NEGARA TERANCAM BENCANA?
Diluar dari pro-kontra mengenai resufle KIB jilid 2, masih banyak uneg2 yang ingin saya luapkan. Misalnya, jelang tujuh tahun masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama ini, ternyata hanya melanggengkan kebijakan lama di sektor perekonomian. Yakni, tetap mengacu pada sistem ekonomi kapitalistik yang tidak menguntungkan rakyat namun menyenangkan pemodal.
Beberapa waktu lalu mencuat rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, alias pengurangan efek rumah kaca 26 persen. Namun sayangnya tidak dibarengi dengan evaluasi kebijakan lain yang merusak dan mengeksploitasi lingkungan dan rakyat.
Lihat saja UU No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian sulit diterapkan karena ditabrak dengan UU No.41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, dan UU No.4 Tahun 2009 ttg Mineral dan Batubara, atau UU No.25 Tahun 2007 ttg Penanaman Modal. Disini terlihat Presiden tidak mampu menertibkan atau memadukan pertentangan antar kebijakan sektoral itu selaku komando pemerintahan.
Menurut data organisasi WALHI, saat ini 42,96 juta hektare (ha) setara 21 persen dari total luas daratan Indonesia telah negara izinkan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan. Lalu, untuk perkebunan kelapa sawit, dari rencana 26.710.800 ha telah terealisasi 9.091.277 ha. Alih fungsi ekosistem rawa gambut seluas 3.145.182 ha. Bahkan, sungai-sungai kecil telah diubah menjadi areal kebun sawit dan ditimbun oleh aktivitas korporasi hingga tidak berfungsi.
Tercatat, kerusakan hutan bertambah seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2008 ttg Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan Diluar Kegiatan Kehutanan.
Memang, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalistik akan selalu menimbulkan tiga hal. Pertama, maraknya pelanggaran HAM dan sulit ditangani. Kedua, munculnya utang luar negeri, dan ketiga adanya korupsi. Jika pemerintah tidak segera “insyaf” dari pola kapitalistik macam ini, bencana untuk Indonesia hanya tinggal masalah waktu. []
TENTANG BIROKRASI
Sebenarnya klasik saja. Kita tau bahwa sistem kerja dan pelayanan birokrasi sering sekali tidak memuaskan. Saya juga heran kenapa saya menulis ini, tapi tiba2 ingin menulis tentang ini. Entah dalam rangka curhat atau sekedar menghilangkan beban hati, yg jelas ingin aja. Hahaha..
Kali ini tentang penundaan, walau tidak sampai berlarut-larut tapi tetep saja, bikin saya harus berlapang dada, meskipun dada saya ndak selapang lapangan bola.
Intinya, sejak awal sampai sekarang, tipe2 kerumitan ala birokrasi memang hampir terasa sebagai sesuatu yg membudaya dan dibudayakan. Ya.. Budaya ribet, dan ujung2nya, KORUP… Antara kondisi faktual dan kondisi ideal, benar2 ndak pernah nyambung. Hahaha….
KONTRAK POLITIK DAN POLITIK KONTRAK
Apresiasi publik terhadap dialektika demokrasi dan diskursus politik di negeri ini kian hari kian menempati rating yang sangat tinggi. Diantara isue politik yang selalu mengundang banyak opini adalah soal seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pilkada-pilkada (provinsi, kota, dan kabupaten) di berbagai daerah juga tak kalah seru dari pemilu Presiden beberapa tahun lalu. Mulai dari soal pigur kandidat, kendaraan politik (baca: parpol atau koalisi parpol), anggaran penyelenggaraan pilkada oleh KPUD, black campaign, politik uang, sampai kontrak politik.Itu potret dimana pilkada telah menjadi isue yang cukup “hot” dalam interaksi sosial politik di negeri ini.
Agar spektrumnya tidak terlalu melebar, penulis membatasi masalah mengenai kontrak politik saja. Kontrak politik diapresiasikan publik kepada para kandidat pemimpin agar kelak jika terpilih tidak ingkar janji. Kontrak politik diasumsikan lebih dari sekadar janji. Walaupun banyak yang berpendapat bahwa kontrak politik itu tidak ada gunanya, karena tidak punya kekuatan hukum dan sulit untuk di klaim.
