Rektivoices..

Site Of Widiya Ayu Rekti…

PERS DAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK

PersPemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh para praktisi hukum dan praktisi jurnalistik karena dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya bagi Pers.

Seiring pembahasan RKUHP, muncul tuntutan dari beberapa kalangan agar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dicabut, antara lain karena pasal tersebut dianggap ‘pasal karet’ yang dapat dijadikan alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat. Disebut pasal karet karena memang sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang ‘apa’ yang disebut dengan pencemaran nama baik sehingga bisa jadi pasal ini ditafsirkan secara subjektif. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan, oleh karena itu, sebenarnya pasal ini tidak perlu dicabut. Cukup direvisi dengan diperjelas tafsir dari pencemaran nama baik itu sendiri.

Ketakutan yang lain dari pemberalakuan pasal pencemaran nama baik antara lain adalah bahwa pasal tersebut dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan pers. Penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu. Pers ataupun individu yang dituduh mencemarkan nama baik dapat terkena pasal pidana maupun perdata. Kebanyakan jika penggugat menang dalam perdata, putusan perdata akan digunakan untuk mengintimidasi di pidana juga, begitu pun sebaliknya.

Parahnya, ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umumnya tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Ketidakseragaman pendapat tersebut terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.

Pasal 5 ayat A2 UU Pers menyebutkan pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta menarik berita atau tulisan yang salah. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman denda paling besar Rp500 juta. Dalam prakteknya, pelaksanaan aturan hak jawab dalam UU Pers menghadapi masalah. Jika media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, hal itu tidak menutup kemungkinan korban menggugat atau mengadukan kasusnya ke pengadilan. Maka revisi yang perlu diusulkan adalah, harus dengan tegas menyatakan “Jika media sudah menarik kembali berita yang keliru, meminta maaf atau memberikan hak jawab, maka kasus pencemaran nama baik dapat digugat perdata ke pengadilan, tapi tidak disertai hukuman pidana”.

Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU Pers sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Ada pula kalangan menginginkan agar UU Pokok Pers direvisi, agar dapat benar-benar berperan sebagai Lex Specialis untuk perkara-perkara yg melibatkan pers.

Gagasan merevisi UU Pers ini tentu sangat tidak populer, terutama di kalangan pers. Namun perlu dipahami bahwa Revisi UU Pers tidak semata-mata bermaksud mengurangi kebebasan pers dan meningkatkan kontrol terhadap pers. Justru sebaliknya. Hal-hal yang selama ini dirasa mengganggu, dapat diatasi dengan Revisi UU Pers. Misalnya, Pasal 7 UU Pers menyebutkan bahwa setiap wartawan wajib memiliki dan mentaati kode etiknya. Menurut penulis, pasal ini justru harus dihapus, karena berkaitan dengan kode etik, dan kode etik adalah urusan organisasi profesi.

Di lain pihak, ada beberapa hal yang perlu diakomodasikan dalam UU Pers, misalnya obscenity dan indecency. Jangan sampai ada lagi anggota Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid porno dan yellow paper itu bukan pers. Itu selebaran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pers ‘angkat tangan’ atau ‘cuci tangan’. Padahal, tidak benar bahwa pers adalah hanya koran/majalah seperti Kompas dan Tempo. Menurut UU Pers juga, pers adalah wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk gambar, suara, tulisan (Bab I, Pasal 1, butir 1, UU Pokok Pers). Menganggapnya sebagai ‘bukan pers’ adalah sikap yang kurang bertanggungjawab.

Hal lain yang perlu diakomodasikan dalam Revisi UU Pers adalah kasus-kasus yang selama ini berada di luar UU Pers sehingga ‘terpaksa’ digunakan pasal KUHP dan menyebabkan UU Pers tak bisa dipakai sebagai lex specialis. Isu-isu itu antara lain: pencemaran nama baik, fitnah, berita palsu/bohong, penghasutan, penyebar kebencian (hate speech), dan hal-hal lain yang memang sering menjadi bagian dari pemberitaan pers. Dimasukkannya hal-hal ini ke dalam Revisi UU Pers justru untuk melindungi dan akan menyelamatkan kinerja pers bebas. Karena kasus-kasus itu, bila muncul, akan disikapi di bawah naungan UU Pers. Tak perlu lagi KUHP yang ancaman hukumannya berupa hukuman kurungan/penjara. Dalam Revisi itu hendaknya diatur pula bagaimana mensikapi kesalahan jurnalistik yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.

Namun itu bukan berarti pasal pencemaran nama baik dalam KHUP harus dihapuskan. UU Pokok Pers dapat dijadikan Lex Specialis tentunya tidak dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Bagaimanapun hukum pidana itu ultimum remedium, tapi pada prinsipnya dalam aturan tentu ada logika hukumnya dalam penerpan sanksi. Semoga kawan-kawan pers dapat memahani ini karena keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tetap di perlukan sebagai fungsi kontrol. []

Oktober 23, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Opini | , | & Komentar

Terimalah Saya Kembali….

PICT0011Rasanya sudah lama sekali saya cuti menulis, baik di media massa ataupun di blog saya sendiri. Ada kekosongan tersendiri dibalik segala kesibukan, aktivitas, dan agenda wara-wiri dalam rangka berlibur ataupun sengaja meliburkan diri.

