SAAT RAKYAT TERPAKSA MAKAN SAMPAH
“Yang kaya makan di restaurant, yang miskin makan sampahnya!!”. Begitu ucap salah seorang bapak yang saya dengar ketika kami sama-sama nonton TV di lobi sebuah Rumah Sakit. Beberapa hari lalu program berita di hampir seluruh saluran televisi memberitakan tentang penemuan tempat pengolahan makanan daur ulang sampah restaurant. Daging-daging busuk buangan restaurant diolah kembali, dicuci, lalu digoreng dengan minyak dengan minyak yang sudah berkali-kali dipakai, kemudian dijual dengan kisaran harga yang murah. Konon produk daur ulang sampah tersebut laku keras di kalangan masyarakat miskin. Ironisnya lagi, produksi makanan sampah ini sudah berlangsung selama 5 tahun. Maka muncul pertanyaan, “Selama 5 tahun itu pemerintah ‘kemana saja’?? Sampai tidak tahu rakyatnya makan sampah!”
Sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku daur ulang makanan sampah dapat dijerat dengan UU Kesehatan dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Namun pemerintah tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bahwa menangkap dan menghukum saja tidak akan menyelesaikan masalah ‘rakyat makan sampah’ ini. Selain yang memproduksi makanan sampah secara massal, masih banyak yang memproduksi dan mengkonsumsi makanan sampah secara sendiri-sendiri.
Setiap harinya dikota-kota besar di Indonesia, banyak anak jalanan ataupun gelandangan yang berburu nasi bekas dirumah-rumah makan. Ada yang langsung dimakan (kalau masih layak makan), atau dibuat nasi aking (jika sudah basi). Nasi aking ini pun jadi komoditas jual-beli antar orang miskin, sungguh memilukan. Saya sempat coba bagaimana rasanya nasi aking itu, dan Masya’Allah, saya tidak sanggup memakannya. Akhirnya nasi itu cuma saya pandangi sambil menangis. Tragis sekali nasib rakyat miskin, rakyat yang menurut konstitusi harus disejahterakan pemerintahnya. Namun pada prakteknya rakyat selalu saja menanggung kepahitannya sendiri. Menatap hiruk pikuk kehidupan metropolitan dengan hati remuk redam.
Di tempat berlainan,masih dengan dilema yang sama, ada pasar-pasar yang menjual makanan dan minuman kemasan seperti roti, susu UHT, susu kental manis, susu bubuk, corned, sarden, kue kering, dll, dengan harga yang sangat murah. Namun produk-produk itu semua hampir memasuki masa kedaluarsa, bahkan ada yang sudah kedaluarsa. Saya lihat roti dan kue kering yang dijual sudah ditumbuhi jamur, dan produk susu pun kebanyakan sudah berubah aroma, rasa, ataupun warna. Namum tetap saja barang-barang ini laku dikalangan rakyat miskin. Pemerintah sekali lagi tidak berdaya menghadapi ini. Padahal produk-produk berbahaya tersebut juga dikonsumsi anak-anak. Terus terang saya dulu juga pernah makan yang seperti itu. Kalau ada yang bertanya kenapa, alasannya sangat sederhana “Uang tak ada”.
Masalah ini bukan hanya wujud dari lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, namun juga merupakan wujud dari gagalnya pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Bantuan dari pemerintah seperti BLT banyak yang meleset, penghasilan tidak meningkat, namun harga-harga kebutuhan pokok makin melambung, terlebih di bulan ramadhan ini. Jangankan memikirkan baju lebaran, mau makan saja susah.
“Apa rakyatku sudah makan hari ini? Makan apa mereka?” Pertanyaan-pertanyaan itu kiranya tak pernah muncul di benak elite politik negeri ini. Saya pun jadi membandingkan saat ini dengan masa-masa kekhilafan dimana zakat terdistribusi merata. Dan hasil alam bukannya dijual, tapi dimasukkan dalam Baitul Mal dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Dibawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, wilayah keKhilafahan yang meliputi jazirah Arab dan Eropa (hampir sepertiga wilayah dunia) yang hanya diperintahnya selama 22 bulan benar-benar makmur, sampai-sampai zakat tidak ada yang mau lagi menerima.
Berkaca dari dunia modern saat ini GNP tinggi tidak menjamin kesejahteraan merata. Bahkan dinegara maju dipenjuru bumi manapun. Ekonomi capital adalah kesejahteraan yang membunuh kesejehteraan pihak lain. Bicara dalam scope dunia, maka yang dikorbankan adalah Negara dunia ketiga. Bicara dalam scope dalam negeri, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Sungguh menyedihkan….
Islam, Demokrasi dan Sekularisme Politik ???