Adagium yang mengatakan bahwa ” ikan rusak mulai dari kepala (insan)nya” acapkali dipakai untuk menggambarkan potret kepemimpinan yang dinilai tidak membawa kemajuan dan kejahteraan. Alih-alih bicara soal kemajuan, kepemimpinan bahkan seringkali menyajikan tontonan kepura-puraan, pemborosan, salah urus, miss manejemen, retoris, kolutif, nepotis, dan praktek korupsi. Latar pengalaman kemimpinan dengan wajah yang seperti itu, mendorong sikap trauma dan antipati rakyat. Panggung-panggung kampaye, brosur, pamflet, flyer, dan bekas-bekas banner hanya mampu menjadi saksi bisu atas pengingkaran sang pemimpin. Tidak ampuhnya janji-janji retoris sang pemimpin menjadikan publik mencari model lain selain model ala orasi panggung dan tagline-tagline kampanye sang kandidat. Lantas, model ala kontrak politik menjadi trend yang diyakini publik bersifat mengikat. Selain disaksikan dan diumumkan secara luas ke masyarakat, juga sang kandidat bahkan menandatangani yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat yang dianggap refsentatif. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah cukup ampuhkah model ini mengikat sang kandidat..
Pengalaman empiris membuktikan bahwa hampir tidak ada pengaruh signifikan terhadap relasi antara kontrak politik dengan prilaku pemimpin dan kepemimpinan. Kontrak politik baru sebatas instrumen pendongkrak popularitas sang kandidat. Kontrak politik sebagai alat pemuas sang kadidat untuk meminimalisir resistensi dengan rakyat. Apalagi sang kandidat paham betul bahwa dikemudian hari, selain sanksi moral–tidak ada sanksi yuridis yang harus dihadapi kendati tidak terjadi pemenuhan atas kontrak politik itu. Tengoklah, hampir tidak ada calon yang menolak ketika disodori kontrak politik yang se’seram’ apapun klausa kontrak politiknya. Bahkan respon sang kandidat terhadap isu kontrak politik itu beragam. Ada yang merespon bahwa kontrak politik adalah keharusan sebagai bukti kesungguhan. Walaupun banyak juga yang berpendapat kontrak politik tersebut tidak lebih hanya untuk menarik simpati rakyat.
Sejatinya kontrak politik bagi sang kandidat adalah manifesto peneguhan sikap moral kepemimpinan dan kenegarawanan untuk sungguh-sungguh dan penuh kejujuran atas detail klausa pengikatan diri dengan rakyat. Kalau saja pemimpin berangkat dari semangat ini, maka kontrak politik menjadi alternatif ideal atas upaya pencarian figur sang kandidat. Tapi apa boleh buat kita harus bersabar menunggu.
Event pilkada di daerah terus berjalan bersama semakin menipisnya sikap percaya rakyat pada praktek dan prilaku elite. Sulit untuk tidak memahami posisi sikap rakyat itu, sebab secara jujur memang masih saja terus berlangsung “eksploitasi” rakyat dalam arena politik dan kekuasaan. Tidak jarang setelah kandidat terpilih berkuasa, kontrak politik kandidat sewaktu kampanye hanya bias dijadikan “kenangan”, dalam arti tidak terealisasi sama sekali. Yang terwujud justru kontrak kandidat dengan donator-donatur kampanye-nya. Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan yang dibuat selama berkuasa pun lebih pro-donatur daripada pro-rakyat.
Seandainya saja, kontrak politik sebagaimana sebuah kontrak dalam hokum perjanjian, dimana sebuah kontrak dibuat oleh para pihak yang jelas dengan asas kebebasan berkontrak. Jadi jika ada caleg membuat kontrak politik dengan suatu komunitas (rakyat), harusnya jelas rakyat yang mana. Dan penandatangan yang mewakili komunitas tersebut idealnya membutuhkan surat kuasa dari anggota komunitas.
Jika yang membuat kontrak politik adalah (hanyalah) partai dengan para Calegnya, maka kontrak itu hanya memposisikan rakyat kebanyakan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga ini (rakyat biasa) tidak bisa secara langsung menggugat/menuntut bila terjadi pelanggaran klausula kontrak.
Hal lain yang idealnya ada dalam sebuah kontrak, selain cara-cara pemenuhan kontrak, juga kesepakatan cara dan proses melakukan tuntutan jika sebuah kontrak gagal dipenuhi oleh pihak yang menjanjikan sesuatu.