Ada beberapa hal yang terlewat untuk saya ceritakan, bahwa kehidupan saya sekarang bertambah meriah diantara senyum ceria anak-anak yang luar biasa.. Selain itu bertambah sibuk dengan ekspansi bisnis dan kegiatan Media Watch.. Dan saking asyiknya mengawasi media, malah saya lupa ‘mewarnai’ media.. :D Kuliah pun masih terbengkalai seperti dulu, tapi jika ada kelas diskusi rata2 saya selalu datang.. IPK 3,.. mungkin tetap akan bertahan sampai pertengahan tahun depan, dimana saya harus segera hengkang dengan menggondol gelar S.H. yang entah nanti akan saya apakan.. :D

Semoga setelah hari ini tidak akan ada lagi massa vakum, kalaupun terpaksa vakum, saya akan usahakan kurang atau tidak sampai satu bulan.. Dengan ini saya nyatakan… Terimalah saya KEMBALI… ^^

Oktober 6, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Umum | | & Komentar

MEMPERLUAS MAKNA GRATIFIKASI

Gratifikasi sesungguhnya merupakan delik korupsi yang unik. Tidak seperti lazimnya delik, gratifikasi mensyaratkan unsur tenggat waktu untuk ‘sempurna’ disebut sebagai delik. Pasal gratifikasi memang lebih didasari oleh semangat pengembalian uang negara yang telah dikorupsi ketimbang menjebloskan pelakunya ke sel penjara. Sayang, semangat mengembalikan uang negara sepertinya terlalu besar sehingga rumusannya tidak jelas. Akibatnya, implementasinya juga tidak optimal seperti yang terjadi sekarang.

Selama ini gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi tidak semua jenis gratifikasi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan sejumlah syarat kapan dan bagaimana suatu gratifikasi bisa menjadi delik korupsi, lebih spesifiknya delik suap. Menurut Pasal 12 B ayat (1), gratifikasi dikatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pejabat bersangkutan.

Gratifikasi yang terindikasi suap dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah dan beban pembuktiannya. Kategori pertama, jika gratifikasi nilainya Rp10 juta atau lebih, maka beban pembuktian berada di tangan penerima gratifikasi. Kategori kedua, jika kurang dari Rp10 juta, maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu tergolong suap atau bukan.

Selain menetapkan syarat-syarat pengkategorian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberi ‘peluang lolos’ bagi penerima gratifikasi dari ancaman pidana. Syaratnya mudah, cukup melapor. Pasal 12 C menyatakan Pasal 12 B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Laporan dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Setelah dilaporkan, maka berlaku prosedur KPK menentukan status gratifikasi tersebut.

Sebaliknya, berangkat dari kata ‘wajib’ dalam Pasal 12 C ayat (2), jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari, maka KPK seharusnya bisa bertindak. Setidaknya, Pasal 12 B ayat (1) tentang kategori gratifikasi dan beban pembuktian apakah gratifikasi itu suap atau bukan, mulai bisa diterapkan. Dan ketika terbukti suap, maka berlakulah ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 12 B ayat (2). Masalahnya dalam praktiknya sangat jarang KPK menggunakan pasal ini, atau bahkan tidak digunakan sama sekali. Contoh saja, kenapa penerima gratifikasi seperti Agus Condro dkk dalam kasus BLBI tidak tersentuh oleh KPK. Sebagai catatan, Agus Condro dkk hanyalah satu dari sekian contoh pejabat mengembalikan uang atau barang yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan melebihi batas waktu.

Pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang telah memasuki tahun kedelapan, namun implementasinya ternyata masih tumpul. Khususnya terkait Pasal 12 C ayat (2). Sampai pada taraf pejabat melaporkan gratifikasi yang mereka terima, pasal ini sebenarnya berjalan. Sebagaimana kerap kali ditayangkan televisi atau ditulis berbagai media cetak dan online, gedung KPK sudah sering dikunjungi pejabat negara yang berniat melaporkan atau lebih tepatnya mengembalikan gratifikasi yang mereka terima. Bahkan terkadang ada sedikit aksi pamer ke media. Sebagian besar bentuknya uang, dan sebagian besar pejabat yang melapor berasal dari gedung parlemen. Uniknya, tren melaporkan gratifikasi biasanya muncul ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu. Biasanya, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Dan ketika perkembangan kasus mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar tersangka, pejabat yang merasa terlibat langsung panik. Lalu, mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Setelah itu, mereka melenggang dengan hanya menyandang status sebagai saksi.

Terlepas dari kasus yang menimpa Ketua KPK saat ini, menurut Transparency International Indonesia selama ini KPK dinilai kurang maksimal dalam menerapkan pasal gratifikasi, bahkan terkesan tebang pilih. Sedangkan pihak KPK berdalih bahwa aturan tentang gratifikasi belum jelas. Namun menurut penulis, meskipun pasal gratifikasi masih memiliki kekurangan disana-sini, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan pasal tersebut, kecuali jika KPK rela di cap ogah-ogahan.

Kiranya penting bagi kita untuk mengamati dan menganalisa proyeksi pengaturan tentang gratifikasi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hingga kini masih tersendat di pemerintah. Berdasarkan RUU versi pemerintah per Agustus 2008, pasal gratifikasi ternyata masih dipertahankan. Dibandingkan undang-undang yang berlaku sekarang, RUU bahkan memperluas lingkup gratifikasi.

Dalam RUU, gratifikasi diperlakukan seperti halnya tindak pidana suap. Pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan pidana yang sama. Selain itu, lingkupnya semakin luas, karena RUU juga mengatur tentang gratifikasi di bidang olahraga. Gratifikasi untuk mengatur hasil suatu pertandingan olahraga diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dan denda Rp100 juta.


