MEMPERLUAS MAKNA GRATIFIKASI
Gratifikasi sesungguhnya merupakan delik korupsi yang unik. Tidak seperti lazimnya delik, gratifikasi mensyaratkan unsur tenggat waktu untuk ‘sempurna’ disebut sebagai delik. Pasal gratifikasi memang lebih didasari oleh semangat pengembalian uang negara yang telah dikorupsi ketimbang menjebloskan pelakunya ke sel penjara. Sayang, semangat mengembalikan uang negara sepertinya terlalu besar sehingga rumusannya tidak jelas. Akibatnya, implementasinya juga tidak optimal seperti yang terjadi sekarang.
Selama ini gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi tidak semua jenis gratifikasi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan sejumlah syarat kapan dan bagaimana suatu gratifikasi bisa menjadi delik korupsi, lebih spesifiknya delik suap. Menurut Pasal 12 B ayat (1), gratifikasi dikatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pejabat bersangkutan.
Gratifikasi yang terindikasi suap dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah dan beban pembuktiannya. Kategori pertama, jika gratifikasi nilainya Rp10 juta atau lebih, maka beban pembuktian berada di tangan penerima gratifikasi. Kategori kedua, jika kurang dari Rp10 juta, maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu tergolong suap atau bukan.
Selain menetapkan syarat-syarat pengkategorian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberi ‘peluang lolos’ bagi penerima gratifikasi dari ancaman pidana. Syaratnya mudah, cukup melapor. Pasal 12 C menyatakan Pasal 12 B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Laporan dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Setelah dilaporkan, maka berlaku prosedur KPK menentukan status gratifikasi tersebut.
Sebaliknya, berangkat dari kata ‘wajib’ dalam Pasal 12 C ayat (2), jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari, maka KPK seharusnya bisa bertindak. Setidaknya, Pasal 12 B ayat (1) tentang kategori gratifikasi dan beban pembuktian apakah gratifikasi itu suap atau bukan, mulai bisa diterapkan. Dan ketika terbukti suap, maka berlakulah ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 12 B ayat (2). Masalahnya dalam praktiknya sangat jarang KPK menggunakan pasal ini, atau bahkan tidak digunakan sama sekali. Contoh saja, kenapa penerima gratifikasi seperti Agus Condro dkk dalam kasus BLBI tidak tersentuh oleh KPK. Sebagai catatan, Agus Condro dkk hanyalah satu dari sekian contoh pejabat mengembalikan uang atau barang yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan melebihi batas waktu.
Pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang telah memasuki tahun kedelapan, namun implementasinya ternyata masih tumpul. Khususnya terkait Pasal 12 C ayat (2). Sampai pada taraf pejabat melaporkan gratifikasi yang mereka terima, pasal ini sebenarnya berjalan. Sebagaimana kerap kali ditayangkan televisi atau ditulis berbagai media cetak dan online, gedung KPK sudah sering dikunjungi pejabat negara yang berniat melaporkan atau lebih tepatnya mengembalikan gratifikasi yang mereka terima. Bahkan terkadang ada sedikit aksi pamer ke media. Sebagian besar bentuknya uang, dan sebagian besar pejabat yang melapor berasal dari gedung parlemen. Uniknya, tren melaporkan gratifikasi biasanya muncul ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu. Biasanya, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Dan ketika perkembangan kasus mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar tersangka, pejabat yang merasa terlibat langsung panik. Lalu, mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Setelah itu, mereka melenggang dengan hanya menyandang status sebagai saksi.
Terlepas dari kasus yang menimpa Ketua KPK saat ini, menurut Transparency International Indonesia selama ini KPK dinilai kurang maksimal dalam menerapkan pasal gratifikasi, bahkan terkesan tebang pilih. Sedangkan pihak KPK berdalih bahwa aturan tentang gratifikasi belum jelas. Namun menurut penulis, meskipun pasal gratifikasi masih memiliki kekurangan disana-sini, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan pasal tersebut, kecuali jika KPK rela di cap ogah-ogahan.
Kiranya penting bagi kita untuk mengamati dan menganalisa proyeksi pengaturan tentang gratifikasi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hingga kini masih tersendat di pemerintah. Berdasarkan RUU versi pemerintah per Agustus 2008, pasal gratifikasi ternyata masih dipertahankan. Dibandingkan undang-undang yang berlaku sekarang, RUU bahkan memperluas lingkup gratifikasi.
Dalam RUU, gratifikasi diperlakukan seperti halnya tindak pidana suap. Pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan pidana yang sama. Selain itu, lingkupnya semakin luas, karena RUU juga mengatur tentang gratifikasi di bidang olahraga. Gratifikasi untuk mengatur hasil suatu pertandingan olahraga diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dan denda Rp100 juta.
BANTUAN ASING UNTUK SEKTOR HUKUM, DIBUTUHKAN DAN DIKECAM
Peraturan Pemerintah tentang hibah dan bantuan asing dinilai justru melanggengkan ketergantungan kepada luar negeri.
Pemberian bantuan dari sebuah lembaga yang berpusat di Amerika Serikat sebesar AS$21,1 juta untuk penyusunan konsep UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas hingga penerbitan peraturan pelaksanan mencuat belakangan. Sejumlah kalangan meminta penggunaan dana bantuan asing tersebut diusut tuntas karena dinilai membawa serta kepentingan asing dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional.
Penyunan UU Migas bukan satu-satunya pekerjaan yang banyak dibiayai asing. Sudah lama diketahui lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapat kucuran dana dari luar negeri berupa bantuan atau hibah. Kejaksaan Agung misalnya pernah mendapat bantuan dari Spanyol senilai 20 juta dolar AS untuk proyek Simkari. Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama mendapat bantuan dari Amerika Serikat masing-masing 750 ribu dolar AS, yang penyerahannya dilakukan (mantan) Jaksa Agung Amerika Serikat Alberto Gonzales.