Beberapa hal di atas hanyalah sebagian kecil dari asas-asas berkontrak, yang akan memposisikan apakah sebuah kontrak, termasuk kontrak politik benar-benar memiliki kekuatan hukum atau sekadar bermuatan norma sosial yang sulit untuk “diklaim”. Jika isi klausula kontrak politik ternyata banyak mengandung hal-hal yang secara hokum kabur, terntunya hal ini adalah bentuk dari upaya manipulasi. Namun ini hanya merupakan saran, agar para kandidat tidak lagi main-main dengan sebuah kontrak politik.. [WIA]
BPK,Hasil Audit, dan Kelanjutan Kasus Century
Laporan awal audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Laporan audit yang sempat dibaca VIVAnews itu terdiri dari 8 halaman dengan huruf yang kecil-kecil. Halaman awal berupa pengantar dari Ketua BPK Anwar Nasution. Kemudian disusul beberapa bab, yang mencakup Pendahuluan, Gambaran Umum, dan Ringkasan.
Beberapa poin dari isi audit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.
2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.
4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.
Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.
Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European union, 1 Juni 2008.
5. Posisi Century di Industri Perbankan
Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.
Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.
6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal
Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 – 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
7. Suntikan Modal Century
Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.
8. Pelanggaran-Pelanggaran Century
BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
Langkah Selanjutnya
Badan Pemeriksa Keuangan pun mengindikasikan adanya tindak pidana dalam kasus Bank Century. Untuk itu BPK telah mengundang penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolian, dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini.
Menurut Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki, tindak pidana itu korupsi, perbankan, dan pencucian uang. Namun, BPK tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan kasus ini. “Ada indikasi kepada penegakan hukum, tapi BPK tidak bisa menyampaikan tindak pidana itu,” katanya di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009.
Sesuai aturan, jika BPK menemukan adanya tindakan pidana, BPK harus melaporkan kepada penegak hukum. BPK pada Senin 14 Desember 2009, mengumpulkan tiga lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, BPK menyampaikan sembilan temuan dalam audit Bank Century untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu menyangkut kemungkinan terjadi tindak pidana perbankan, perdata, dan korupsi dalam penyelamatan Bank Century.
AKU, DIA, DAN “TUHAN 9 SENTI”


Tepat 6 tahun ke’pulang’an Abah (M.Ridwansyah, M.Pd, ayah angkat saya). Masih teringat jelas kenangan saat saya menggebrak meja Kepala Sekolah dan hampir di-Drop Out. Saat seisi sekolah menjadi musuh, hanya Abah yang berani bicara untuk saya.. Sementara yang lain hanya berani mendukung dengan bisikan, bahkan mencaci saya terang-terangan.
Abah, typical pria sederhana dengan kehidupan yg kompleks. Cukup keras hati dan lumayan keras kepala. Dan kesamaan karakter diantara kami adalah sama-sama besikap “Semaunya”. Hanya saja Abah orangnya cuek, sementara saya ‘terlalu mau tau’.
Cuek.. Ya.., begitulah Abah. Terutama tentang “Tuhan 9 Senti”-nya itu. Istilah panjang dari salah satu benda yang paling saya benci di muka bumi ini. Karena saya murid Taufiq Ismail, makanya saya sebut “Tuhan 9 Senti”, kalau saya murid Chairil Anwar, mungkin saya akan menyebutnya “ROKOK”.
Rasaya sudah lelah saya mengingatkan.. “Bah, ampih pang merokok..!!!” Rasanya sudah ratusan kali kalimat itu saya ulang terus, tapi tetap saja Abah nggak berhenti merokok… Rina anak kandungnya sampai berucap “Biar sampai muntung bebusa Wia ae, kadada Abah tuh me’asi.. Cinta mati wan rokok tuh pang dah sidin.. Harau kita di cueki ja…!!”
Kami berdua tau kondisi paru-paru Abah sudah lumayan gawat. Kadang-kadang saya dan Rina sengaja ‘menyuntan’ (mencuri) “Tuhan 9 Senti”-nya Abah di kantong, tapi tetap aja nggak menyelesaikan masalah karena abis itu Abah beli lagi. “Lalu mauk…”, kata Rina.
Singkat cerita kondisi Abah makin parah pertengahan tahun 2003. Dokter memberi peringatan keras agar Abah berhenti merokok. Ya.., Abah memang sedikit menurut, tapi agaknya sudah terlambat. Oktober 2003 Abah masuk Rumah Sakit, dan akhirnya meninggal dunia 16 November 2003.
