SKANDAL KONTRAK GAS TANGGUH
Tidak tanggung-tanggung kerugian Indonesia yang disebabkan oleh kontak LNG (bahan baku Elpiji) kilang gas Tangguh, Papua Barat, yang dibuat semasa pemerintahan Presiden Megawati. Akibat kontrak tersebut Negara dirugikan sekitar 350 Triliun Rupiah.
Kontak LNG Tangguh merupakan kontrak ekspor LNG ke Provinsi Fujian, China yang disahkan tahun 2002 dan masih berlangsung sampai sekarang. Yang menjadi masalah adalah harga jual LNG kita yang terlalu rendah.
Kontrak ekspor LNG Tangguh untuk China itu ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tahun 2002 dengan mematok harga flat yang sangat murah, yaitu 3,3 dolar AS per juta british thermal unit (MMBU) selama 20 tahun. Nilai kontrak ini sangat jauh di bawah harga pasaran internasional LNG saat ini, yaitu sekitar 20 dolar AS per MMBU. Bahkan lebih rendah dari harga di ladang gas lain, seperti LNG Bontang yang di ekspor ke Jepang, Indonesia mendapat harga 20 dolar AS per MMBTU, dengan patokan harga minyak 110 dolar AS per barel.
Sungguh malang nasib kita. Sebagai rakyat kita terpaksa membeli LPG dengan harga tinggi, sementara negara lain menikmati bahan baku Elpiji (LNG) kita dengan harga murah meriah. LNG murah dari negeri kita lantas mereka olah menjadi Elpiji yang kemuadian kita beli dengan harga pasar. Sungguh merupakan kebijakan yang irasional. Kemanakah sebenarnya otak para pejabat pemerintah. Tanpa rasa berdosa mereka mengungkapkan kenaikan harus dilakukan agar tidak mengalami kerugian. Namun sesungguhnya kontrak gila yang mereka sepakati itulah yang menyebabkan kerugian.
Saat rakyat menjerit akibat harga Elpiji yang semakin melonjak, yang bisa dilakukan Pemerintah hanya saling lempar tanggung jawab. Mantan Presiden Megawati kali ini menjadi pihak yang paling disalahkan, namun bukankah Presiden Susilo Bambang Yodhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri ESDM Pornomo Yusgiantoro, juga termasuk dalam nama-nama menteri di jajaran kabinet Gotong Royong saat kontrak LNG Tangguh disahkan. Kontrak penjualan LNG kilang kepada China dengan harga jual yang sangat murah itu diputuskan secara kolektif, yaitu dalam rapat Kabinet Gotong Royong tahun 2002. Di dalam kabinet tersebut terdapat Jusuf Kalla sebagai Menko Kesra, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menko Polkam, dan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM.
Sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, produksi gas dalam negeri lebih banyak dijual ke pasar internasional dengan harga rendah melalui mekanisme ekspor. Data yang dihimpun BPPT menyebutkan ekspor gas yang dikemas dalam bentuk LNG menyita hampir seluruh produksi gas dalam negeri.
Potret semacam ini tampak pada produksi gas PT Arun (Aceh) dan PT Badak (Bontang). Pada 2000 lalu produksi Arun mencapai 6.706.100 metrik ton, jumlah yang diekspor mencapai 6.747.000 metrik ton. Tak jauh berbeda dengan fenomena yang terjadi di ladang gas Badak, produksi ladang ini pada 2000 mencapai 20.614.900 metrik ton. Sebagian besar produksi dialokasikan untuk kepentingan ekspor, mencapai 20.243.100 metrik ton.
Kondisi ini terus berlangsung hingga saat ini. Setidaknya data 2002 menyebutkan ekspor mencapai 6.249.700 metrik ton dari total produksi ladang gas Arun yang mencapai 6.242.600 metrik ton. Demikian pula dengan ladang gas Badak. Produksi ladang gas ini turun tipis hingga kisaran 19.942.200 metrik ton, namun kapasitas ekspornya melampaui produksi mencapai 19.964.800 metrik ton.