Pembaruan peradilan niaga dan peradilan antikorupsi juga tak lepas dari dana luar negeri. Pada 2005 silam, saat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung RI, Dubes AS untuk Indonesia Lynn B. Pascoe menyatakan komitmen negaranya memberikan bantuan 20 juta dolar AS.
Bantuan dimaksud memang umumnya tidak dalam bentuk yang cash. Adakalanya berupa bantuan teknis dan peralatan. Apapun bentuk bantuan tersebut, menurut Zainal Arifin Mochtar, harus ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penegak hukum yang menggunakan bantuan atau hibah asing tersebut. “Yang harus kita tekankan adalah audit dan pengawasannya,” ujar Kepala Divisi Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini kepada hukumonline beberapa waktu lalu.
Di satu sisi, bantuan negara atau lembaga asing dibutuhkan untuk mengatasi kendala minimnya dana dari APBN. Sudah menjadi rahasia umum, jumlah dana yang diminta suatu lembaga tak selalu sama dengan jumlah yang disetujui. Sehingga, lembaga-lembaga penegak hukum merasa terbantu dan ‘mengucapkan terima kasih’ kepada negara atau lembaga donor.
Sikap itu misalnya ditunjukkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada awal Agustus lalu, Bagir Manan mengungkapan pentingnya topangan dari negara-negara donor Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, serta lembaga seperti JICA dan IMF. Negara dan lembaga donor “selalu menyertai perjalanan” MA menuju pembaruan peradilan. “Dengan aspirasi yang ditujukan kepada kita dengan anak muda atau LSM yang bersemangat dan tidak pernah lelah serta masyarakat donor yang selalu menyertai perjalanan ini, saya ucapkan terima kasih,” kata Bagir.
Lagipula, pinjaman atau hibah dari luar negeri bukan sesuatu yang haram menurut undang-undang. Salah satu sumber penerimaan APBN –menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara– adalah hibah. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2006 mempertegas. Berdasarkan pasal 4 beleid ini, Pemerintah dapat menerima pinjaman atau hibah dari luar negeri yang bersumber pada: (i) negara asing; (ii) lembaga multilateral; (iii) lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan asing; serta (iv) lembaga keuangan non-asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia.
Di sisi lain, bantuan asing dikritik. Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan meyakini bahwa bantuan dari negara atau lembaga asing tidak bebas kepentingan. Koalisi Anti Utang berkesimpulan Indonesia belum merdeka dari jerat utang. Donasi mereka memiliki misi agar kepentingannya diakomodir dalam kebijakan lembaga yang dibantu. Dalam pembuatan undang-undang misalnya, bagaimana agar kepentingan lembaga donor dipermudah dalam undang-undang tersebut. “Agar lembaga membuat kebijakan, membuat aturan sesuai aturan lembaga donor,” ujar Dani Setiawan.
Bantuan asing untuk reformasi aturan-aturan bisnis, jelas Dani, tak bisa lepas dari mencari cara agar produk barang dan jasa dari negara atau lembaga donor bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Pembaruan hukum acapkali dipandang sebagai “membereskan” aturan-aturan hukum yang menghambat masuknya produk barang dan jasa dari negara donor, terlepas apakah bantuan asing itu berupa hibah atau utang. “Bagaimana negara penerima utang mampu mengkondisikan dirinya, yaitu dengan mereformasi aturan-aturan hukum supaya ramah pada investasi asing, ramah pada produk-produk yang dimpor dari negara pemberi utang,” tambahnya. (HukumOnline.com)
KEBOBROKAN SISTEM HUKUM & PERADILAN INDONESIA
Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan. Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol. Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.
Daniel Kaufman dalam laporan Bureaucarti Judiciary Bribery tahun 1998 menyebutkan, korupsi di peradilan Indonesia memiliki ranking paling tinggi di antara negara-negara seperti Ukraina, Venezeula, Rusia, Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, dan seterusnya. Bahkan, hasil survei nasional tentang korupsi yang dilakukan Partnership for Governance Reform pada 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan menempati urutan tertinggi, yakni 45% dibandingkan lembaga lainnya. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40 persen dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption
Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Dalam catatan ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, ada 142 pelaku korupsi yang dibebaskan oleh 133 hakim di berbagai daerah . Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.
Tidak hanya itu, saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan (street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).
Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.
Penyebab Kebobrokan
Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:
- Landasan Hukum
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.
2. Materi dan Sanksi Hukum
Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:
a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja (kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.
Contoh lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.
b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.
c) Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan
Keadilan.
Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’, seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.
Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.
3. Sistem Peradilan
- Peradilan yang Berjenjang
Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.
- Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan
Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.
- Tidak ada persamaan di depan hukum
Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.
4. Perilaku Aparat
Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.
Untuk mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk
Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apakah dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).
Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!
Penutup
Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekular yang saat ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang pasti akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.
MENAKAR KEADILAN DAN UANG
Menakar keadilan itu sama halnya dengan menakar pundi-pundi uang. Kata-kata ini tentu sangat tidak enak didengar, namun itulah yang terjadi pada tatar praktis dunia peradilan Indonesia saat ini. Berbagai kasus suap dan putusan kontroversial yang selama ini menghias headline media massa tak ayal membuat perut mual. Aroma busuk konspirasi yang diusung mafia-mafia peradilan menunjukkan betapa bobroknya peradilan di Indonesia. Hampir semua lapisan aparat penegak hukum bisa terlibat didalamnya, mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai tingkat Mahkamah Agung.


