Setiap bulan November saya selalu mengenang hari itu, tapi semenjak menginjak bangku kuliah, saya mulai memikirkan orang lain selain Abah. Walaupun case-nya nggak mirip-mirip amat, tapi masalahnya, orangnya itu yang ‘mirip’ Abah. Untung Rina nggak kuliah di Fakultas Hukum. Coz saya takut dia bilang “Napa ada kembaran Abah??” Walau sedikit lebih muda, tapi nggak jauh lebih baik (agaknya).. Tidak lain tidak bukan karena “Tuhan 9 Senti” itu juga. Sempurna sudah… Memandang wajahnya membuatku merasa bernostalgia dan sedikit ketakutan, tapi ketakutan yang sangat beralasan, walaupun alasan itu aneh, tetap saja itu alasan..!!
Saya tau beliau bukan Abah, dan Abah bukan beliau. Setidaknya ke’naif’an saya dimasa lampau sedikit terkikis oleh kesalah-pahaman itu.. Saking perhatian dan ingin diperhatikannya saya, seakan saya “naksir”. Tapi persetan lah.. Setidaknya, saya nggak mau hal yg sama terjadi pada beliau. Beliau memiliki anak dan istri, sama seperti Abah, meski beliau tak punya anak angkat macam saya. Saya tak bisa menjamin apakan tidak merokok akan memperpanjang umur seseorang, tapi paling tidak apapun yang terjadi pada beliau saya tak mau itu disebabkan oleh “Tuhan 9 Senti”.
Lagipula kasihan orang-orang terdekatnya yang terpaksa jadi perokok pasif. Kalau sudah tua sih, mungkin tak apa, tapi anak-anak? Kadang-kadang beliau juga merokok di ruang kuliah, sudah pernah diprotes, tapi minggu depannya lupa lagi..
Saya juga perokok pasif, yang saban hari sejak SD berkecimpung di areal para perokok. Ya, walhasil paru-paru saya kondisinya juga nggak bagus-agus amat. Tentu nggak sebagus teman-teman saya yang hidup di lingkungan bebas asap “Tuhan 9 Senti”. Benar-benar seperti kata Taufiq Ismail…
Tuhan Sembilan Senti
Oleh Taufiq Ismail
Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip-bintara- perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah…ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah DOSEN merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,
Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok, sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran, di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok,
Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,
Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling
menularkan HIV-AIDS sesamanya,
tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok
di kantor atau di stopan bus,
kita ketularan penyakitnya.
Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,
Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa ketularan kena,
Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na’im sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat
merujuk kitab kuning
dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,
kemana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan,
cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang
sedikit golongan ashabus syimaal?
Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i.
Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.
Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,
Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai
terbatuk-batuk,
Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,
Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat
berkuasa di negara kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,
Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan
api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,
Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.
Amin Yaa Rabbalalamin.
* To Sir.Faishal, semoga tak ada kata terlambat…
(Puisi ini juga saya dedikasikan untuk Bung Detra Vallis, dan kawan-kawan lain yang lebih mencintai rokok daripada istrinya.. Kapan bertobat bung??? Syukurlah Sir.Aryasutha bukan seorang perokok, sehingga tak perlu saya pertimbangkan untuk bercerai
)
PERS DAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK
Pemberlakuan pasal fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sering disorot tajam oleh para praktisi hukum dan praktisi jurnalistik karena dinilai banyak menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, khususnya bagi Pers.
Seiring pembahasan RKUHP, muncul tuntutan dari beberapa kalangan agar pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dicabut, antara lain karena pasal tersebut dianggap ‘pasal karet’ yang dapat dijadikan alat represif untuk membungkam kebebasan berpendapat. Disebut pasal karet karena memang sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang ‘apa’ yang disebut dengan pencemaran nama baik sehingga bisa jadi pasal ini ditafsirkan secara subjektif. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan, oleh karena itu, sebenarnya pasal ini tidak perlu dicabut. Cukup direvisi dengan diperjelas tafsir dari pencemaran nama baik itu sendiri.
Ketakutan yang lain dari pemberalakuan pasal pencemaran nama baik antara lain adalah bahwa pasal tersebut dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan pers. Penerapan pasal mengenai pencemaran nama baik di Indonesia memang sangat rancu. Pers ataupun individu yang dituduh mencemarkan nama baik dapat terkena pasal pidana maupun perdata. Kebanyakan jika penggugat menang dalam perdata, putusan perdata akan digunakan untuk mengintimidasi di pidana juga, begitu pun sebaliknya.
Parahnya, ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umumnya tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Ketidakseragaman pendapat tersebut terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.