Mei 25, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Hukum | | & Komentar

MENANTI WAJAH BARU OMBUDSMAN INDONESIA

imagesOmbudsman sejak awal berdirinya di Indonesia kurang dikenal oleh masyarakat. Bahkan banyak yang belum mengetahui bahwa Ombudsman itu ada.
Ombudsman di Indonesia sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Namun keberadaan Komisi Ombudsman yang sudah hampir berumur sembilan tahun belum mampu meraih tempat dihati masyarakat, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak populer. Apalagi jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama merupakan lembaga baru.
Sebagai supportting organ, keberadaan Ombudsman dirasa sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Ombudsman dalam hal ini bertugas sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN ataupun APBD.
Dilihat dari betapa pentingnya keberadaan Ombudsman di Indonesia, sangat disayangkan jika lembaga ini hanya dinaungi oleh sebuah Kepres dan hanya di beri porsi sebagai sebuah ‘komisi’. Namun setelah di sah-kannya UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka status Ombudsman yang dulunya hanya sebuah ‘komisi’, kini berubah statusnya menjadi ‘lembaga negara’.

Ombudsman dalam UU
Pengaturan Ombudsman dalam undang-undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah propinsi, kabupaten/kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Mengingat besarnya kewenangan dalam undang-undang, Ombudsman RI perlu melakukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang diamanatkan undang-undang. Kewenangan yang besar harus ditunjang oleh infrastruktur yang kuat dan sumberdaya manusia yang profesional. Bila Ombudsman tidak didukung dengan infrastruktur
yang memadai maka kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi tidak berarti.

Masa Transisi
Saat ini seluruh Ombudsman, Asisten Ombudsman dan seluruh staf sedang berupaya keras agar masa transisi menuju Ombudsman Republik Indonesia dapat berjalan lancar. Permasalahannya apakah masa transisi satu tahun yang diberikan oleh undangundang cukup untuk mempersiapkan segala macam infrastruktur dan suprastruktur yang diamanatkan oleh undangundang?
C ukup atau tidak kenyataannya pasal 45 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia harus di jalankan.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ombudsman RI menjadi undang-undang Ketua Ombudsman RI beserta jajaran telah mempersiapkan langkah-langkah berupa:
a. Penyusunan road map transisi ombudsman
b. Mempersiapkan draft aturan pelaksana undang-undang yang akan mengatur Sekretariat Jenderal, penanganan laporan, rekruitmen asisten, perwakilan ombudsman, sistem manajemen sumberdaya manusia, seleksi ombudsman baru dan sebagainya.
c. Perumusan visi, misi, nilainilai, analisa SWOT, program strategis dan strategi untuk implementasinya.
d. Melakukan revisi anggaran dalam rangka transisi.

Konsekwensi dari persiapan transisi ini maka seluruh sumberdaya manusia di Ombudsman RI dikerahkan agar batasan waktu yang disepakati dalam road map dapat terwujud. Sampai tulisan
ini disusun proses tersebut masih terus berjalan bahkan sampai ada joke dikalangan staf yang mengatakan tiada hari tanpa rapat di Ombudsman, padahal di lain pihak penanganan laporan
tetap harus diperhatikan agar tidak tertunda-tunda. Babak baru ini juga harus dijadikan momen bagi pembaharuan Ombudsman baik dari sisi kelembagaan, system penanganan laporan, dan strategi pengembangannya. Tujuan dari semua itu bukan hanya untuk kepentingan ombudsman namun tujuan jauh ke depan adalah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, mengingat kehadiran Ombudsman harus dirasakan manfaatnya secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat luas.

Februari 22, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Uncategorized | | & Komentar

KITA ADALAH PEMBUNUH…

produk-israel2 Ya.., kita adalah pembunuh…
Saat kita membeli produk-produk Amerika-Israel, berarti kita sudah menyumbang (walaupun sedikit) pundi-pundi untuk pembiyaan ‘pembantain’ saudara-saudara muslim kita di Palestina, Irak, Afganistan, Libanon, dan membiyayai fasilitas ‘penyiksaan’ atas diri dan kehormatan mereka..

Sadarkah anda?

“Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya. Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar” (Konsensus Ulama Internasional)

Seperti yang saya baca kemarin di salah satu portal berita online,bahwasanya Cafe Starbucks telah menyumbang ke Israel setiap tahunnya dua milyar dollar Amerika dari keuntungannya. Sedangkan pabrik rokok Marlboro menyumbang 12% keuntungannya ke Israel setiap tahunya. Inilah dukungan nyata perusahaan-perusahaan Amerika kepada Zionis Israel, yang dengannya Israel membantai kemanusiaan warga Palestina. Tak terkecuali anak-anak dan wanita.

Jika anda tidak tahu yang mana saja Produk AS-Israel, maka saya akan tunjukkan list-nya. Dan jangan keget jika ternyata produk tersebut paling sering anda konsumsi atau boleh jadi produk favorit anda. Jika iya, segera-lah beralih..

Berikut daftar produk Amerika yang wajib diboikot :

Restoran dan Waralaba:

KFC
Arbys
McDonalds
McBurger
Pizza Hut
Chilies
Hardees
Paridies
Pizza Little Sitzer
Jack in the Box
A&W
Kantez
Baskin Robbins
Wimpy
Dominos Pizza
Texas
Slizer
Carrefour

Minuman:

- Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
- The Coca-Cola Company. Produknya antara lain :
• Coca-Cola
• Fanta
• Sprite
• Ades
• Powerade Isotonik
• Fresh Tea
• Friutchy
- Danone. Produk minumannya antara lain :
• Aqua
• MyZone

(Alternatif : Minum minuman dalam negeri saja, misalnya produk Sosro, atau Produk minuman local lainnya..)

Makanan :

-Danone. Produk makanannya antara lain :
• Biskuat
• Oreo

Susu :

-Nestle. Produk susu-nya antara lain
• Milo
• Susu Cap nona, Dancow

Bahan-bahan Kosmetik, bedak, sabun, dll :

1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Shampo Rejoice, Pantene, Head and Shoulder, Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen)

2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Clean & Clear, Johnson Baby)

3. PT. Unilever (memproduksi : Sabun dan Shampo Lifeboy, Sunlight, Kecap Bago, Ponds, Pepsodent, Molto, Shampo Sunsilk, Shampo Clear)

4. Avon

5. Revlon

6. Garnier

7. Gardena

(Alternatif : Pakai produk Kao, Lion, Wings, lebih aman.)