Problematika Demokrasi
Demokrasi mempunyai dua wajah yang berbeda; wajah ideal-ideologis dan real-pragmatis. Sebagai produk
sekulerisme, sistem demokrasi lahir hasil pergelutan di antara rasionalitas dan kuasa gereja. Bentuk pemerintahan sekuler, liberal dan pluralis adalah satu-satunya solusi agar tidak terjadi pemerintahan despotik dan otoritarian. Wajah manis demokrasi terlihat ketika menyuarakan “government of the people, by the people, for the people”. Yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia seperti terjaminnya kebebasan, persamaan dan keadilan bagi seluruh masyarakatnya. Wajah manis inilah yang berhasil merayu sebagian intelektual Muslim untuk mengadopsi sepenuhnya demokrasi Barat.
Demokrasi mempunyai banyak kelemahan. Siapapun yang mengkaji demokrasi secara substantif dan kritis akan dapat melihat kelemahan dan kerancuan dalam sistem ini. Dalam sistem liberal demokrasi, terdapat kekaburan otoritas, pada teorinya rakyat berdaulat namun kedaulatan rakyat hanya terjadi beberapa tahun saja. Yang paling menonjol adalah terlalu banyaknya slogan yang jauh dari kenyataan. Kenyataannya kepentingan golongan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat akan tetapi mewakili diri sendiri dan golongannya (partai). Politik uang dan penipuan (immoralitas) diterima sebagian dari sistem politik yang sekular.
Lutfi Assyaukanie dalam sebuah artikelnya berpendapat bahwa demokrasi yang baik hanya bisa berjalan jika mampu menerapkan prinsip-prinsip sekularisme dengan benar. Sebaliknya, demokrasi yang gagal atau buruk adalah demokrasi yang tidak menjalankan prinsip-prinsip sekularisme secara benar. Maka ini mengindikasikan bahwa landasan ajaran demokrasi tidak terlepas dari nilai-nilai sekulerisme.
Sekulerisasi dan Depolitisasi Islam
Sekulerisasi di Barat, seperti diakui oleh banyak ahli, sebenernya bertolak dari ajaran Kristen sendiri. Dalam Gospel Matius XXII:21 tercatat ucapan Yesus: “Urusan Kaisar serahkan saja kepada Kaisar, dan urusan Tuhan serahkan kepada Tuhan.” Implikasinya, agama tidak perlu ikut campur dalam urusan politik. Dari sinilah kemudian muncul dikotomi, pemisahan antara kekuasaan Raja dan otoritas Gereja, antara negara dan agama. Doktrin ini dikembangkan oleh St.Augustin yang membedakan kota bumi (civitas terrena) dan kota Tuhan (civitas dei).
Faktor lain yang mendorong sekulerisasi di Barat ialah gerakan Reformasi Protestan sejak awal abad ke-16, sebuah reaksi terhadap maraknya korupsi di kalangan Gereja yang dikatakan telah memanipulasi dan mempolitisir agama untuk kepentingan pribadi.
Sekulerisme dalam pengunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. sekulerisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu
Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas. Sekulerisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkanm peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari ajaran sekulerisme.
Depolitisasi merupakan sebagian proyek sekulerisasi. Sekularisasi menjadi satu keharusan di Barat pada zaman pencerahan karena Barat telah bosan dengan sistem teokrasi dan despotic yang dilakukan oleh golongan agama (rijal ad-din). Sekularisme dan liberalisme adalah solusi bagi masyarakat Barat untuk maju dan modern. Ia adalah formula untuk dapat mengeluarkan masyarakat daripada kegelapan dan keterbelakangan. Masyarakat Barat sebenarnya telah lama menderita selama kurang lebih seribu tahun di bawah pemerintahan gereja yang otoriter sehingga menjatuhkan banyak korban sampai 430.000 orang serta membakar hidup-hidup 32.000 orang dengan alasan melawan kehendak Tuhan. Galileo , Bruno dan Copernicus adalah diantara para ahli sains yang menjadi korban dikarenakan ide-idenya dianggap bertentangan dengan kehendak gereja yang diklaim berasal dari titah Tuhan.
Perselisihan Islam dengan sekulerisme bukanlah perselisihan antara dua peradaban (clash of civilization). Akan tetapi sebenarnya adalah pertentangan antara agama dan pemikiran manusia Barat modern. Sekulerisme muncul akibat kekecewaan manusia terhadap pemerintahan agama yang menyebabkan kemunduran dan kegelapan. Manusia Barat mengalam pengalaman pahit dengan agama inilah yang memberontak dan memprotes agama serta bertindak dengan melepaskan diri dari belenggu otoritas Tuhan.
