudah kedaluarsa. Saya lihat roti dan kue kering yang dijual sudah ditumbuhi jamur, dan produk susu pun kebanyakan sudah berubah aroma, rasa, ataupun warna. Namum tetap saja barang-barang ini laku dikalangan rakyat miskin. Pemerintah sekali lagi tidak berdaya menghadapi ini. Padahal produk-produk berbahaya tersebut juga dikonsumsi anak-anak. Terus terang saya dulu juga pernah makan yang seperti itu. Kalau ada yang bertanya kenapa, alasannya sangat sederhana “Uang tak ada”.
Masalah ini bukan hanya wujud dari lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, namun juga merupakan wujud dari gagalnya pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Bantuan dari pemerintah seperti BLT banyak yang meleset, penghasilan tidak meningkat, namun harga-harga kebutuhan pokok makin melambung, terlebih di bulan ramadhan ini. Jangankan memikirkan baju lebaran, mau makan saja susah.
“Apa rakyatku sudah makan hari ini? Makan apa mereka?” Pertanyaan-pertanyaan itu kiranya tak pernah muncul di benak elite politik negeri ini. Saya pun jadi membandingkan saat ini dengan masa-masa kekhilafan dimana zakat terdistribusi merata. Dan hasil alam bukannya dijual, tapi dimasukkan dalam Baitul Mal dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dibawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, wilayah keKhilafahan yang meliputi jazirah Arab dan Eropa (hampir sepertiga wilayah dunia) yang hanya diperintahnya selama 22 bulan benar-benar makmur, sampai-sampai zakat tidak ada yang mau lagi menerima.
Berkaca dari dunia modern saat ini GNP tinggi tidak menjamin kesejahteraan merata. Bahkan dinegara maju dipenjuru bumi manapun. Ekonomi capital adalah kesejahteraan yang membunuh kesejehteraan pihak lain. Bicara dalam scope dunia, maka yang dikorbankan adalah Negara dunia ketiga. Bicara dalam scope dalam negeri, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Sungguh menyedihkan….
ANTARA HAM, DEMOKRASI DAN UU PORNOGRAFI
Undang-undang tentang ponografi diklaim akan mematikan seni dan pariwisata. UU Pornografi dicap melanggar HAM dan sangat tidak demokratis, padahal banyak UU lain seperti UU PMA dan UU Migas yang lebih berbahaya.
Jika dinilai dari sudut pandang HAM dan Demokrasi, UU Ponografi jelas tidak perlu ada. Namun jika masyarakat merasa gerah dengan segala bentuk pornogafi dan porno-aksi di tayangan televisi, media cetak, dll, lantas menginginkan adanya UU Ponografi, itu juga sangat tidak salah.
Inilah dilema saat Demokrasi dan HAM dibenturkan pada dua sikap yang berbeda dalam menghadapi suatu masalah seperti UU Ponografi. Menolak UU Pornografi merupakan hak asasi warga negara, mendukung UU Pornografi juga merupakan hak asasi warga negara, dan hak untuk berkata iya atau tidak adalah bagian dari Demokrasi dimana rakyat bebas mengeluarkan pendapat. Sepintas kita dibingungkan dengan standar ganda dalam nilai HAM dan Demokrasi yang kita junjung tinggi. Lantas kita bertanya “Yang manakah kebenaran?”
Membahas tentang standar kebenaran memang merupakan pembahasan yang paling sulit. Tolak ukur masing-masing pihak sering kali berbeda, bahkan bertolak belakang. Seringkali pandangan atas tolak ukur tersebut dipengaruhi latar belakang masing-masing yang bebeda-beda. Orang yang dibesarkan dalam lingkungan Islam yang serba tertinggal dalam banyak hal, kemudian memahami sekularisme modern dari pihak yang cukup bergengsi dimasa dewasa, kadang malah suka menggugat agamanya sendiri. Ini sangat wajar karena ia diselimuti banyak ‘memori negatif’ dalam pendidikan agamanya. Sebaliknya, anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan sekuler yang merasa jenuh dan ingin mencari kebenaran seringkali justru kagum pada nilai-nilai agama saat dewasa. Seorang artis mengecam UU Pornografi dengan mengatakan “Cuma hal kecil kaya’ gitu!”. Bagaimana artis itu bisa memiliki sense yang sama dengan para tokoh-tokoh agama karena baginya melihat pornografi sama seperti melihat nasi. Masalah timbul jika terjadi kesenjangan antara idealisme dan realita. Bagi artis-artis yang menolak UU tersebut, masyarakat porno tidak jauh dari masyarakat ideal. Lalu bagaimana mungkin mereka menganggap ada masalah.