Pasal 5 ayat A2 UU Pers menyebutkan pers berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta menarik berita atau tulisan yang salah. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman denda paling besar Rp500 juta. Dalam prakteknya, pelaksanaan aturan hak jawab dalam UU Pers menghadapi masalah. Jika media memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan, hal itu tidak menutup kemungkinan korban menggugat atau mengadukan kasusnya ke pengadilan. Maka revisi yang perlu diusulkan adalah, harus dengan tegas menyatakan “Jika media sudah menarik kembali berita yang keliru, meminta maaf atau memberikan hak jawab, maka kasus pencemaran nama baik dapat digugat perdata ke pengadilan, tapi tidak disertai hukuman pidana”.
Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU Pers sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Ada pula kalangan menginginkan agar UU Pokok Pers direvisi, agar dapat benar-benar berperan sebagai Lex Specialis untuk perkara-perkara yg melibatkan pers.
Gagasan merevisi UU Pers ini tentu sangat tidak populer, terutama di kalangan pers. Namun perlu dipahami bahwa Revisi UU Pers tidak semata-mata bermaksud mengurangi kebebasan pers dan meningkatkan kontrol terhadap pers. Justru sebaliknya. Hal-hal yang selama ini dirasa mengganggu, dapat diatasi dengan Revisi UU Pers. Misalnya, Pasal 7 UU Pers menyebutkan bahwa setiap wartawan wajib memiliki dan mentaati kode etiknya. Menurut penulis, pasal ini justru harus dihapus, karena berkaitan dengan kode etik, dan kode etik adalah urusan organisasi profesi.
Di lain pihak, ada beberapa hal yang perlu diakomodasikan dalam UU Pers, misalnya obscenity dan indecency. Jangan sampai ada lagi anggota Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid porno dan yellow paper itu bukan pers. Itu selebaran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pers ‘angkat tangan’ atau ‘cuci tangan’. Padahal, tidak benar bahwa pers adalah hanya koran/majalah seperti Kompas dan Tempo. Menurut UU Pers juga, pers adalah wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk gambar, suara, tulisan (Bab I, Pasal 1, butir 1, UU Pokok Pers). Menganggapnya sebagai ‘bukan pers’ adalah sikap yang kurang bertanggungjawab.
Hal lain yang perlu diakomodasikan dalam Revisi UU Pers adalah kasus-kasus yang selama ini berada di luar UU Pers sehingga ‘terpaksa’ digunakan pasal KUHP dan menyebabkan UU Pers tak bisa dipakai sebagai lex specialis. Isu-isu itu antara lain: pencemaran nama baik, fitnah, berita palsu/bohong, penghasutan, penyebar kebencian (hate speech), dan hal-hal lain yang memang sering menjadi bagian dari pemberitaan pers. Dimasukkannya hal-hal ini ke dalam Revisi UU Pers justru untuk melindungi dan akan menyelamatkan kinerja pers bebas. Karena kasus-kasus itu, bila muncul, akan disikapi di bawah naungan UU Pers. Tak perlu lagi KUHP yang ancaman hukumannya berupa hukuman kurungan/penjara. Dalam Revisi itu hendaknya diatur pula bagaimana mensikapi kesalahan jurnalistik yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.
Namun itu bukan berarti pasal pencemaran nama baik dalam KHUP harus dihapuskan. UU Pokok Pers dapat dijadikan Lex Specialis tentunya tidak dengan mencabut pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Bagaimanapun hukum pidana itu ultimum remedium, tapi pada prinsipnya dalam aturan tentu ada logika hukumnya dalam penerpan sanksi. Semoga kawan-kawan pers dapat memahani ini karena keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tetap di perlukan sebagai fungsi kontrol. []
Terimalah Saya Kembali….
Rasanya sudah lama sekali saya cuti menulis, baik di media massa ataupun di blog saya sendiri. Ada kekosongan tersendiri dibalik segala kesibukan, aktivitas, dan agenda wara-wiri dalam rangka berlibur ataupun sengaja meliburkan diri.
Ada beberapa hal yang terlewat untuk saya ceritakan, bahwa kehidupan saya sekarang bertambah meriah diantara senyum ceria anak-anak yang luar biasa.. Selain itu bertambah sibuk dengan ekspansi bisnis dan kegiatan Media Watch.. Dan saking asyiknya mengawasi media, malah saya lupa ‘mewarnai’ media..
Kuliah pun masih terbengkalai seperti dulu, tapi jika ada kelas diskusi rata2 saya selalu datang.. IPK 3,.. mungkin tetap akan bertahan sampai pertengahan tahun depan, dimana saya harus segera hengkang dengan menggondol gelar S.H. yang entah nanti akan saya apakan..
