Rektivoices..

Site Of Widiya Ayu Rekti…

THE BREAKDOWN OF GLOBAL CAPITALISM

Robert Gilpin dan Jean Millis Gilpin dalam bukunya, The Chalenge of Global Capitalism (2000), memuji Kapitalisme sebagai “sistem ekonomi pencipta kesejahteraan paling berhasil yang pernah dikenal di dunia.” Namun, para pemuja fanatik Kapitalisme itu lupa, siapa yang menikmati kesejahteraan itu. Penikmat kesejahteraan sebagian besarnya hanyalah negara-negara penjajah kaya. Kapitalisme justru gagal total dalam mendistribusikan pendapatan global. Pada tahun 1960, 20% penduduk dunia terkaya menikmati 75% pendapatan dunia; sedangkan 20% penduduk termiskin hanya menerima 2,3% pendapatan dunia. Pada tahun 1997 ketimpangan global itu bukan makin berkurang, namun makin parah. Sebanyak 20% penduduk terkaya itu menikmati pendapatan global makin banyak, yakni 80%. Sebaliknya, 20% penduduk termiskin menerima pendapatan global makin sedikit, yakni menjadi 1% saja (Spilanne, 2003). Harry Shutt dalam bukunya, Runtuhnya Kapitalisme (2005), menyebutkan bahwa Kapitalisme kini sedang mengalami “gejala-gejala utama kegagalan secara sistemik”. Misal: semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan semakin seringnya krisis keuangan. Selain itu sering terjadi penggelembungan atau bubble ekonomi yang sangat membahayakan.

Sungguh tidak benar bahwa bubble dalam ekonomi khususnya yang terjadi di industri keuangan menjadi sebuah kelumrahan sistem. Tidak benar pula kesalahan tersebut sekedar fenomena wajar atau bahkan keniscayaan dalam ekonomi. Kesalahan ini bagaikan cacat bawaan yang melekat pada Kapitalisme sejak kelahirannya.

Kapitalisme berkembang. Sistem ekonomi berevolusi menjadi perekonomian yang didominasi sektor moneter. Sedangkan sistem moneter dibangun atas tiga pilar, yaitu fiat money, fractional reserve requirement, dan interest. Ketiganya menciptakan transaksi derivatif di sektor finansial, yakni transaksi berbasis portofolio. Inilah yang menciptakan bubble economy.

Bank-bank komersial dan bank-bank investasi memberikan utang kepada masyarakat dengan mempertaruhkan sektor riil. Utang yang dipinjamkan oleh bank kepada masyarakat bukanlah uang yang dimiliki bank, melainkan uang masyarakat yang dihimpun oleh perbankan. Permasalahannya, bank komersial dengan peraturan fractional reserve requirement dapat memberikan utang kepada siapa pun melebihi dana simpanan nasabah yang dihimpun oleh bank. Makanya tidak aneh, ketika terjadi rush perbankan mana pun di dunia pasti ambruk.

Dalam kasus subprime mortgage, kalangan perbankan di Amerika dan Eropa (khususnya Inggris) berani memberikan kredit perumahan (semacam KPR) kepada warga kelas bawah yang memiliki kemampuan finansial lemah. Mereka berkeyakinan, tidak masalah dengan ketidakmampuan orang-orang miskin membayar cicilan kreditnya. Jika kredit gagal bayar, rumah disita sedangkan cicilan hangus. Bagi bank, rumah tersebut dijual lagi kepada warga miskin lainnya sehingga kredit berjalan lagi dan pendapatan masuk kembali.

Untuk membiayai kredit subprime mortgage, bank menerbitkan portofolio dan dijual di pasar modal. Selanjutnya, portofolio utang tersebut diperdagangkan oleh para fund manager dengan melibatkan jutaan orang. Masing-masing di antara mereka melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan capital gain.