Polemik Islam dan Demokrasi
Dalam merepson isu demokrasi para cendekiawan muslim terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama menolak demokrasi dengan alasan utamanya karena dalam sistem seperti ini kedaulatan rakyat mutlak diberikan kepada rakyat khususnya dalam membuat undang-undang. Ini bertentangan dengan sistem politik Islam yang menuntut kedaulatan diberikan kepada Allah (al-Hakimiyah Lillah) dengan menjadikan syariah sebagai sumber utama perundang-undangan. Termasuk dalam golongan ini adalah Maududi dan Sayyid Quthb, setelah menolak demokrasi Barat tidak pula menjadikan teokrasi sebetuk bentuk pemerintahan Islam.
Golongan kedua yang diwakili oleh Yusuf Al-Qaradawi, Rashid Al-Ghannoushi dan Fathi Osman, menerima demokrasi dengan beberapa catatan. Mereka meyakini bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip demokrasi telah ada dalam syariah Islam seperti kekuasaan mayoritas, kekuasaan undang-undang dan pemerintahan perwakilan.
Apapun kecendrungan para cendekiawan Muslim dalam menghadapi demokrasi, mereka semua berpegang teguh kepada prinsip kedaulatan Syariah. Bahwa dalam bentuk apapun yang paling penting dalam suatu Negara Islam adalah bahwa Syariah harus berdaulat. Kedaulatan Syariah pada prinsipnya tidak akan memberi ruang kepada pemerintahan yang otoriter dan diktator. Serta dapat menghapuskan kelaliman, diskriminasi dan korupi dengan tuntas.
Para cendekiawan Muslim bersepakat bahwa sistem politik Islam sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan sistem teokrasi. Dalam sejarah Barat pemerintahan teokrasi yang memberikan gereja kuasa mutlak adalah bentuk pemerintahan irrasional, anti sains dan anti kemajuan. Sedangkan pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh para sahabat adalah pemerintahan yang rasional dan mendukung kemajuan dalam bidang apapun.
Alasan-alasan Pendukungan dan Penentangan Sekularisme
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekulerisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintahan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegalkan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang paling sekular di dunia, ditunjukan dengan rendahnya presentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern, mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanos. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyorativ oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filosofi politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalahhal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatas, dan ajaran dari gereja juga di awasi agar selalu sejakan dengan hukum sekuler atau bahkan filosofi umum yang resmi. Di dalan demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis mengijinkan agar negara untuk mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat “membebaskan” institusi beragama dari pajak karena pada dasrnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan keduniaan dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka saling tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewnengan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukan agama di bawah negara atau sebaliknya.
Kesimpulan Minimal
Sekulerisasi politik tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena Islam mementingkan peran agama dalam soal pemerintahan dan kepemimpinan. Sekulerisasi akan membuang peranan ulama dalam sistem pemerintahan. Padahal, Rasulullah Saw sendiri sudah mencontohkan dirinya sebagai pemimpin negara, yang diikuti oleh para penggantinya, Khulafa ar-Rasyidin yang semuanya arif dalam masalah-masalah agama. Menceraikan Islam dari kiprah politik akan menghalangi peranan Islam supaya tersebar dalam masyarakat. Akibatnya agama hanya menjadi urusan pribadi, bukan publik.
ANTARA HAM, DEMOKRASI DAN UU PORNOGRAFI
Undang-undang tentang ponografi diklaim akan mematikan seni dan pariwisata. UU Pornografi dicap melanggar HAM dan sangat tidak demokratis, padahal banyak UU lain seperti UU PMA dan UU Migas yang lebih berbahaya.
Jika dinilai dari sudut pandang HAM dan Demokrasi, UU Ponografi jelas tidak perlu ada. Namun jika masyarakat merasa gerah dengan segala bentuk pornogafi dan porno-aksi di tayangan televisi, media cetak, dll, lantas menginginkan adanya UU Ponografi, itu juga sangat tidak salah.
Inilah dilema saat Demokrasi dan HAM dibenturkan pada dua sikap yang berbeda dalam menghadapi suatu masalah seperti UU Ponografi. Menolak UU Pornografi merupakan hak asasi warga negara, mendukung UU Pornografi juga merupakan hak asasi warga negara, dan hak untuk berkata iya atau tidak adalah bagian dari Demokrasi dimana rakyat bebas mengeluarkan pendapat. Sepintas kita dibingungkan dengan standar ganda dalam nilai HAM dan Demokrasi yang kita junjung tinggi. Lantas kita bertanya “Yang manakah kebenaran?”