Kontrak LNG Tangguh hanyalah satu dari sekian banyak kontrak merugikan yang disahkan di negeri ini. Hal ini tidak lepas dari pengaruh UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Rendahnya harga jual gas Indonesia untuk kepentingan ekspor juga tidak terlepas dari kontribusi UU Migas yang tidak lagi mengoptimalkan perusahaan Migas nasional yang telah solid dalam penjualan migas seperti Pertamina. Transaksi ini justru diserahkan kepada perusahaan asing yang jelas-jelas memiliki kepentingan.
Penjualan gas ladang Tangguh ke China merupakan contoh nyata, dengan harga masksimal US$3,2 per MMBTU oleh British Petroleum (BP). BP mempunyai saham di perusahaan gas Australia yang menjadi pesaing utama penjualan gas ke negara Tirai Bambu itu. Selain itu, BP juga memiliki saham pada receiving terminal atau pelabuhan penerimaan di China. Tidak heran harga jual gas kita begitu rendah.
Walaupun Menteri ESDM menyatakan bahwa kita masih dapat melakukan negosiasi ulang, namun kerugian yang kita derita sudah terlalu besar. Lagipula negisoasi ulang hanyalah solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah. Kita harus mulai merintis kemandirian dalam pengolahan sumber daya mentah. Bukankah akan lebih murah jika gas diproduksi didalam negeri. Jangan karena kita menganggap mengimpor Elpiji lebih praktis dari mengolahnya sendiri, lantas kita bertahan pada kemalasan yang berujung pada kerugian seperti yang kita derita sekarang. Sudah seharusnya pemerntah bisa belajar dari pengalaman. Jika dikatakan bahwa menengelola gas didalam negeri itu terlalu mahal, lalu apakah kerugian 350 Triliun itu bukan angka yang ’mahal’? Paradigma berpikir malas dan licik ala pemerintahan liberal saat ini harus kita buang jauh-jauh jika kita benar-benar menginginkan Indonesia yang lebih maju.
Masih ada kesempatan untuk menyelamatkan negeri ini. Dan tampaknya, untuk menyelamatkan sesuatu yang menjadi prioritas, memang harus ada yang dikorbankan. Tinggal bagaimana pemerintah memilih mana sesuatu yang menjadi prioritas tersebut di samping manajemennya. Dan harus kita ingat, kekayaan yang di anugerahkan Allah SWT bagi Indonesia bukanlah komoditas ekonomi yang bebas dari pertanggung jawaban…
LPG NAIK, PEMERINTAH LEPAS TANGAN
Entah apalagi alasan pemerintah kita setelah kebijakannya mengkonversi minyak tanah dengan gas LPG. Setelah minyak tanah subsidi mulai ditarik dipasaran, sekarang giliran harga gas LPG yang dinaikkan. Lagi-lagi yang jadi korban adalah rakyat kecil yang semakin terhimpit oleh berbagai kebutuhan pokok untuk sekedar makan.
PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga jual LPG kemasan 12 kilogram (kg). Mulai hari ini (25/8), harganya menjadi Rp 69 ribu per tabung atau naik 9,5 persen dari Rp 63 ribu. Kenaikan terakhir diberlakukan 1 Juli lalu, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 63 ribu per tabung atau naik 23 persen. Dengan demikian, kurang dari dua bulan terakhir, LPG 12 kg telah naik Rp 18 ribu. Ke depan, untuk LPG 12 kg, Pertamina akan menaikkan secara bertahap sebesar Rp 500 per kg setiap bulan sampai mencapai harga keekonomian. Demikian juga kemasan 50 kg akan dikurangi diskonnya secara bertahap dan selanjutnya disesuaikan sampai dengan harga keekonomian.