Handphone : Nokia

Prossesor : Intel

Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear

Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York

Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More

Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill

Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck

Dan Semua produk General Electric

Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:

A & M FOODS
A & W BRANDS
A. CAMACHO, INC .
A. ZEREGA’S SONS
A. PANZA & SONS
A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
A.J. ALTMAN
A.L. BAZZINI CO
A ARHUS, INC
ABBA AB BEIJER COMPANY
ABCO LABORATORIES
ABEL & SCHAFER
ABELES & HEYMANN
ABRAHAM’S NATURAL FOOD
ACCRU PAC GROUP
ACE BAKING CO .
ACIME SMOKED FISH CORP
ADAMS VEG. OILS
ADAM MILLING
ADRIENNE’S GOURMET FOODS
ADVANCED SPICE & TRADING
AG PROCESSING
AGRO FOODS
AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
AJINOMOTO, U.S.A
AK PHARMA, INC
AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
ALBERTO-CULVER COMPANY
ALBRIGHT & WILSON CO .
ALCAN FOIL PRODUCTS
ALEX FRIES & BROS .
ALGOOD FOOD COMPANY
ALL STAR FOODS
ALLE PROCESSING
LLEN FOOD PRODUCTS
ALLFRESH FOOD PRODUCTS
ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
ALLTECH
ALEO FARMS
ALTA DENA
ALUMAX FOILS

Dengan ini, diharapkan kerja sama anda sekalian, untuk tidak lagi menyumbang untuk AS-Isreal dengan membeli produk-produk mereka. Selalu ada alternative, dan Allah selalu akan menolong siapapun yang menolong agamanya dan saudaranya sesama muslim.
Ingatlah, satu sen yang kita belanjakan pun akan dimintai pertanggung-jawaban di depan Allah Subhana wa Ta’ala… [WIA]

Januari 27, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Dunia Islam | | & Komentar

UNTUK ISLAM DAN PALESTINA…

tanah_palestina_dijarah_teroris_israelDi manakah tentara perang Negeri-negeri Muslim? Mengapa mereka tidak segera bergerak untuk menolong saudara mereka di Gaza, Palestina? Hingga hari ini, korban kebrutalan penjajah Israel:

* Syahid: Lebih dari 1200 orang, (termasuk syuhada anak-anak, syuhada perempuan, dan syuhada tua renta)

* Luka-luka: Lebih dari 5.450 orang.

Akankah jumlah ini harus dibiarkan bertambah???

Apa lagi yg ditunggu???

Masih berharap pada PBB???

Atau berharap pada Obama???

Atau malah berharap Israel mau berdamai??? (Jangan bermimpi…)

Para ahli hukum Internasional menyarankan perundingan damai dengan Israel, tapi jika mereka Muslim, baiknya mereka cam-kan satu hal. “Perjanjian damai dengan Israel merupakan salah satu dari perjanjian-perjanjian yg diharamkan. Dan termasuk ma’lum bi adh dhaurah, ketika orang-orang kafir merebut tanah kaum muslimin (walaupun hanya sejengkal), maka Jihad menjadi Fardu’ain atas setiap muslim sampai tanah yang dirampas kembali ke tangan kaum muslim.”

Haram berdamai dengan Israel.. Karena itu sama saja mengakui eksistensi mereka, dan merelakan nyawa saudara-saudara kita di Palestina..

Wahai negeri-negeri kaum muslimin. Bersatulah dalam satu tekat dibawah panji Rasulullah…

Tegakkan Daulah..

Serukan Jihad..

HANCURKAN ISRAEL…..

Januari 19, 2009 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Dunia Islam | | & Komentar

KEJANGGALAN SEPUTAR UU BHP

a1

Desember 2008 lalu, Pemerintah dan Komisi X DPR akhirnya menemukan kata sepakat untuk mengesahkan RUU BHP menjadi Undang-undang pada hari selasa, 16 Desember 2008 (dpr.go.id).

Pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena terdapat beberapa hal di dalamnya yang bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Meskipun telah berkali-kali mengalami revisi—yang makin mem-“permak” wajah BHP menjadi lebih ramah, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu kita tinjau ulang. RUU BHP ini mencakup hal-hal yang umum dan memiliki celah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi aplikasinya nanti. Di antara celah-celah tersebut, berikut 4 aspek yang dapat kita analisis:

1. Pendanaan dalam BHP = Mengurangi Peran Pemerintah dalam Sektor Finansial Pendidikan

Aspek pertama dilihat dari sisi pendanaan suatu institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum. Pada pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA,ed.). Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa peserta didik yang menanggung paling banyak sepertiga (1/3) dari biaya operasional tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana institusi pendidikan tersebut memenuhi sepertiga sisanya ? Mengingat hal ini tidak disebutkan pada pasal ini.

Telah diketahui bersama bahwa institusi penyelenggara pendidikan menengah (SMA dan sederajat) bukanlah institusi yang dapat menjadikan ‘penjualan’  riset—seperti halnya institusi pendidikan tinggi—sebagai  salah satu sumber pemasukan dana. Pernahkah kita berpikir bagaimana SMA-SMA ini mencari biaya pendidikannya nanti?

Selanjutnya adalah aspek pendanaan pada perguruan tinggi. Pada pasal 41 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Tidak ada ketentuan yang mengatur proporsi kontribusi pendanaan antara pemerintah dan BHPP. Artinya, bisa saja dana yang diberikan pemerintah lebih sedikit daripada yang dibebankan kepada BHPP. Dengan kata lain, BHPP (institusi pendidikan tinggi dalam BHP) memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pra-BHP.

Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? Hal itu juga tidak dijelaskan dalam RUU BHP ini.

Beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan institusi pendidikan yang berbentuk BHP tersebut, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi merupakan hal yang krusial. Hal ini disebabkan karena kaitannya yang erat dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan tentunya dengan aspek pengelolaan pendidikan itu sendiri.

Satu hal yang perlu direnungkan bersama, terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi). Termasuk pula masalah pendanaan suatu institusi pendidikan. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau berpuas diri dengan sekedar berpartisipasi tanpa melihat kadar ketercukupan dan kualitas pendidikan akibat dari kontribusi tersebut.

2. Otonomisasi Kurikulum dalam BHP

Aspek kedua adalah dari sisi kurikulum. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam bidang akademik. Kemudian pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik. Pada penjelasan RUU BHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan akademik antara lain meliputi kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari hal tersebut. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukan ada koridor-koridor dasar yang ditentukan Pemerintah dalam  menetapkan kurikulum?

Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.

3.  “Superioritas” pada Organ Representasi Pemangku Kepentingan

Aspek ketiga dipandang dari sisi peran dari organ representasi pemangku kepentingan. Pada BAB IV RUU BHP mengenai Tata Kelola, pasal 15 ayat 2 mengatakan bahwa Organ Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:

1. Organ representasi pemangku kepentingan

2. Organ representasi pendidik

3. Organ audit bidang non-akademik

4. Organ pengelola pendidikan

Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi badan hukum pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal. Pada pasal yang sama ayat 3  dikatakan bahwa organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri; wakil organ representasi pendidik; pemimpin organ pengelola pendidikan; wakil tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat.

Pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa pada pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). Hal tersebut berarti duapertiga (2/3) anggota dari organ ini berarti berasal dari Pemerintah dan wakil unsur masyarakat.

Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut berapa persentase pemerintah yang harus menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan. Yang disebutkan hanya bahwa jumlah anggota yang berasal dari pendiri dan wakil pendiri (Pemerintah atau pemerintah daerah) dapat lebih dari 1 orang. Artinya satu orang pun tidak masalah.

Hal ini berbahaya mengingat organ represetasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi dalam institusi badan hukum pendidikan yang mengatur seluruh aspek strategis dalam pengelolaan badan hukum pendiidkan (pasal 22). Seluruh organ lainnya bertindak untuk dan atas nama organ representasi pemangku kepentingan. Jika sebagian besar anggota organ ini adalah wakil unsur masyarakat, tidak pernah didefinisikan dengan jelas siapa saja yang dimaksudkan wakil unsur mayarakat tersebut. Masyarakat mana yang ternyata mendapat peluang istimewa untuk mengatur institusi pendidikan ini? Apakah ada standar kapabilitas dan kualifikasi tertentu?

Wewenang yang sangat besar ditambah dengan ketiadaan dominasi pemerintah dalam keanggotaan organ ini memungkinkan masuknya berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Kontrol Pemerintah pun bersifat amat minimalis dalam hal ini.

Terdapat pula hal menarik dalam hal tata kelola BHP. Pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Jika memang institusi badan hukum pendidikan adalah institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas, mengapa dalam pengambilan keputusan bukan porsi akademisi yang diperbanyak? Bukankah itu justru mengebiri potensi insan akademis untuk mengatur dirinya sendiri? Alih-alih membentuk otonomi kampus, BHP justru membentuk otokrasi kampus yang dipegang oleh ’masyarakat’. Dengan catatan, definisi , criteria dan kualifikasi masyarakat ini belum diatur dalam RUU BHP ini.

Kejanggalan terakhir adalah adanya dewan audit di bawah Organ Representasi Pemangku Kepentingan  ini. Jika mengusung asas transparan dan akuntabilitas, bukankah seharusnya dewan audit berada secara independen dan dari pihak ekternal? Terlebih lagi, dalam UU BHP ini belum dijelaskan secara terperinci bagaimana Organ Representasi Pemangku Kepentingan  mengatur organ-organ di bawahnya.

4. Analog BHP dengan Perusahaan

Aspek keempat adalah dari sisi pembubaran BHP. Bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam pasal 57. Sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar.

Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara. Apalagi mempertimbangkan belum dilakukannya analisis fisibilitas dan analisis kemampuan pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini. Hal ini dapat dilihat dari belum dilakukannya evalusasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi (UI, IPB, UGM, ITB). Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah sepatutnya UU BHP dibatalkan.

Bersama ini pula, saya ingin menyampaikan pada kawan-kawan mahasiswa seluruh Indonesia untuk menolak UU BHP.

Hentikan penjajahan berselimut Undang-Undang!!!!

Desember 27, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Uncategorized | | & Komentar

PLEASE FORGIVE ME…

maafMaaf untuk kesibukan sepanjang bulan ini, sehingga tidak satu posting pun saya buat. Di Hari Raya Aidil Adha ini akhirnya bisa libur juga..

Padahal setiap malam saya Log On, tapi ya itulah.. Tak sempat ‘ngetik’ apapun.