Semoga setelah hari ini tidak akan ada lagi massa vakum, kalaupun terpaksa vakum, saya akan usahakan kurang atau tidak sampai satu bulan.. Dengan ini saya nyatakan… Terimalah saya KEMBALI… ^^
MEMPERLUAS MAKNA GRATIFIKASI
Gratifikasi sesungguhnya merupakan delik korupsi yang unik. Tidak seperti lazimnya delik, gratifikasi mensyaratkan unsur tenggat waktu untuk ‘sempurna’ disebut sebagai delik. Pasal gratifikasi memang lebih didasari oleh semangat pengembalian uang negara yang telah dikorupsi ketimbang menjebloskan pelakunya ke sel penjara. Sayang, semangat mengembalikan uang negara sepertinya terlalu besar sehingga rumusannya tidak jelas. Akibatnya, implementasinya juga tidak optimal seperti yang terjadi sekarang.
Selama ini gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi tidak semua jenis gratifikasi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan sejumlah syarat kapan dan bagaimana suatu gratifikasi bisa menjadi delik korupsi, lebih spesifiknya delik suap. Menurut Pasal 12 B ayat (1), gratifikasi dikatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pejabat bersangkutan.
Gratifikasi yang terindikasi suap dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah dan beban pembuktiannya. Kategori pertama, jika gratifikasi nilainya Rp10 juta atau lebih, maka beban pembuktian berada di tangan penerima gratifikasi. Kategori kedua, jika kurang dari Rp10 juta, maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu tergolong suap atau bukan.
Selain menetapkan syarat-syarat pengkategorian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberi ‘peluang lolos’ bagi penerima gratifikasi dari ancaman pidana. Syaratnya mudah, cukup melapor. Pasal 12 C menyatakan Pasal 12 B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Laporan dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Setelah dilaporkan, maka berlaku prosedur KPK menentukan status gratifikasi tersebut.
Sebaliknya, berangkat dari kata ‘wajib’ dalam Pasal 12 C ayat (2), jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari, maka KPK seharusnya bisa bertindak. Setidaknya, Pasal 12 B ayat (1) tentang kategori gratifikasi dan beban pembuktian apakah gratifikasi itu suap atau bukan, mulai bisa diterapkan. Dan ketika terbukti suap, maka berlakulah ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 12 B ayat (2). Masalahnya dalam praktiknya sangat jarang KPK menggunakan pasal ini, atau bahkan tidak digunakan sama sekali. Contoh saja, kenapa penerima gratifikasi seperti Agus Condro dkk dalam kasus BLBI tidak tersentuh oleh KPK. Sebagai catatan, Agus Condro dkk hanyalah satu dari sekian contoh pejabat mengembalikan uang atau barang yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan melebihi batas waktu.
Pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang telah memasuki tahun kedelapan, namun implementasinya ternyata masih tumpul. Khususnya terkait Pasal 12 C ayat (2). Sampai pada taraf pejabat melaporkan gratifikasi yang mereka terima, pasal ini sebenarnya berjalan. Sebagaimana kerap kali ditayangkan televisi atau ditulis berbagai media cetak dan online, gedung KPK sudah sering dikunjungi pejabat negara yang berniat melaporkan atau lebih tepatnya mengembalikan gratifikasi yang mereka terima. Bahkan terkadang ada sedikit aksi pamer ke media. Sebagian besar bentuknya uang, dan sebagian besar pejabat yang melapor berasal dari gedung parlemen. Uniknya, tren melaporkan gratifikasi biasanya muncul ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu. Biasanya, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Dan ketika perkembangan kasus mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar tersangka, pejabat yang merasa terlibat langsung panik. Lalu, mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Setelah itu, mereka melenggang dengan hanya menyandang status sebagai saksi.
Terlepas dari kasus yang menimpa Ketua KPK saat ini, menurut Transparency International Indonesia selama ini KPK dinilai kurang maksimal dalam menerapkan pasal gratifikasi, bahkan terkesan tebang pilih. Sedangkan pihak KPK berdalih bahwa aturan tentang gratifikasi belum jelas. Namun menurut penulis, meskipun pasal gratifikasi masih memiliki kekurangan disana-sini, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan pasal tersebut, kecuali jika KPK rela di cap ogah-ogahan.