Membahas tentang standar kebenaran memang merupakan pembahasan yang paling sulit. Tolak ukur masing-masing pihak sering kali berbeda, bahkan bertolak belakang. Seringkali pandangan atas tolak ukur tersebut dipengaruhi latar belakang masing-masing yang bebeda-beda. Orang yang dibesarkan dalam lingkungan Islam yang serba tertinggal dalam banyak hal, kemudian memahami sekularisme modern dari pihak yang cukup bergengsi dimasa dewasa, kadang malah suka menggugat agamanya sendiri. Ini sangat wajar karena ia diselimuti banyak ‘memori negatif’ dalam pendidikan agamanya. Sebaliknya, anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan sekuler yang merasa jenuh dan ingin mencari kebenaran seringkali justru kagum pada nilai-nilai agama saat dewasa. Seorang artis mengecam UU Pornografi dengan mengatakan “Cuma hal kecil kaya’ gitu!”. Bagaimana artis itu bisa memiliki sense yang sama dengan para tokoh-tokoh agama karena baginya melihat pornografi sama seperti melihat nasi. Masalah timbul jika terjadi kesenjangan antara idealisme dan realita. Bagi artis-artis yang menolak UU tersebut, masyarakat porno tidak jauh dari masyarakat ideal. Lalu bagaimana mungkin mereka menganggap ada masalah.
Bayangkan sedikitnya saja seratus orang yang berbeda-beda pandangan tentang UU Pornografi ini harus bermusyawarah ‘menentukan kebenaran’. Padahal setiap kepala memiliki satu versi kebenaran sendiri-sendiri. Namun nilai-nilai kebebasan yang terkandung dalam HAM dan Demokrasi justru tidak dapat menyelesaikan silang pendapat tersebut, karena masing masing pihak dengan masing masing pendapat sama-sama dapat mengatas-namakan HAM dan Demokrasi sebagai dasar berpendapat, dan sebagai sebuah konsepsi, HAM dan Demokrasi ternyata sangat minim standar. Saat pihak yang pro dan yang kontra sama-sama ngotot, musyawarah/negosiasi tidak lagi memungkinkan, masing-masing pihak tidak akan rela menundukkan pendapatnya ats pendaat pihak lain. Mayoritas tidak mau tunduk pada minoritas, dan minoritas pun tak mau tunduk pada mayoritas. Maka alangkah pusingnya mencari penyelesaian dalam kondisi serba bebas dan minim standar akan sebuah kebenaran.
Dalam konsep HAM dan Demokrasi di negara-negara maju, perilaku buruk seperti pornografi merupakan masalah pribadi. Ini masuk dalam esensi kebebasan berperilaku, berkarya, berekspresi, dan berbudaya dan merupakan hak asasi yang tidak boleh dibatas-batasi, apalagi sampai harus dibuatkan undang-undang. Namun saat nilai-nilai tersebut berbenturan dengan nilai-nilai peraturan dalam agama, maka akan muncul konflik yang tiada berkesudahan. Satu-satunya cara adalah salah satu harus mengalah. HAM dan Demokrasi mengalah pada agama atau agama yang harus mengalah pada nilai-nilai HAM dan Demokrasi.
Nilai-nilai peraturan dalam agama, misalnya dalam agama Islam mengatur secara lengkap tentang batasan-batasan tentang bagaimana seorang perempuan harus berpakaian. Apa yang boleh diperlihatkan dan apa yang tidak boleh diperlihatkan. Namun dalam konsepsi HAM dan Demokrasi batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Dan ini bukan masalah baru. Kelihatannya dalam hal ini HAM dan Demokrasi akan selalu berbenturan dengan aturan Islam.
Jika aturan Islam harus mengikuti nilai-nilai kebebasan sesuai konsep HAM dan Demokrasi, maka itu adalah sangat tidak mungkin. Agama bukan suatu aturan yang sifatnya temporal yang bisa diubah sekehendak hati para pemeluknya. Aturan dalam agama bersifat rigid dan absolute. Jika peraturan agama dapat diubah-ubah, maka lebih baik aturan agama ditiadakan saja, karena toh manusia dapat merubah aturan itu sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk menentukan suatu kebenaran diperlukan standar tunggal. Sehingga akan menjadi jelas yang manakah yang harus diikuti, aturan hukum agama, ataukah kehendak pribadi. Lagipula keberadaban suatu kaum adalah sesuatu yang dapat diukur dari bagaimana wanita-wanita dalam peradaban itu diperlakukan. Adakah wanita-wanita dinegeri ini sudah diperlakukan dengan terhormat sementara mereka dieksploitasi disegala lini. Sejarah telah mengajarkan, ketika kaum perempuan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, bukan hanya kemajuan dirinya yang akan diraih, tapi juga kebangkitan generasi, bangsa, negara, bahkan peradaban. Itu semua karena negara ikut berperan serta didalamnya. Jika negara tidak bisa mengurusi moral bangsa, maka kehancuran moral bangsa akan sangat wajar terjadi. Apakah para pemimpin bangsa lupa, bahwa ia juga akan mempertanggung jawabkan kondisi moral rakyatnya di akhirat kelak?






