Kenaikan LPG 12 kg dan 50 kg benar-benar tidak adil. Selain waktunya beruntun dan tanpa sosialisasi, kenaikan itu dilakukan saat tren harga minyak sedang turun. Mestinya, dengan struktur pasar LPG 12 kg yang masih dimonopoli alamiah oleh Pertamina, kewenangan penetapan harga masih tetap di tangan pemerintah. Pasar masih harus diatur sehingga harus ada tata niaga LPG 12 kg yang jelas. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro malah berdalih bahwa pemerintah tidak mengatur harga LPG 12 kg dan 50 kg lantaran bahan bakar tersebut tidak mendapat subsidi. “Elpiji 12 kg tidak mendapat subsidi pemerintah, jadi diatur mereka (Pertamina) sendiri” , kilah beliau. Ironis sekali mendengar pemerintah dengan begitu rigannya berlepas tangan dari masalah yang mengancam kesejahteraan rakyatnya.
Bisnis perintah dalam hal ini konversi minyak tanah ke LPG yang dimotori Wapres Yusuf Kalla terbukti tidak menyelesaikan masalah yang menghimpit rakyat. Walaupun pemerintah berdalih bahwa kenaikan hanya akan dikenakan pada LPG 12 kg yang tidak masuk dalam daftar subsidi. Namun belum tentu konsumen LPG 12 kg adalah masyarakat yang tidak layak disubsidi. Bahkan karena harga LPG 12 kg naik, bukan tidak mungkin jika masyarakat yang kategori mampu akan mengalihkan konsumsinya ke LPG 3 kg yang harganya lebih murah, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Achmad Faisal, mengatakan, ‘penyesuaian’ perlu dilakukan karena kenaikan Juli belum mengakomodasi kenaikan harga bahan baku elpiji di pasar intenasional. ”Selama ini, kita jual rugi. Akhirnya, kita dicerca dan direksinya dibilang nggak beres,” kilahnya (Republika 24/8/08).
Sejak reformasi kita selalu mendengar pernyataan-pernyataan pejabat negara yang begitu membosankan, yakni subsidi terlalu besar sehingga sangat membebani keuangan negara dan menyebabkan kemampuan pemerintah membiayai anggaran publik menjadi sangat terbatas. Di samping itu mereka juga mengatakan selama ini yang menikmati subsidi bukan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah tetapi orang-orang kaya. Kali ini pun Pertamina berucap bahwa Pertamina akan semakin merugi jika harga LPG tidak dinaikkan. Padahal kerugian itu sebenarnya dikarenakan pos defisit Pertamina akibat impor gas.
Selama ini, Pertamina membeli LPG impor melalui mekanisme tender dengan harga pasar, yakni sekitar 120 dolar AS per MT. Harga tersebut belum termasuk biaya pengangkutan sebesar 30-40 dolar AS per MT. Total biaya sampai pengisian sekitar Rp 11 ribu per kg.
Ketergantungan pemerintah akan impor LPG menjadi pentanyaan, sebab Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan gas alam yang melimpah. Namun cadangan gas yang banyak dimiliki Indonesia masih berupa LNG yang masih harus diolah agar menjadi LPG. Pertamina sebagai pemain tunggal dalam pengadaan gas belum mampu mengolah LNG menjadi LPG dalam jumlah yang dibutuhkan di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan tersebut dengan mengolah LNG menjadi LPG di luar negeri. Ironis sekali, negeri yang sudah tidak 63 tahun merdeka tidak sanggup mengelola SDA-nya yang melimpah. Hal lain yang menjadi masalah LPG di Indonesia adalah tingginya harga komoditi tersebut. Tingginya harga gas LPG dikarenakan mekanisme penyediaan gas LPG saat ini diserahkan kepada pasar. Mekanisme inilah yang seharusnya diubah oleh Pemerintah dan Pertamina.
Inilah salah satu dampak liberalisasi ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah kita. Dengan politik ekonomi yang bertumpu pada liberalisasinya, sesungguhnya pemerintah telah memantapkan konsep laissez faire ala Adam Smith dalam urusan publik, sehingga mereka bisa dengan mudahnya angkat tangan dari masalah rakyatnya. Konsep ini mengharuskan urusan publik diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Setiap orang menurut Adam Smith harus diberikan kebebasan berproduksi dan berusaha, bila dibatasi berarti melanggar HAM.