Nilai perdagangan portofolio berbasis subprime mortgage di pasar modal AS pada tahun 2007 mencapai US$ 20 trilyun. Sedangkan nilai buku utang warga AS dalam kredit subprime mortgage mencapai US$ 1,3 trilyun (Maret 2007). Artinya perdagangan utang warga miskin AS di pasar modal nilainya “menggembung” lebih dari 15 kali lipat.

Ketika terjadi “bom” gagal bayar kredit subprime mortgage karena semakin tingginya tingkat inflasi di tengah masyarakat, bank menghadapi kredit macet. Akibatnya bank pemberi kredit subprime mortgage kesulitan likuiditas, kehilangan kemampuan membayar kewajiban atas portofolio yang diterbitkan di pasar modal. Kondisi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan para pemain di lantai bursa. Sehingga mendorong mereka melepas portofolio subprime mortgage secara massive yang mengakibatkan nilai pasarnya jatuh.

Hingga awal tahun 2008 kerugian para pemegang portofolio ini mencapai US$ 2,4 trilyun. Bank pemberi kredit subprime mortgage pun berjatuhan. Pemberi pinjaman subprime mulai bangkrut atau diakuisisi oleh bank lain. Sedangkan bank investasi yang terlibat perdagangan portofolio subprime juga mengalami kebangkrutan dan menyebabkan nilai saham mereka seperti “sampah”.

Misalnya sejak bank investasi Lehman Brothers mengumumkan kerugian US$ 3,9 milyar (10/9/2008), nilai pasar sahamnya terpangkas 95%. Kerugian Lehman Brothers menyeret perusahaan asuransi terbesar AS American International Group (AIG) ke dalam kebangkrutan. Pasalnya, AIG menanamkan dana yang sangat besar pada Lehman Brothers. Kerugian dua raksasa finansial AS di samping raksasa finansial lainnya, menyebabkan hilangnya ekspektasi dan kepercayaan para pemain bursa. Penggembungan uang dan utang inilah yang mendorong jatuhnya bursa Wall Street dan merembet ke belahan dunia lainnya.

Krisis subprime mortgage mendorong spekulan memindahkan aksi ke bursa komoditas. Mereka menggembungkan harga-harga komoditas primer khususnya harga minyak mentah. Akibatnya, gejolak harga crude oil dunia melonjak drastis yang menyebabkan inflasi membumbung. Dalam World Oil Outlook 2008, OPEC menyebutkan spekulasi di lantai bursa komoditas merupakan faktor utama yang mengerek harga minyak mentah.

Menurut OPEC, pada tahun 2003 setiap perdagangan 1 physical barrel di NYMEX akan diikuti 6 paper barrels. Tahun ini penggembungan perdagangan portofolio minyak mentah meningkat 3 kali lipat. Setiap transaksi 1 physical barrel akan diikuti 18 paper barrels.

Pada tahun 2007 nilai bubble economy dari transaksi derivatif di pasar modal dunia meningkat 5 kali lipat dibandingkan tahun 2002 yang berjumlah US$ 100 trilyun. Transaksi derivatif tahun 2007 di lantai bursa mencapai US$ 516 trilyun. Angka ini setara dengan 43 kali lipat nilai transaksi ekspor impor dunia tahun 2006. Sedangkan PDB dunia pada tahun 2007 hanya mencapai US$ 54,311 trilyun. Ini artinya, transaksi derivatif pasar modal melebihi nilai out put riil dunia sebanyak 9,5 kali lipat.

Inilah beberapa contoh bagaimana bursa saham dalam perekonomian kapitalis menciptakan bubble economy. Perekonomian yang menggembung seolah-olah memberikan gambaran pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan ukuran ekonomi meningkat sangat cepat. Suatu kondisi yang sangat berbahaya. Sebab angka yang lahir bukan dari transaksi barang dan jasa melainkan dari instrumen-instrumen efek, dan dari penggelembungan utang. Tidak mungkin seseorang dapat bertransaksi melebihi dari uang tunai atau kekayaan yang dimilikinya, kecuali transaksi itu hanya ada dalam perekonomian kapitalis.