Padahal tengah malam adalah waktu produktif, tapi sayang saya sudah terlanjur kelelahan. Padahal ingin menulis, tapi kepala, pundak, dan leher rasanya nyeri. Hehehe.. Saya yakin sebentar lagi ada yang ‘ngomel’ dan memaksa saya ‘check up’ lagi.. Tapi sambil ngetik saya berdoa semoga ‘dia’ tak membaca postingan ini :mrgreen:

Kali ini saya juga ingin membuat sebuah pengakuan, yaitu :

  1. Sebenarnya saya iri dengan blogger lain yang bisa posting dengan teratur. Terutama Mas Nug… Tapi iri-nya karena suka. Tepatnya ingin seperti beliau. Kira-kira gimana ya mengatur waktunya?? Saya suka sekali mampir ketempat Mas Nug, soalnya beliau selalu punya posting dan hal-hal baru dengan gaya bahasa beliau yang benar-benar saya suka sejak pertama kali menemukan blog beliau.. :oops: Bung Ikrar juga… Kalah saya sama beliau. Padahal beliau Log On di Warnet, saya dirumah, lha.. beliau malah lebih rajin. Hehehe.. Saya memang aneh.. :P
  2. Saya akhir-akhir ini merasa semakin tidak nyaman dengan kampus tempat saya kuliah. Di luar kampus rasanya lebih nikmat. Selain itu jam kerja kebetulan juga tabrakan dengan jam kuliah, dan sudah bisa ditebak, kerja-lah yang saya utamakan. Jadi saya juga minta maaf kepeda para Dosen terutama Pak Syaifudin, Pak Rudy dan Pak Ahmadi Yusran. Duh.., saya memang bukan mahasiswa teladan. Tapi bukannya saya tidak peduli. Anehnya semakin banyak yang saya ketahui, semakin saya kecewa. Banyak hal dikampus (diluar kuliah) ternyata diluar dugaan saya. Hmm… Maafkan saja saya..
  3. Saya merasa bersalah sama Bunda. Sepertinya kurang perhatian. Apalagi kalau saya tinggal keluar kota. Meski sudah saya upayakan pulang pada hari itu juga, datangnya pasti sudah kemalaman. Bunda sepanjang hari tak punya kawan berbincang, kesepian.. Ya Allah… Hamba kerja mencari uang, tapi ternyata uang itu saja tak cukup…
  4. Saya merasa ‘dia’ sedang marah. Karena saya begitu bandel dan susah di-ingatkan. Tapi saya ingin dia tau, saya tak pernah mengabaikan apapun yang dikatakannya. Saya selalu turuti anjurannya. Hanya saya sedikit saya modifikasi aturan mainnya ;) Dan saya merasa menjadi seseorang yang begitu beruntung dengan perhatian yang sebesar itu.. (^_^)*
  5. Saya hutang materi Jurnal dan Opini. Waduuhhh… Ini alasan pusing selanjutnya.. Mungkin akan selesai minggu ini, sekalian dibuat posting baru. Sebenarnya saya tidak suka menulis dalam rangka ‘Deadline’. Tapi ya.., be professional lah sekali-kali :P

Sebenarnya masih banyak lagi, tapi sekali lagi, karena kesibukan, hanya sebatas ini yang ‘sempat’ diungkapkan.

Sore ini saya akan ceritakan semua bersama dia, sebelum esok hari saat waktu itu tersita lagi. Saya harap suasana sore ditemani secangkir teh dan pudding moka yang baru saya buat ini akan membuatnya berpikir ratusan kali untuk marah ;)

Saya hanya ingin jujur atas segala keterbatasan ini…

Dan saya belum dapat melampaui lebih dari apa yang saya harapkan…

Jadi tolong…

Maafkan saya (^_^)

Desember 8, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Uncategorized | | & Komentar

KRITIK TERHADAP LANGKAH EKONOMI PEMERINTAH

00bmjk51. Pilihan Bank Indonesia dan Pemerintah SBY untuk melakukan kebijakan uang ketat (tight money policy) menun-jukkan bahwa Pemerintah SBY tidak belajar dari pengalaman krisis tahun 1998 dan masih tunduk pada resep IMF/Bank Dunia meskipun telah gagal dan terbukti mengakibatkan krisis moneter tahun 1998 berubah menjadi krisis ekonomi yang lebih luas.

Meskipun kondisi makroekonomi Indonesia sampai Agustus 1997 masih terkendali, namun karena IMF menyarankan Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pengetatan uang, maka Menteri Keuangan Marie Muhammad dan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad segera melakukan kebijakan moneter super ketat pada September dan Oktober 1997. Kebijakan tersebut akhirnya memporak porandakan sektor keuangan Indonesia. Bank-bank yang seret likuiditas terpukul oleh suku bunga inter bank dari belasan persen menjadi puluhan persen. Beberapa bank yang awalnya sehat mengalami kesulitan likuiditas menjadi kolaps dan akhirnya terjadi rush bank. Kebijakan yang membahayakan lainnya adalah saran IMF untuk menutup 16 bank bermasalah tanpa persiapan yang memadai. Langkah ini akhirnya berakibat fatal yakni mendorong ekonomi Indonesia mengalami hard landing sepanjang 1998 sehingga pertumbuhan ekonomi anjlok -13,4 persen.

Sayangnya, saran IMF yang telah terbukti menyesatkan, kembali dipatuhi oleh Bank Indonesia dengan menaikkan suku bunga awal Oktober 2008. Meskipun hampir semua negara seperti AS, Eropa, Cina, Jepang, Malaysia, dll mengambil langkah untuk menurunkan tingkat suku bunga untuk mengantisipasi kekeringan likuiditas, Gubernur Bank Indonesia Boediono dengan didukung Menteri Sri Mulyani justru memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga karena dua bulan sebelumnya IMF telah menyarankan Indonesia untuk segera meningkatkan suku bunga. Langkah Bank Indonesia menaikkan suku bunga membuktikan Menteri Keuangan SBY-JK dan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan KIB, tidak belajar dari kesalahan masa lalu, tidak mampu mencari kebi-jakan terobosan dan menunjukkan watak aslinya yang sangat mendukung saran IMF meskipun terbukti telah menjeru-muskan Indonesia pada tahun 1998.