Kiranya penting bagi kita untuk mengamati dan menganalisa proyeksi pengaturan tentang gratifikasi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hingga kini masih tersendat di pemerintah. Berdasarkan RUU versi pemerintah per Agustus 2008, pasal gratifikasi ternyata masih dipertahankan. Dibandingkan undang-undang yang berlaku sekarang, RUU bahkan memperluas lingkup gratifikasi.
Dalam RUU, gratifikasi diperlakukan seperti halnya tindak pidana suap. Pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan pidana yang sama. Selain itu, lingkupnya semakin luas, karena RUU juga mengatur tentang gratifikasi di bidang olahraga. Gratifikasi untuk mengatur hasil suatu pertandingan olahraga diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dan denda Rp100 juta.
MENANTI WAJAH BARU OMBUDSMAN INDONESIA
Ombudsman sejak awal berdirinya di Indonesia kurang dikenal oleh masyarakat. Bahkan banyak yang belum mengetahui bahwa Ombudsman itu ada.
Ombudsman di Indonesia sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Namun keberadaan Komisi Ombudsman yang sudah hampir berumur sembilan tahun belum mampu meraih tempat dihati masyarakat, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak populer. Apalagi jika dibandingkan dengan KPK yang sama-sama merupakan lembaga baru.
Sebagai supportting organ, keberadaan Ombudsman dirasa sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Ombudsman dalam hal ini bertugas sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN ataupun APBD.
Dilihat dari betapa pentingnya keberadaan Ombudsman di Indonesia, sangat disayangkan jika lembaga ini hanya dinaungi oleh sebuah Kepres dan hanya di beri porsi sebagai sebuah ‘komisi’. Namun setelah di sah-kannya UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka status Ombudsman yang dulunya hanya sebuah ‘komisi’, kini berubah statusnya menjadi ‘lembaga negara’.
Ombudsman dalam UU
Pengaturan Ombudsman dalam undang-undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah.
Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah propinsi, kabupaten/kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki subpoena power, rekomendasi bersifat mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Mengingat besarnya kewenangan dalam undang-undang, Ombudsman RI perlu melakukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang diamanatkan undang-undang. Kewenangan yang besar harus ditunjang oleh infrastruktur yang kuat dan sumberdaya manusia yang profesional. Bila Ombudsman tidak didukung dengan infrastruktur
yang memadai maka kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi tidak berarti.
Masa Transisi
Saat ini seluruh Ombudsman, Asisten Ombudsman dan seluruh staf sedang berupaya keras agar masa transisi menuju Ombudsman Republik Indonesia dapat berjalan lancar. Permasalahannya apakah masa transisi satu tahun yang diberikan oleh undangundang cukup untuk mempersiapkan segala macam infrastruktur dan suprastruktur yang diamanatkan oleh undangundang?
C ukup atau tidak kenyataannya pasal 45 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia harus di jalankan.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Ombudsman RI menjadi undang-undang Ketua Ombudsman RI beserta jajaran telah mempersiapkan langkah-langkah berupa:
a. Penyusunan road map transisi ombudsman
b. Mempersiapkan draft aturan pelaksana undang-undang yang akan mengatur Sekretariat Jenderal, penanganan laporan, rekruitmen asisten, perwakilan ombudsman, sistem manajemen sumberdaya manusia, seleksi ombudsman baru dan sebagainya.
c. Perumusan visi, misi, nilainilai, analisa SWOT, program strategis dan strategi untuk implementasinya.
d. Melakukan revisi anggaran dalam rangka transisi.
Konsekwensi dari persiapan transisi ini maka seluruh sumberdaya manusia di Ombudsman RI dikerahkan agar batasan waktu yang disepakati dalam road map dapat terwujud. Sampai tulisan
ini disusun proses tersebut masih terus berjalan bahkan sampai ada joke dikalangan staf yang mengatakan tiada hari tanpa rapat di Ombudsman, padahal di lain pihak penanganan laporan
tetap harus diperhatikan agar tidak tertunda-tunda. Babak baru ini juga harus dijadikan momen bagi pembaharuan Ombudsman baik dari sisi kelembagaan, system penanganan laporan, dan strategi pengembangannya. Tujuan dari semua itu bukan hanya untuk kepentingan ombudsman namun tujuan jauh ke depan adalah agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, mengingat kehadiran Ombudsman harus dirasakan manfaatnya secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat luas.
KITA ADALAH PEMBUNUH…
Ya.., kita adalah pembunuh…
Saat kita membeli produk-produk Amerika-Israel, berarti kita sudah menyumbang (walaupun sedikit) pundi-pundi untuk pembiyaan ‘pembantain’ saudara-saudara muslim kita di Palestina, Irak, Afganistan, Libanon, dan membiyayai fasilitas ‘penyiksaan’ atas diri dan kehormatan mereka..