Warren Buffet dan Analis pasar modal Paul B Farrel menyatakan bubble economy di lantai bursa dapat menjadi senjata pemusnah massa (weapon of mass destruction) yang sangat kejam, lebih berbahaya dari senjata nuklir dan perdagangan obat bius. Perputaran uang di lantai bursa merupakan racun perekonomian (economy toxid). Dalam sekejap dapat membunuh perekonomian suatu negara, memiskinkan puluhan dan ratusan juta manusia.

Bubble economy sudah lama memakan korban. Menurut IMF, dalam kurun waktu 30 tahun terakhir 17 negera industri mengalami 113 kali goncangan sektor finansial dan separonya menyebabkan resesi. Bagaimana dampaknya terhadap dunia? Jawabnya kita sudah rasakan saat ini.

Oktober 31, 2008 Posted by | Economy | | 2 Komentar

FIRST TIME IN THE HOSPITAL (I Hope Last..)

Setelah berhari-hari ngotot tidak mau dirawat di Rumah Sakit, pada akhirnya ternyata

Opname juga…

Biasanya cukup dengan perawatan di rumah, tapi karena kondisi sudah terlalu lemah, tak ada pilihan lagi..

Terus terang saya juga tidak menyangka akan menginap di Rumah Sakit, salah satu tempat yang paling tidak saya sukai. Tiba-tiba saja saat saya bangun, saya sudah berada di sebuah ruangan dengan infuse dan selang oksigen. Perasaan seperti orang sekarat…

Belum lagi harus diceramahi panjang lebar oleh dokter tentang pola makan dan istirahatku yang buruk. All right, saya akui itu, dan akan saya perbaiki.

Tapi yang paling terngiang dikepala ini, saat dia berkata, “Berhentilah bertingkah seakan kamu tidak punya siapa-siapa, sepertinya tak ada yang peduli dan khawatir tentang kamu. Kamu pikir kenapa aku ada disini sekarang padahal pekerjaanku juga masih banyak!”

Saat itu saya hanya diam, saya tidak punya jawaban untuk pernyataan seperti itu yang bahkan tidak pernah saya dengar sebelumnya.

Terus terang 24 jam bagi saya sangatlah kurang. Terlalu banyak hal yang menyita waktu dan pikiran, meski itupun tak bisa jadi alasan. Bagaimanapun saya perlu berbenah. Saya silap dari memandang mereka yang ternyata begitu peduli sementara saya memperdulikan yang lainnya. Begitupun dia.. Tak banyak yang bisa saya janjikan, dan memang tak ada niatan saya untuk menjanjikan apapun. Saya ingin berubah lebih dari sekedar menjanjikannya..

Sehari adalah 24 jam dan saya tidak dapat meminta lebih, namun diantara kesempitan itu akan saya coba membuat ruang yang cukup untuk berdamai dari kesibukan. I hope I’ll find a way :D

Untuknya dan kawan-kawan tercinta..

Syukron khairan katsir…

Oktober 26, 2008 Posted by | Uncategorized | 5 Komentar

BANTUAN ASING UNTUK SEKTOR HUKUM, DIBUTUHKAN DAN DIKECAM

Peraturan Pemerintah tentang hibah dan bantuan asing dinilai justru melanggengkan ketergantungan kepada luar negeri.

Pemberian bantuan dari sebuah lembaga yang berpusat di Amerika Serikat sebesar AS$21,1 juta untuk penyusunan konsep UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas hingga penerbitan peraturan pelaksanan mencuat belakangan. Sejumlah kalangan meminta penggunaan dana bantuan asing tersebut diusut tuntas karena dinilai membawa serta kepentingan asing dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional.