Bayangkan sedikitnya saja seratus orang yang berbeda-beda pandangan tentang UU Pornografi ini harus bermusyawarah ‘menentukan kebenaran’. Padahal setiap kepala memiliki satu versi kebenaran sendiri-sendiri. Namun nilai-nilai kebebasan yang terkandung dalam HAM dan Demokrasi justru tidak dapat menyelesaikan silang pendapat tersebut, karena masing masing pihak dengan masing masing pendapat sama-sama dapat mengatas-namakan HAM dan Demokrasi sebagai dasar berpendapat, dan sebagai sebuah konsepsi, HAM dan Demokrasi ternyata sangat minim standar. Saat pihak yang pro dan yang kontra sama-sama ngotot, musyawarah/negosiasi tidak lagi memungkinkan, masing-masing pihak tidak akan rela menundukkan pendapatnya ats pendaat pihak lain. Mayoritas tidak mau tunduk pada minoritas, dan minoritas pun tak mau tunduk pada mayoritas. Maka alangkah pusingnya mencari penyelesaian dalam kondisi serba bebas dan minim standar akan sebuah kebenaran.
Dalam konsep HAM dan Demokrasi di negara-negara maju, perilaku buruk seperti pornografi merupakan masalah pribadi. Ini masuk dalam esensi kebebasan berperilaku, berkarya, berekspresi, dan berbudaya dan merupakan hak asasi yang tidak boleh dibatas-batasi, apalagi sampai harus dibuatkan undang-undang. Namun saat nilai-nilai tersebut berbenturan dengan nilai-nilai peraturan dalam agama, maka akan muncul konflik yang tiada berkesudahan. Satu-satunya cara adalah salah satu harus mengalah. HAM dan Demokrasi mengalah pada agama atau agama yang harus mengalah pada nilai-nilai HAM dan Demokrasi.
Nilai-nilai peraturan dalam agama, misalnya dalam agama Islam mengatur secara lengkap tentang batasan-batasan tentang bagaimana seorang perempuan harus berpakaian. Apa yang boleh diperlihatkan dan apa yang tidak boleh diperlihatkan. Namun dalam konsepsi HAM dan Demokrasi batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Dan ini bukan masalah baru. Kelihatannya dalam hal ini HAM dan Demokrasi akan selalu berbenturan dengan aturan Islam.
Jika aturan Islam harus mengikuti nilai-nilai kebebasan sesuai konsep HAM dan Demokrasi, maka itu adalah sangat tidak mungkin. Agama bukan suatu aturan yang sifatnya temporal yang bisa diubah sekehendak hati para pemeluknya. Aturan dalam agama bersifat rigid dan absolute. Jika peraturan agama dapat diubah-ubah, maka lebih baik aturan agama ditiadakan saja, karena toh manusia dapat merubah aturan itu sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk menentukan suatu kebenaran diperlukan standar tunggal. Sehingga akan menjadi jelas yang manakah yang harus diikuti, aturan hukum agama, ataukah kehendak pribadi. Lagipula keberadaban suatu kaum adalah sesuatu yang dapat diukur dari bagaimana wanita-wanita dalam peradaban itu diperlakukan. Adakah wanita-wanita dinegeri ini sudah diperlakukan dengan terhormat sementara mereka dieksploitasi disegala lini. Sejarah telah mengajarkan, ketika kaum perempuan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, bukan hanya kemajuan dirinya yang akan diraih, tapi juga kebangkitan generasi, bangsa, negara, bahkan peradaban. Itu semua karena negara ikut berperan serta didalamnya. Jika negara tidak bisa mengurusi moral bangsa, maka kehancuran moral bangsa akan sangat wajar terjadi. Apakah para pemimpin bangsa lupa, bahwa ia juga akan mempertanggung jawabkan kondisi moral rakyatnya di akhirat kelak?

















