ANTARA HAM, DEMOKRASI DAN UU PORNOGRAFI
Undang-undang tentang ponografi diklaim akan mematikan seni dan pariwisata. UU Pornografi dicap melanggar HAM dan sangat tidak demokratis, padahal banyak UU lain seperti UU PMA dan UU Migas yang lebih berbahaya.
Jika dinilai dari sudut pandang HAM dan Demokrasi, UU Ponografi jelas tidak perlu ada. Namun jika masyarakat merasa gerah dengan segala bentuk pornogafi dan porno-aksi di tayangan televisi, media cetak, dll, lantas menginginkan adanya UU Ponografi, itu juga sangat tidak salah.
Inilah dilema saat Demokrasi dan HAM dibenturkan pada dua sikap yang berbeda dalam menghadapi suatu masalah seperti UU Ponografi. Menolak UU Pornografi merupakan hak asasi warga negara, mendukung UU Pornografi juga merupakan hak asasi warga negara, dan hak untuk berkata iya atau tidak adalah bagian dari Demokrasi dimana rakyat bebas mengeluarkan pendapat. Sepintas kita dibingungkan dengan standar ganda dalam nilai HAM dan Demokrasi yang kita junjung tinggi. Lantas kita bertanya “Yang manakah kebenaran?”
Membahas tentang standar kebenaran memang merupakan pembahasan yang paling sulit. Tolak ukur masing-masing pihak sering kali berbeda, bahkan bertolak belakang. Seringkali pandangan atas tolak ukur tersebut dipengaruhi latar belakang masing-masing yang bebeda-beda. Orang yang dibesarkan dalam lingkungan Islam yang serba tertinggal dalam banyak hal, kemudian memahami sekularisme modern dari pihak yang cukup bergengsi dimasa dewasa, kadang malah suka menggugat agamanya sendiri. Ini sangat wajar karena ia diselimuti banyak ‘memori negatif’ dalam pendidikan agamanya. Sebaliknya, anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan sekuler yang merasa jenuh dan ingin mencari kebenaran seringkali justru kagum pada nilai-nilai agama saat dewasa. Seorang artis mengecam UU Pornografi dengan mengatakan “Cuma hal kecil kaya’ gitu!”. Bagaimana artis itu bisa memiliki sense yang sama dengan para tokoh-tokoh agama karena baginya melihat pornografi sama seperti melihat nasi. Masalah timbul jika terjadi kesenjangan antara idealisme dan realita. Bagi artis-artis yang menolak UU tersebut, masyarakat porno tidak jauh dari masyarakat ideal. Lalu bagaimana mungkin mereka menganggap ada masalah.
Bayangkan sedikitnya saja seratus orang yang berbeda-beda pandangan tentang UU Pornografi ini harus bermusyawarah ‘menentukan kebenaran’. Padahal setiap kepala memiliki satu versi kebenaran sendiri-sendiri. Namun nilai-nilai kebebasan yang terkandung dalam HAM dan Demokrasi justru tidak dapat menyelesaikan silang pendapat tersebut, karena masing masing pihak dengan masing masing pendapat sama-sama dapat mengatas-namakan HAM dan Demokrasi sebagai dasar berpendapat, dan sebagai sebuah konsepsi, HAM dan Demokrasi ternyata sangat minim standar. Saat pihak yang pro dan yang kontra sama-sama ngotot, musyawarah/negosiasi tidak lagi memungkinkan, masing-masing pihak tidak akan rela menundukkan pendapatnya ats pendaat pihak lain. Mayoritas tidak mau tunduk pada minoritas, dan minoritas pun tak mau tunduk pada mayoritas. Maka alangkah pusingnya mencari penyelesaian dalam kondisi serba bebas dan minim standar akan sebuah kebenaran.
Dalam konsep HAM dan Demokrasi di negara-negara maju, perilaku buruk seperti pornografi merupakan masalah pribadi. Ini masuk dalam esensi kebebasan berperilaku, berkarya, berekspresi, dan berbudaya dan merupakan hak asasi yang tidak boleh dibatas-batasi, apalagi sampai harus dibuatkan undang-undang. Namun saat nilai-nilai tersebut berbenturan dengan nilai-nilai peraturan dalam agama, maka akan muncul konflik yang tiada berkesudahan. Satu-satunya cara adalah salah satu harus mengalah. HAM dan Demokrasi mengalah pada agama atau agama yang harus mengalah pada nilai-nilai HAM dan Demokrasi.
Nilai-nilai peraturan dalam agama, misalnya dalam agama Islam mengatur secara lengkap tentang batasan-batasan tentang bagaimana seorang perempuan harus berpakaian. Apa yang boleh diperlihatkan dan apa yang tidak boleh diperlihatkan. Namun dalam konsepsi HAM dan Demokrasi batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Dan ini bukan masalah baru. Kelihatannya dalam hal ini HAM dan Demokrasi akan selalu berbenturan dengan aturan Islam.
Jika aturan Islam harus mengikuti nilai-nilai kebebasan sesuai konsep HAM dan Demokrasi, maka itu adalah sangat tidak mungkin. Agama bukan suatu aturan yang sifatnya temporal yang bisa diubah sekehendak hati para pemeluknya. Aturan dalam agama bersifat rigid dan absolute. Jika peraturan agama dapat diubah-ubah, maka lebih baik aturan agama ditiadakan saja, karena toh manusia dapat merubah aturan itu sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk menentukan suatu kebenaran diperlukan standar tunggal. Sehingga akan menjadi jelas yang manakah yang harus diikuti, aturan hukum agama, ataukah kehendak pribadi. Lagipula keberadaban suatu kaum adalah sesuatu yang dapat diukur dari bagaimana wanita-wanita dalam peradaban itu diperlakukan. Adakah wanita-wanita dinegeri ini sudah diperlakukan dengan terhormat sementara mereka dieksploitasi disegala lini. Sejarah telah mengajarkan, ketika kaum perempuan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, bukan hanya kemajuan dirinya yang akan diraih, tapi juga kebangkitan generasi, bangsa, negara, bahkan peradaban. Itu semua karena negara ikut berperan serta didalamnya. Jika negara tidak bisa mengurusi moral bangsa, maka kehancuran moral bangsa akan sangat wajar terjadi. Apakah para pemimpin bangsa lupa, bahwa ia juga akan mempertanggung jawabkan kondisi moral rakyatnya di akhirat kelak?



