Penyunan UU Migas bukan satu-satunya pekerjaan yang banyak dibiayai asing. Sudah lama diketahui lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapat kucuran dana dari luar negeri berupa bantuan atau hibah. Kejaksaan Agung misalnya pernah mendapat bantuan dari Spanyol senilai 20 juta dolar AS untuk proyek Simkari. Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama mendapat bantuan dari Amerika Serikat masing-masing 750 ribu dolar AS, yang penyerahannya dilakukan (mantan) Jaksa Agung Amerika Serikat Alberto Gonzales.

Pembaruan peradilan niaga dan peradilan antikorupsi juga tak lepas dari dana luar negeri. Pada 2005 silam, saat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung RI,  Dubes AS untuk Indonesia Lynn B. Pascoe menyatakan komitmen negaranya memberikan bantuan 20 juta dolar AS.

Bantuan dimaksud memang umumnya tidak dalam bentuk yang cash. Adakalanya berupa bantuan teknis dan peralatan. Apapun bentuk bantuan tersebut, menurut Zainal Arifin Mochtar, harus ada laporan pertanggungjawaban dari lembaga penegak hukum yang menggunakan bantuan atau hibah asing tersebut. “Yang harus kita tekankan adalah audit dan pengawasannya,” ujar Kepala Divisi Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Di satu sisi, bantuan negara atau lembaga asing dibutuhkan untuk mengatasi kendala minimnya dana dari APBN. Sudah menjadi rahasia umum, jumlah dana yang diminta suatu lembaga tak selalu sama dengan jumlah yang disetujui. Sehingga, lembaga-lembaga penegak hukum merasa terbantu dan ‘mengucapkan terima kasih’ kepada negara atau lembaga donor.

Sikap itu misalnya ditunjukkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada awal Agustus lalu, Bagir Manan mengungkapan pentingnya topangan dari negara-negara donor Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat, serta lembaga seperti JICA dan IMF. Negara dan lembaga donor “selalu menyertai perjalanan” MA menuju pembaruan peradilan. “Dengan aspirasi yang ditujukan kepada kita dengan anak muda atau LSM yang bersemangat dan tidak pernah lelah serta masyarakat donor yang selalu menyertai perjalanan ini, saya ucapkan terima kasih,” kata Bagir.

Lagipula, pinjaman atau hibah dari luar negeri bukan sesuatu yang haram menurut undang-undang. Salah satu sumber penerimaan APBN –menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara– adalah hibah. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2006 mempertegas. Berdasarkan pasal 4 beleid ini, Pemerintah dapat menerima pinjaman atau hibah dari luar negeri yang bersumber pada: (i) negara asing; (ii) lembaga multilateral; (iii) lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan asing; serta (iv) lembaga keuangan non-asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia.

Di sisi lain, bantuan asing dikritik. Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan meyakini bahwa bantuan dari negara atau lembaga asing tidak bebas kepentingan. Koalisi Anti Utang berkesimpulan Indonesia belum merdeka dari jerat utang. Donasi mereka memiliki misi agar kepentingannya diakomodir dalam kebijakan lembaga yang dibantu. Dalam pembuatan undang-undang misalnya, bagaimana agar kepentingan lembaga donor dipermudah dalam undang-undang tersebut. “Agar lembaga membuat kebijakan, membuat aturan sesuai aturan lembaga donor,” ujar Dani Setiawan.

Bantuan asing untuk reformasi aturan-aturan bisnis, jelas Dani, tak bisa lepas dari mencari cara agar produk barang dan jasa dari negara atau lembaga donor bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Pembaruan hukum acapkali dipandang sebagai “membereskan” aturan-aturan hukum yang menghambat masuknya produk barang dan jasa dari negara donor, terlepas apakah bantuan asing itu berupa hibah atau utang. “Bagaimana negara penerima utang mampu mengkondisikan dirinya, yaitu dengan mereformasi aturan-aturan hukum supaya ramah pada investasi asing, ramah pada produk-produk yang dimpor dari negara pemberi utang,” tambahnya. (HukumOnline.com)

Oktober 2, 2008 Posted by | Hukum | | 9 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.