Semoga Pemerintah sesegera mungkin kembali ke jalan yang benar. Tidak sepantasnya pemerintah dan para ekonomnya lebih memilih pandangan Adam Smith, seorang profesor yang benar-benar linglung, hidup tidak teratur dan berantakan (lihat buku Sejarah Pemikiran Ekonomi: Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern karangan Mark Skousen) dibandingkan dengan pandangan Rasulullah yang berakhlak mulia dan selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan umat.
MENYOAL STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA
Kekuatan militer Indonesia mengecap masa-masa keemasannya di era Orde Lama dan awal Orde Baru. Bahkan keunggulan militer Indonesia diabadikan dalam sebuah buku yang berjudul ‘Kopassus’ yang ditulis oleh Ken Conboy.
Sejarah Indonesia yang sempat memiliki kekuatan militer terbesar di Asia sekarang hanya tinggal kenangan. Bahkan negeri ini telak dikalahkan Singapura. Sebuah negeri kecil yang dengan segenap kemajuannya berhasil menggeser bahkan melempar Indonesia dari posisinya sebagai macan Asia.
Hingga menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaannya yang ke 63, Indonesia belum juga mengantisipasi pertahanan kedaulatannya yang sangat rapuh. Kerapuhan tersebut semakin jelas ditelanjangi dalam buku Pertahanan Negara dan Postur TNI (2007). Buku ini membedah kelemahan sistem dan postur pertahanan Indonesia yang tak pernah ideal. Indonesia seperti ditakdirkan berbadan besar tapi bajunya kesempitan melulu.
Anggaran militer Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan Departemen Pertahanan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF).
Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi.
Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.
Ketentuan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) menjadi sebuah hal yang paling mengancam kepentingan Indonesia di wilayah perairan. Sebab, dengan adanya ketentuan ALKI tersebut, Indonesia harus mempersilakan kapal dagang dan kapal perang negara lain untuk dapat melintas di wilayah teritorial Indonesia. Ada beberapa hal yang mengancam keamanan Indonesia dilihat dari adanya ketentuan ALKI tersebut. Pertama, meningkatnya volume perdagangan dunia yang melalui laut. Kedua, alasan kenapa Indonesia seharusnya lebih menekankan pada pertahanan laut adalah adanya intervensi dan inisiatif oleh negara-negara besar yang kepentingannya tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Ketiga, adalah masalah penyelundupan baik manusia, senjata, dan narkotika. Ratusan ribu pucuk senjata ringan (Small Arm and Light Weapon) selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara tiap tahunnya dan lebih dari 80 persen dari penyalurannya melewati laut. Daerah-daerah sekitar ALKI selalu sangat rawan terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional, penyelundupan manusia dan senjata, dan infiltrasi.
Jika melihat kenyataan ini, apakah masih tepat dan sesuai apabila Indonesia masih menerapkan strategi pertahanan landas darat?. Mempertahankan negara kepulauan sebaiknya bersandar pada Angkatan Laut, yang didukung oleh Angkatan Udara dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga), sementara Angkatan Darat harus siap menggelar kekuatannya bilamana perang merambah pada area kontinen Indonesia (zona pertahanan dan perlawanan). Oleh karena itu, sistem pertahanan Indonesia harus bersifat integral dimana menempatkan Kekuatan Maritim dan Kekuatan Udara sebagai kekuatan utama tanpa mengabaikan Kekuatan Darat. Tidaklah sesuai dengan lingkungan strategis bila upaya mempertahankan Indonesia memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) daripada penggunaan kekuatan maritim (laut) dan dirgantara (udara). Dengan perancangan strategi pertahanan yang tepat dan sesuai dengan lingkungan strategis Indonesia maka akan menciptakan pertahanan yang memiliki efek deterrance kepada pihak lain. Oleh karena itu, pertahanan Indonesia ke depan harus jelas dan sesuai dengan kondisi lingkungan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Paling tidak untuk AU diperlukan lebih kurang 8 skadron tempur, satu skadron intai dan peringatan dini, 33 satuan radar, 12 satuan rudal jarak pendek, 16 satuan rudal jarak sedang, delapan satuan rudal jarak jauh, 12 lanud induk, dan 38 lanud operasi. TNI AL juga mesti kebagian belasan frigat, kalau tidak mau melihat laut jadi ajang penyusupan paling aman. Ibukota pun perlu perhatian tinggi. Lanud Suryadarma di Subang, amat strategis untuk dipertimbangkan. Disisi lain nasionalisasi sektor-sektor vital harus segera dilakukan, supaya tidak ada alasan lagi bahwa pemerintah kekurangan uang untuk membiayai pertahanan keamanan negerinya sendiri..