Langkah ini dipilih untuk menjaga arus modal dan mengkompensasi penerimaan yang terpangkas akibat turunnya harga berbagai komoditas di pasar global. Pilihan untuk menjaga suku bunga tinggi ini seolah pilihan yang tepat. Padahal kebijakan ala IMF ini justru akan berakibat fatal bagi pereonomian secara luas. Suku bunga kredit meningkat dan telah dimulai dengan terjadinya perang bunga. Beban para peminjam akan meningkat dan kalangan bisnis tidak akan mungkin menerbitkan surat utang kecuali dengan bunga yang sangat tinggi. Langkah inilah yang pada akhirnya juga akan mendorong anjloknya ekonomi Indonesia.

2.    Langkah Tim Ekonomi SBY yang menyiapkan dana pemerintah sebesar Rp 4 trilyun dan mendorong BUMN untuk segera melakukan buy back saham untuk mengangkat sementara harga saham, menunjukkan keberpihakan Pemerintah SBY yang lebih besar pada investor asing ketimbang pada rakyat banyak. Langkah ini bahkan berpotensi mendorong terjadinya penyalahgunaan dana publik dan kemungkinan akan menjadi kasus BLBI jilid II.

Tim Ekonomi SBY mendorong BUMN melakukan buy back hingga 50 persen yang dapat dilakukan tanpa RUPS menun-jukkan watak asli dari Kabinet Indonesia Bersatu yang lebih mengutamakan untuk melindungi kepentingan hedge fund asing dan elite finansial dibanding membuat kepentingan pemain dipasar modal Indonesia, lebih dari 60 persen dikuasai oleh investor asing sehingga langkah memprioritaskan dana BUMN dan anggaran pemerintah untuk melakukan buy back berarti mendahulukan pemanfaatan dana rakyat untuk membail out investor asing. Dana yang seharusnya diprioritaskan dapat dipergunakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi UKM dan memacu sektor riel malah dialihkan untuk melindungi spekulan.

Berbagai sumber dana pemerintah baik di BUMN maupun anggaran seharusnya dimanfaatkan sebesar-besar untuk menciptakan lapangan kerja dan memacu penguatan sektor riel yang menyangkut penciptaan lapangan kerja baik untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi pedesaan, penyelamatan industri-industri strategis yang kompetitif dan padat karya, akan mendorong ekonomi domestik menjadi lebih kuat.

3.    Respon kebijakan yang sumir akan menurunkan kredibilitas. Setelah melalui kuliah panjang, ternyata tidak ada rumusan policy yang implementatif tetapi hanya berupa 10 arahan dan imbauan, bukan rencana tindak yang mampu menciptakan optimisme bagi masyarakat luas. Sebagai contoh anjuran untuk meningkatkan sektor riil. Selama 4 tahun Pemerintahan SBY tidak mampu mendorong sektor riil. Bahkan yang terjadi adalah percepatan de-industrialisasi. Saat ini kesempatan Pemerintah SBY tinggal setahun lagi, sehingga akan sangat sulit untuk memperkuat sektor kecuali tim ekonomi SBY mau melakukan perubahan arah kebijakan ekonomi. Bila Menteri Perdagangan masih sangat percaya pada pasar bebas sehingga rata-rata tarif di Indonesia sekitar 0-3 persen, maka imbauan Presiden SBY untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri akan tetap menjadi sekedar himbauan.

Dengan perlambatan ekonomi dunia, ekspor produk Cina ke AS dan Uni Eropa akan menurun. Kelebihan kapasitas produk Cina tersebut pasti akan dialihkan untuk membanjiri pasar-pasar negara berkembang yang sangat liberal seperti Indonesia. Dengan demikian dipastikan produk dalam negeri akan mengalami tekanan jauh lebih besar. Saat ini saja 70 persen pasar garmen Indonesia dikuasai produk legal dan ilegal dari Cina, maka himbauan SBY, tanpa keberpihakan kebijakan perdagangan, tidak akan membantu industri garmen nasional.

Sebagai contoh batik buatan Cina, biaya produksinya 60 persen lebih murah dari batik produksi dalam negeri Indonesia. Dengan dukungan teknologi desain, batik imitasi ini hasilnya akan bisa lebih bagus. Konsumen tentu akan memilih barang bagus dan juga murah. Bila menghadapi tantangan itu yang dilakukan Pemerintah SBY hanya mengimbau, maka tidak akan efektif dan industri batik kita akan semakin terpukul. Seharusnya pemerintah melindungi industri padat karya dengan tarif, sehingga produk impor tidak mendominasi pasar Indonesia. Sayangnya, ideologi kabinet Presiden SBY tidak mempercayai strategi ini dan lebih percaya pada mekanisme pasar bebas ugal-ugalan. Jadi, jangan berharap industri padat karya akan menjadi lebih baik dan sektor riil akan lebih kuat.

November 19, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Economy | | & Komentar

MENYOAL PENTINGNYA LIKUIDITAS

sahamKrisis yang melanda dunia memang tidak secara langsung menghantam sektor riil. Namun krisis yang serius bisa segera melanda jika terjadi krisis kepercayaan terhadap sektor perbankan. Terutama karena Indonesia merupakan negara yang mempunyai ketergantungan yang sangat besar pada bank konvensional. Krisis yang menimpa sebuah bank dapat dengan mudah memicu risiko sistemik yang menggoyahkan kepercayaan terhadap sektor perbankan.