Sadarkah anda?
“Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya. Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar” (Konsensus Ulama Internasional)
Seperti yang saya baca kemarin di salah satu portal berita online,bahwasanya Cafe Starbucks telah menyumbang ke Israel setiap tahunnya dua milyar dollar Amerika dari keuntungannya. Sedangkan pabrik rokok Marlboro menyumbang 12% keuntungannya ke Israel setiap tahunya. Inilah dukungan nyata perusahaan-perusahaan Amerika kepada Zionis Israel, yang dengannya Israel membantai kemanusiaan warga Palestina. Tak terkecuali anak-anak dan wanita.
Jika anda tidak tahu yang mana saja Produk AS-Israel, maka saya akan tunjukkan list-nya. Dan jangan keget jika ternyata produk tersebut paling sering anda konsumsi atau boleh jadi produk favorit anda. Jika iya, segera-lah beralih..
Berikut daftar produk Amerika yang wajib diboikot :
Restoran dan Waralaba:
KFC
Arbys
McDonalds
McBurger
Pizza Hut
Chilies
Hardees
Paridies
Pizza Little Sitzer
Jack in the Box
A&W
Kantez
Baskin Robbins
Wimpy
Dominos Pizza
Texas
Slizer
Carrefour
Minuman:
- Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
- The Coca-Cola Company. Produknya antara lain :
• Coca-Cola
• Fanta
• Sprite
• Ades
• Powerade Isotonik
• Fresh Tea
• Friutchy
- Danone. Produk minumannya antara lain :
• Aqua
• MyZone
(Alternatif : Minum minuman dalam negeri saja, misalnya produk Sosro, atau Produk minuman local lainnya..)
Makanan :
-Danone. Produk makanannya antara lain :
• Biskuat
• Oreo
Susu :
-Nestle. Produk susu-nya antara lain
• Milo
• Susu Cap nona, Dancow
Bahan-bahan Kosmetik, bedak, sabun, dll :
1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Shampo Rejoice, Pantene, Head and Shoulder, Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen)
2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Clean & Clear, Johnson Baby)
3. PT. Unilever (memproduksi : Sabun dan Shampo Lifeboy, Sunlight, Kecap Bago, Ponds, Pepsodent, Molto, Shampo Sunsilk, Shampo Clear)
4. Avon
5. Revlon
6. Garnier
7. Gardena
(Alternatif : Pakai produk Kao, Lion, Wings, lebih aman.)
Handphone : Nokia
Prossesor : Intel
Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear
Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York
Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More
Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill
Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck
Dan Semua produk General Electric
Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:
A & M FOODS
A & W BRANDS
A. CAMACHO, INC .
A. ZEREGA’S SONS
A. PANZA & SONS
A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
A.J. ALTMAN
A.L. BAZZINI CO
A ARHUS, INC
ABBA AB BEIJER COMPANY
ABCO LABORATORIES
ABEL & SCHAFER
ABELES & HEYMANN
ABRAHAM’S NATURAL FOOD
ACCRU PAC GROUP
ACE BAKING CO .
ACIME SMOKED FISH CORP
ADAMS VEG. OILS
ADAM MILLING
ADRIENNE’S GOURMET FOODS
ADVANCED SPICE & TRADING
AG PROCESSING
AGRO FOODS
AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
AJINOMOTO, U.S.A
AK PHARMA, INC
AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
ALBERTO-CULVER COMPANY
ALBRIGHT & WILSON CO .
ALCAN FOIL PRODUCTS
ALEX FRIES & BROS .
ALGOOD FOOD COMPANY
ALL STAR FOODS
ALLE PROCESSING
LLEN FOOD PRODUCTS
ALLFRESH FOOD PRODUCTS
ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
ALLTECH
ALEO FARMS
ALTA DENA
ALUMAX FOILS
Dengan ini, diharapkan kerja sama anda sekalian, untuk tidak lagi menyumbang untuk AS-Isreal dengan membeli produk-produk mereka. Selalu ada alternative, dan Allah selalu akan menolong siapapun yang menolong agamanya dan saudaranya sesama muslim.
Ingatlah, satu sen yang kita belanjakan pun akan dimintai pertanggung-jawaban di depan Allah Subhana wa Ta’ala… [WIA]






