KEBOBROKAN SISTEM HUKUM & PERADILAN INDONESIA
Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Dimanapun, lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan. Pengadilan perkara korupsi mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi yang mengamuk dan berteriak telah memberikan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang sebagiannya, yakni Rp 250 juta digunakan untuk memesan hakim adalah bukti bahwa keberadaan mafia peradilan bukanlah isapan jempol. Disinyalir, menurut hampir semua lapisan aparat penegak hukum terlibat mulai dari polisi, jaksa, hakim, panitera, hingga advokat mulai dari tingkat daerah sampai di Mahkamah Agung.
Daniel Kaufman dalam laporan Bureaucarti Judiciary Bribery tahun 1998 menyebutkan, korupsi di peradilan Indonesia memiliki ranking paling tinggi di antara negara-negara seperti Ukraina, Venezeula, Rusia, Kolombia, Mesir, Yordania, Turki, dan seterusnya. Bahkan, hasil survei nasional tentang korupsi yang dilakukan Partnership for Governance Reform pada 2002 juga menempatkan lembaga peradilan di peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan menempati urutan tertinggi, yakni 45% dibandingkan lembaga lainnya. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40 persen dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption
Pada saat yang bersamaan kita juga melihat adegan yang melukai rasa keadilan. Koruptor kakap banyak yang dibebaskan berkeliaran, sementara pencuri kelas teri hampir tak pernah lolos dari hukuman. Dalam catatan ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, ada 142 pelaku korupsi yang dibebaskan oleh 133 hakim di berbagai daerah . Pengadilan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan tetap dipaksakan berjalan, sebaliknya pengadilan terhadap Soeharto malah dihentikan.
Tidak hanya itu, saat ini mencari keadilan seperti mencari sebatang jarum yang hilang dalam tumpukan jerami, rumit, berbelit-belit, penuh tikungan dan jebakan, yang berujung kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Menumpuknya belasan ribu perkara di Mahkamah Agung , tidak hanya menunjukkan banyaknya permasalahan hukum dan kejahatan di negeri ini, akan tetapi juga karena panjang dan berbelitnya proses peradilan. Inilah diantaranya penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan (street crimes) adalah bukti ketidakhormatan dan ketidakpercayaan mereka terhadap hukum (disrespecting and distrusting the law).
Realita sistem hukum dan peradilan di negeri ini, nampaknya tergambarkan dalam penelitian yang dilakukan oleh The Asia Foundation & AC Nielsen yang antara lain menyatakan: 49% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 38% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih tetap korup (the legal system is just as corrupt as it has always been) problem.
Penyebab Kebobrokan
Paling tidak ada 4 sebab kebobrokan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:
- Landasan Hukum
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.
2. Materi dan Sanksi Hukum
Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:
a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, yang termasuk dalam kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah) yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah, itupun jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika yang berzinah salah satu atau keduanya belum menikah dan dilakukan atas dasar suka-sama suka, maka tidak dikenakan sanksi. Saat ini fenomena seks bebas di kalangan remaja (kumpul kebo), lalu hamil di luar nikah dan berujung pengguguran kandungan (aborsi), diduga kuat karena tidak adanya sanksi atas mereka.
Contoh lain, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.
b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja (Pasal 338 KUHP) hanya dikenakan sanksi paling lama penjara 15 tahun, Pencurian (Pasal 362 KUHP) hanya dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Hubungan badan (perzinahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP, hanya dikenakan sanksi paling lama 9 bulan penjara.
Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sebagaimana contoh diatas alih-alih menekan angka kejahatan, yang terjadi malah jumlah penjahat dan residivis terus meningkat yang berakibat pemerintah kewalahan untuk membiayai makan para napi/tahanan. Bahkan negara harus hutang sebesar 144,6 milyar kepada rekana1n LP/rutan.
Hal tersebut tentunya juga diperkuat dengan sistem pemidanaan penjara yang justru memberi peluang terpidana mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan. Di penjara, terpidana bukan hanya dapat bebas ’belajar’ trik melakukan kejahatan yang lebih besar, bahkan disinyalir saat ini penjara malah menjadi tempat yang nyaman melakukan pelecehan seksual, seperti kasus sodomi dan lesbi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus kejahatan itu tidak hanya terjadi di antara narapidana, tetapi juga bisa dengan pihak lain, seperti pegawai LP atau pengunjung.
c) Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan
Keadilan.
Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai contoh, Perda K-3 seringkali dijadikan alat aparat untuk menindas rakyat dengan cara menggusur rumah penduduk dan mengusir PKL tanpa memberikan solusi memuaskan. UU Migas (No. 22/2001) yang memberikan peluang kepada asing melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir mengakibatkan kebijakan yang merugikan rakyat, yakni kebijakan kenaikan harga BBM hingga penghapusan subsidi. UU Sumber Daya Air (No. 7/2004) akan berdampak komersialisasi air yang pasti bebannya akan ditanggung rakyat dan sederet UU dan Peraturan lainnya.
d) Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah usang mengharuskan adanya UU baru yang ‘menyempurnakan’, seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.
Tidak hanya itu, perubahan atau pembuatan undang-undang baru selalu dibarengi dengan pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit. Sebagai contoh, menurut Agung Laksono anggaran pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dari DPR sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup dengan itu, Depdagri pun mengucurkan uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada 50 orang anggota pansus.
3. Sistem Peradilan
- Peradilan yang Berjenjang
Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini akan dengan cepat disergap oleh pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai bisnis basah.
- Pembuktian yang Lemah dan Tidak Meyakinkan
Pembuktian haruslah bersifat pasti dan meyakinkan, agar keputusan yang dihasilkan pun pasti dan meyakinkan. Seharusnya persangkaan atau dugaan seperti dalam pembuktian kasus perdata serta keterangan ahli dalam dalam kasus pidana, dihapuskan, karena persangkaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian dan keterangan ahli seharusnya diposisikan hanya sekedar informasi (khabar) saja.
- Tidak ada persamaan di depan hukum
Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.
4. Perilaku Aparat
Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Bahkan data terakhir yang dilansir Komisi Yudisial menyebutkan bahwa 2.440 hakim atau sekitar 40% dari total 6.100 hakim dikategorikan bermasalah, yang pada akhirnya membuat praktek hukum diwarnai judicial corruption.
Untuk mengantisipasi dan dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk
Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengmanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apakah dengan adanya mekanisme tersebut akan menghilangkan praktek mafia peradilan? Memang, adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA).
Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekwensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Allah mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk apalagi halal-haram. Logika sederhananya, kalau hukum dibuat manusia, yang memerintahkan mentaati aturan adalah manusia, apa hubungannya dengan Allah dan akhirat?!
Penutup
Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekular yang saat ini diterapkan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena kerusakannya bukan hanya terletak pada kebobrokan moral aparat, akan tetapi dari kerusakan asas/landasannya yang pasti akan berbuah sistem dan aturan yang rusak pula. Wallahu A’lam.
Islam: “Jalan Baru” Bagi Indonesia yang Lebih Baik
(Posting lama saya di blog yg dulu, tapi esensinya masih mengena sampai sekarang)
Rakyat sudah tidak mempercayai pemimpinnya. Mungkin itulah kalimat yang pantas untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan di Indonesia saat ini, baik di tingkat pusat maupun daerah; baik terkait dengan pemimpin di jajaran eksekutif (Pemerintah), legislatif (wakil rakyat/Parlemen) maupun yudikatif (lembaga peradilan).






