Dalam perbankan konvensional, sering kita dengar istilah ‘kesulitan likuiditas’. Istilah ini tentunya masih terdengar asing ditelinga rakyat yang lebih tahu arti ‘kesulitan hidup’ sehari-hari daripada arti ‘kesulitan likuiditas’. Kenapa bank-bank konvensional bisa sampai kesulitan likuditas? Mengapa kesulitan likuiditas ini berlaku serentak? Bukankah namanya likuiditas seharusnya menyerupi sifat air (liquid = cairan) yaitu kalau tidak ada di suatu tempat (bank) mestinya mengalir ketempat (bank) lain? Kenapa krisis likuiditas selalu serentak dan bersamaan? Ini adalah pertanyaan awam yang muncul hampir di seluruh dunia sekarang menyangkut banyaknya bank-bank konvensional dan lembaga keuangan besar yang berjatuhan. Bank-bank dan lembaga keuangan tersebut berjatuhan rata-rata adalah karena kesulitan likuiditas.

Logika awamnya memang demikian, tetapi bukan logika awam ini yang berlaku di dunia perbankan dan keuangan global. Mayoritas likuiditas dunia perbankan adalah bukan dari uang seperti yang kita kenal uang kertas dan uang logam , tetapi dari uang bank yang dihasilkan melalui suatu proses penciptaan uang (money creation) nan canggih dalam sebuah system perbankan yang disebut Fractional Reserve Banking.

Untuk memahami hal ini, ambil saja suatu perumpamaan. Bayangkan anda mempunyai uang Rp 1 Milyar dan anda taruh di Bank A, maka sebagai contoh di Indonesia Bank A hanya wajib mencadangkan 5 persen-nya atau Rp 50 juta. Selebihnya Rp 950 juta oleh Bank A dapat dipinjamkan ke Bank B. Karena bank B juga hanya wajib mencadangkan 5 persen atau Rp 47.5 juta, maka dari uang pinjaman tersebut bank B dapat meminjamkan lagi ke Bank C sebesar 95 persen-nya tau Rp 902.5 juta. Bank C kemudian meminjamkannya lagi ke Bank D, D ke E, E ke F, dst.

Secara teoritis uang yang tadinya hanya Rp 1 Milyar melalui Fractional Reserve Banking dengan minimum reserve 5 persen berpotensi menghasilkan likuiditas berupa uang bank yang besarnya 20 kali lipat atau Rp 20 Milyar.

Dampak sebaliknya juga terjadi, bila Rp 1 Milyar uang anda tersebut anda tarik dari Bank A – maka seluruh system perbankan berpotensi kehilangan likwiditas bukan hanya Rp 1 Milyar melainkan Rp 20 Milyar uang bank yang tercipta melalui sistem perbankan yang ‘brilliant’ yang disebut Fractional Reserve Banking tersebut. Bayangkan kalau banyak orang yang mempunyai uang seperti anda menarik uangnya rame-rame dari perbankan, pastilah bank yang sekuat apapun akan collapse.

Jadi yang terjadi dalam krisis likuiditas global sekarang bukan karena likuiditas mengalir dari satu tempat ke tempat lain seperti mengalirnya air, melainkan likuiditas yang tadinya memang tidak ada atau hanya ‘semu’ kembali menjadi tidak ada.

Selama sistem perbankan mengadopsi system Fractional Reserve Banking maka kebangkrutan satu bank akan selalu menyeret seluruh industri perbankan. Atas alasan ini negara-negara di dunia selalu mati-matian menyelamatkan Bank yang sedang bermasalah, karena kalau tidak diselamatkan dampak yang lebih buruk akan terjadi.

Akhir-akhir ini, likuidasi Bank Indover menarik untuk dibicarakan. Penyelamatan bank ini, dengan injeksi dana 545,6 juta euro adalah bukti bahwa Indonesia tidak mempunyai mekanisme dan prosedur yang cukup baik dalam pengelolaan krisis.

Bank Indover berstatus cukup unik, yakni ‘dimiliki Bank Indonesia’, bank sentral. Di mata investor dan kreditor, tentu saja Indover dipandang lebih ”aman” ketimbang bank swasta meskipun status bank ini masih sedikit di bawah bank-bank milik pemerintah yang memiliki jaminan implisit dari pemerintah Indonesia.

Pada masa krisis keuangan seperti ini, munculnya berita utama ”bank milik bank sentral Republik Indonesia akan dilikuidasi” tentu merisaukan. Kreditor dan perbankan internasional pasti khawatir. Jika bank milik bank sentral saja tidak diselamatkan, bagaimana nasib bank-bank swasta di Indonesia jika nanti tertimpa krisis?

Dampak dari keraguan akan kredibilitas bank-bank Indonesia pascakrisis Bank Indover sudah mulai terlihat. Berita bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui bailout plan cukup menenangkan pasar. Namun kritik dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang notabene bagian dari pemerintah atas rencana bailout ini menunjukkan betapa kurangnya koordinasi internal. Ini juga menunjukkan kurangnya kesadaran atas potensi krisis kepercayaan apabila Indover dilikuidasi

Inilah sulitnya menerapkan sistem ekonomi yang secara keseluruhan bergantung pada kepercayaan pemilik modal. Jika para pemodal kehilangan kepercayaan, modal ditarik, maka likuiditas akan hilang, perbankan dan ekonomi negara bisa ambruk. Dengan Monetary Based Economy, uang menjadi komoditas perdagangan dengan nilai fluktuatif. Berbeda dengan sistem Syariah yang menerapkan Real Based Economy, dimana uang hanya menjadi alat tukar. Keuntungan hanya diperoleh melalui jerih payah nyata (real) dalam produksi barang atau jasa.

Dengan sistem ekonomi yang diterapkan sekarang, kesejahteraan hanya terpusat disatu titik, yaitu pasar modal. Sementara rakyat tidak juga bergeser dari posisinya, sekedar jadi faktor produksi.

November 4, 2008 Ditulis oleh Widiya Ayu Rekti | Economy | | & Komentar